Renstra & Kurikulum RemajaF. Pelaksana dan Pembagian Tanggung Jawab
Pelayanan Kategorial Remaja GPIG 2027–2031.
Pelaksanaan program Remaja membutuhkan koordinasi lintas aras.
Aras Sinode bertugas menyusun kebijakan, menyediakan bahan ajar, mengoordinasikan Kemah Kreatif, MAPAN, dan Pelatihan Pembina, membangun kemitraan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi. Pelaksana utamanya adalah PELKA Remaja Sinode dengan koordinasi BPMS, khususnya Wakil Ketua II, Komisi Kurikulum, Komisi PWG, Komisi Data dan Multimedia, BPMW, serta mitra terkait.
Aras Wilayah bertugas mengoordinasikan program antarjemaat, menyelenggarakan kegiatan pada tahun atau wilayah yang ditetapkan, mendampingi pengurus dan pembina jemaat, serta menyampaikan laporan kepada Sinode.
Aras Jemaat bertugas menerjemahkan Renstra dan Kurikulum ke dalam program tahunan PELKA Remaja, melaksanakan ibadah dan pembinaan rutin, menggunakan bahan ajar PANDU REMAJA, menyediakan ruang pendampingan yang aman, melibatkan orang tua, serta mempersiapkan remaja menuju katekisasi dan sidi.