Renstra & Kurikulum WKIF. Pelaksana dan Pembagian Tanggung Jawab
Pelayanan Kategorial Wanita Kaum Ibu GPIG 2027–2031.
Pelaksanaan program Wanita Kaum Ibu membutuhkan koordinasi lintas aras.
Aras Sinode bertugas menyusun kebijakan, menyediakan bahan ajar, mengoordinasikan Hari Persatuan WKI, pelatihan pengurus, program keadilan gender, dan pemberdayaan ekonomi, membangun kemitraan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi. Pelaksana utamanya adalah PELKA WKI Sinode dengan koordinasi BPMS, Komisi Kurikulum, Komisi PWG, BPMW, Dinas P3A, dan mitra terkait.
Aras Wilayah bertugas mengoordinasikan program antarjemaat, mendampingi pengurus jemaat, mengembangkan jejaring perempuan, membantu proses rujukan dan kemitraan lokal, serta menyampaikan laporan kepada Sinode.
Aras Jemaat bertugas menerjemahkan Renstra dan Kurikulum ke dalam program tahunan PELKA WKI, melaksanakan ibadah serta pembinaan rutin menggunakan NARWASTU, membangun kelompok dukungan, memperkuat pendidikan iman keluarga, dan melibatkan Kaum Ibu dalam pelayanan gereja serta masyarakat.