Renstra & Kurikulum WKIG. Monitoring dan Evaluasi
Pelayanan Kategorial Wanita Kaum Ibu GPIG 2027–2031.
Evaluasi pelayanan Wanita Kaum Ibu dilakukan berdasarkan indikator berikut:
- keteraturan ibadah dan pembinaan WKI;
- penggunaan bahan ajar NARWASTU berbasis Kurikulum 5B;
- ketersediaan program, pengurus, dan anggaran tahunan;
- jumlah peserta serta kualitas pelaksanaan Hari Persatuan WKI;
- perubahan kehidupan doa, karakter, kesehatan holistik, dan kualitas relasi keluarga;
- meningkatnya peran ibu dalam pendidikan iman anak dan ibadah keluarga;
- kemampuan pengurus merencanakan, memimpin, mendokumentasikan, dan mengevaluasi program;
- ketersediaan ruang aman, mekanisme perlindungan, dan prosedur rujukan bagi perempuan dalam krisis;
- meningkatnya keterlibatan serta kepemimpinan perempuan dalam gereja dan masyarakat;
- terlaksananya program diakonia, pemberdayaan ekonomi, mentoring, dan kepedulian lingkungan; serta
- tersusunnya regenerasi kepengurusan dan visi pelayanan berikutnya.
Evaluasi dilaksanakan setiap tahun, disertai evaluasi menyeluruh pada 2031 untuk menilai pencapaian lima tahun dan menyusun arah Pelayanan Wanita Kaum Ibu GPIG periode 2032–2036.