Renstra & Kurikulum RemajaG. Monitoring dan Evaluasi
Pelayanan Kategorial Remaja GPIG 2027–2031.
Evaluasi pelayanan Remaja dilakukan berdasarkan indikator berikut:
- keteraturan ibadah dan pembinaan Remaja;
- penggunaan bahan ajar PANDU REMAJA berbasis Kurikulum 5B;
- ketersediaan program, pembina, dan anggaran tahunan;
- jumlah peserta serta kualitas pelaksanaan Kemah Kreatif dan MAPAN;
- persentase peserta yang menyatakan komitmen pertumbuhan iman;
- perubahan pemahaman iman, karakter, kesehatan relasi, dan kebiasaan digital;
- ketersediaan kode etik, mekanisme perlindungan remaja, dan prosedur rujukan;
- peningkatan kapasitas serta sertifikasi Pembina Remaja di seluruh wilayah;
- meningkatnya keterlibatan remaja dalam ibadah, pelayanan, kreativitas, dan aksi sosial;
- bertambahnya remaja yang mengikuti katekisasi dan siap menjadi anggota jemaat penuh; serta
- tersusunnya regenerasi kepengurusan dan visi pelayanan berikutnya.
Evaluasi dilaksanakan setiap tahun, disertai evaluasi menyeluruh pada 2031 untuk menilai pencapaian lima tahun dan menyusun arah Pelayanan Remaja GPIG periode 2032–2036.