Banner
18 Sep 2026
admin
Pelantikan BPMS, MPS & MP3S GPIG
Periode Pelayanan 2026-2031
Salah satu agenda penting dalam Sidang Sinode XX Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) yang dilaksanakan pada 14–18 Juli 2026 di Jemaat GPIG Maranatha Limboto, Wilayah X, adalah pemilihan Pengurus Sinode GPIG untuk periode 2027–2031.
Pemilihan tersebut menjadi bagian penting dalam proses regenerasi kepemimpinan dan keberlanjutan pelayanan GPIG untuk lima tahun ke depan. Setelah melalui proses persidangan dan pemilihan oleh peserta Sidang Sinode XX, ditetapkan susunan Pengurus Sinode yang terdiri atas Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Majelis Pengawas Sinode (MPS), serta Majelis Pertimbangan, Pengawasan, dan Penegakan Sinode (MP3S).
Untuk Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GPIG, susunan kepengurusan yang terpilih adalah:
Ketua: Pdt. Ramzes Ayawaila, M.Th.
Wakil Ketua I: Pdt. Agustina Tololiu, S.Th.
Wakil Ketua II: Pnt. Vondy Mawitjere, S.H., M.H.
Sekretaris Umum: Pdt. Stanley Lintjewas, S.Si., Teol.
Wakil Sekretaris: Pnt. Jimmy Mangempis, S.T.
Sementara itu, untuk Majelis Pengawas Sinode (MPS) ditetapkan:
Ketua: Pnt. Rumody Sampe, S.Hut.
Sekretaris: Pnt. Jolinovik Salindeho.
Anggota: Pdt. Alfred Ronald Oroh, S.Th.
Sedangkan susunan Majelis Pertimbangan, Pengawasan, dan Penegakan Sinode (MP3S) adalah:
Ketua: Pnt. Matias Tangmulu, S.E., M.M.
Sekretaris: Pnt. Rudolf Lumi.
Anggota: Pnt. Alma Hontong.
Terpilihnya kepengurusan Sinode yang baru menjadi bagian dari proses keberlanjutan pelayanan GPIG dalam memasuki periode pelayanan berikutnya. Kepengurusan ini diharapkan dapat menjalankan mandat Sidang Sinode XX sekaligus mengimplementasikan berbagai keputusan strategis yang telah ditetapkan dalam persidangan.
Di antara keputusan penting Sidang Sinode XX adalah penetapan Rencana Strategis (Renstra) GPIG dan Kurikulum GPIG, yang menjadi landasan bagi pelaksanaan program pelayanan serta pembinaan warga gereja. Dengan demikian, kepengurusan Sinode periode 2027–2031 memiliki mandat untuk menerjemahkan berbagai keputusan Sinode ke dalam program dan pelayanan yang nyata di tengah jemaat.
Susunan kepengurusan yang baru juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Sinode, Wilayah, dan Jemaat, sehingga arah pelayanan GPIG dapat berjalan secara terarah, berkesinambungan, dan sesuai dengan keputusan bersama yang telah ditetapkan dalam Sidang Sinode XX.
Pemilihan tersebut menjadi bagian penting dalam proses regenerasi kepemimpinan dan keberlanjutan pelayanan GPIG untuk lima tahun ke depan. Setelah melalui proses persidangan dan pemilihan oleh peserta Sidang Sinode XX, ditetapkan susunan Pengurus Sinode yang terdiri atas Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Majelis Pengawas Sinode (MPS), serta Majelis Pertimbangan, Pengawasan, dan Penegakan Sinode (MP3S).
Untuk Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GPIG, susunan kepengurusan yang terpilih adalah:
Ketua: Pdt. Ramzes Ayawaila, M.Th.
Wakil Ketua I: Pdt. Agustina Tololiu, S.Th.
Wakil Ketua II: Pnt. Vondy Mawitjere, S.H., M.H.
Sekretaris Umum: Pdt. Stanley Lintjewas, S.Si., Teol.
Wakil Sekretaris: Pnt. Jimmy Mangempis, S.T.
Sementara itu, untuk Majelis Pengawas Sinode (MPS) ditetapkan:
Ketua: Pnt. Rumody Sampe, S.Hut.
Sekretaris: Pnt. Jolinovik Salindeho.
Anggota: Pdt. Alfred Ronald Oroh, S.Th.
Sedangkan susunan Majelis Pertimbangan, Pengawasan, dan Penegakan Sinode (MP3S) adalah:
Ketua: Pnt. Matias Tangmulu, S.E., M.M.
Sekretaris: Pnt. Rudolf Lumi.
Anggota: Pnt. Alma Hontong.
Terpilihnya kepengurusan Sinode yang baru menjadi bagian dari proses keberlanjutan pelayanan GPIG dalam memasuki periode pelayanan berikutnya. Kepengurusan ini diharapkan dapat menjalankan mandat Sidang Sinode XX sekaligus mengimplementasikan berbagai keputusan strategis yang telah ditetapkan dalam persidangan.
Di antara keputusan penting Sidang Sinode XX adalah penetapan Rencana Strategis (Renstra) GPIG dan Kurikulum GPIG, yang menjadi landasan bagi pelaksanaan program pelayanan serta pembinaan warga gereja. Dengan demikian, kepengurusan Sinode periode 2027–2031 memiliki mandat untuk menerjemahkan berbagai keputusan Sinode ke dalam program dan pelayanan yang nyata di tengah jemaat.
Susunan kepengurusan yang baru juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Sinode, Wilayah, dan Jemaat, sehingga arah pelayanan GPIG dapat berjalan secara terarah, berkesinambungan, dan sesuai dengan keputusan bersama yang telah ditetapkan dalam Sidang Sinode XX.