Gereja yang bersekutu, bersaksi, dan melayani info@gpig.or.id
Dokumen Perencanaan Gereja

Rencana Strategis GPIG 2027–2031

GPIG yang Inklusif, Mandiri, dan Bertransformasi dalam Menyatakan Misi Allah yang Holistik.

Bagian Renstra

Kata Pengantar & Bab I — Pendahuluan

Kata Pengantar, latar belakang, dasar pelaksanaan, landasan teologis, tujuan, metodologi, dan sistematika Renstra.

KATA PENGANTAR

Puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, oleh kasih dan penyertaan-Nya, Rencana Strategis (Renstra) Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) Tahun 2027–2031 telah disusun, dibahas, dan ditetapkan dalam Sidang Sinode XX GPIG pada tanggal 17 Juli 2026. Renstra ini merupakan amanat Tata Gereja GPIG Tahun 2023, khususnya Tata Dasar Pasal 22 ayat (2), yang menegaskan bahwa transformasi GPIG diatur dalam penatalayanan dan program yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) GPIG. Dengan demikian, Renstra ini menjadi dokumen strategis yang memberikan arah, prioritas, dan kerangka kerja pelayanan GPIG selama lima tahun ke depan.

Penyusunan Renstra ini dilaksanakan melalui proses yang partisipatif, reflektif, dan berbasis data. Salah satu sumber utama penyusunannya adalah Survei Jemaat GPIG yang dilaksanakan pada Mei–Juli 2026, yang berhasil menghimpun aspirasi, harapan, serta kebutuhan warga jemaat dari berbagai jemaat di lingkungan GPIG. Hasil survei menunjukkan bahwa pembinaan iman merupakan kebutuhan yang paling banyak disampaikan oleh responden. Temuan tersebut menjadi landasan empiris yang menegaskan bahwa arah pelayanan GPIG harus berakar pada kebutuhan nyata warga gereja, sehingga setiap program yang dirancang benar-benar menjawab tantangan pelayanan masa kini. Selain memperhatikan hasil survei, penyusunan Renstra ini juga dilakukan melalui evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra GPIG Tahun 2021–2026, analisis terhadap perkembangan konteks sosial, budaya, teknologi, dan kehidupan bergereja, serta senantiasa berpedoman pada Tata Gereja GPIG Tahun 2023 sebagai dasar teologis, eklesiologis, dan organisatoris dalam penyelenggaraan pelayanan gereja.

Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Tim Penyusun Renstra dan Kurikulum GPIG, seluruh Majelis Jemaat, serta seluruh peserta Sidang Sinode XX GPIG yang telah memberikan pemikiran, masukan, dan kontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan dokumen ini. Semangat kebersamaan, doa, dan komitmen seluruh peserta menjadi wujud nyata tanggung jawab bersama dalam membangun masa depan pelayanan GPIG. Kiranya Renstra GPIG Tahun 2027–2031 menjadi pedoman strategis yang mengarahkan seluruh pelaksanaan pelayanan di setiap aras gereja, sehingga GPIG semakin setia melaksanakan misi Allah secara utuh, yaitu memberitakan Injil, membentuk murid-murid Kristus, menghadirkan kasih dan keadilan, memelihara keutuhan ciptaan, serta membangun persekutuan yang inklusif, mandiri, dan bertransformasi demi kemuliaan nama Tuhan.

Gorontalo, 2026

Badan Pekerja Majelis Sinode GPIG

Pdt. Ramzes Ayawaila, M.Th

Ketua BPMS

BAB I PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) telah berdiri dan bersinode sejak 18 Juli 1965. Dalam perjalanannya selama lebih dari enam dekade, GPIG telah berkembang menjadi salah satu gereja tertua dan terbesar di Provinsi Gorontalo, melaksanakan Tritugas panggilan gereja: bersekutu (koinonia), bersaksi (marturia), dan melayani (diakonia) di tengah masyarakat yang majemuk. Memasuki dekade ketiga abad ke-21, GPIG menghadapi konteks pelayanan yang semakin kompleks. Akselerasi teknologi digital mengubah pola komunikasi, ibadah, dan pembinaan jemaat. Perubahan iklim dan krisis ekologi menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat Gorontalo. Polarisasi sosial-politik, radikalisasi berbasis agama, serta kesenjangan ekonomi tetap menjadi tantangan struktural yang memerlukan respons gereja yang proaktif dan kontekstual.

Lebih dari itu, tantangan terbesar GPIG adalah tantangan rohani dari dalam: stagnasi iman, jemaat yang meninggalkan gereja, gap sosial dalam jemaat, dan lemahnya pembinaan yang terstruktur. Survei Jemaat GPIG Mei–Juli 2026 mengonfirmasi: pembinaan iman disebut oleh banyak responden sebagai kebutuhan paling mendesak dan gap sosial dalam jemaat mendapat skor terendah satu-satunya indikator di bawah 3,00 dari skor total 4.00 berdasarkan 85 pertanyaan survei. Ini adalah sinyal bahwa GPIG perlu berubah dan berbalik kepada Kristus sebagai Kepala Gereja sebelum merancang program-program strategis yang ambisius.

Tata Gereja GPIG yang ditetapkan pada 26 Oktober 2023 menjadi tonggak pembaruan penting yang memperluas visi misi GPIG ke arah yang lebih holistik, ekumenis, dan berpihak pada keutuhan ciptaan. Tata Dasar Pasal 22 secara eksplisit mengamanatkan bahwa transformasi GPIG diatur dalam penatalayanan dan program yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Renstra GPIG 2027–2031 ini merupakan kelanjutan dan revisi dari Renstra GPIG 2021–2026, yang disusun dengan mempertimbangkan capaian, hambatan, pelajaran dari periode sebelumnya, serta suara jemaat dari hasil survei.

1.2. Dasar Pelaksanaan

•Tata Gereja GPIG Tahun 2023, Tata Dasar Pasal 22 tentang Transformasi Jemaat meliputi Rencana Strategis (Renstra) & Kurikulum GPIG yang berkesinambungan dan ditetap dalam Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa
•Tata Gereja GPIG Tahun 2023, Peraturan tentang Tugas Panggilan & Fungsi Gereja Tata Dasar Pasal 27 yang menyebutkan Renstra & Kurikulum sebagai bagian dari transformasi jemaat melalui digitalisasi & pelayanan yang relevan
•Keputusan Sidang Tahunan Sinode V tahun 2025 tentang Program & Anggaran Tahun 2026 di antaranya penyusunan Rancangan Renstra & Kurikulum oleh BPMS dibantu oleh Tim Renstra & Kurikulum yang ditetapkan melalui Keputusan BPMS
•Surat Keputusan BPMS Nomor 001/XIII/KPTS/GPIG/007/2026 tentang Tim Renstra & Kurikulum

1.3. Landasan Teologis

Renstra GPIG 2027–2031 berakar pada pengakuan iman bahwa GPIG adalah bagian dari Gereja Kristen yang Esa, Kudus, Am, dan Rasuli yang kepalanya adalah Yesus Kristus. Seluruh perencanaan strategis ini adalah respons iman terhadap panggilan Allah, bukan pertama-tama tentang manajemen organisasi, tetapi tentang ketaatan kepada Allah yang memanggil, mengutus, dan memimpin gereja-Nya.

Fondasi Teologis Penjabaran dalam Renstra
Missio Dei (Misi Allah) GPIG dipanggil untuk berpartisipasi dalam misi Allah yang holistik, menggenapi kehendak-Nya untuk mendatangkan shalom bagi seluruh ciptaan. Bukan gereja yang membuat program sendiri, melainkan gereja yang merespons misi Allah yang sudah berjalan. (Yoh. 3:16; 2 Kor. 5:19; TG 2023 Pasal 8)
Pemuridan (Discipleship) Renstra ini bertujuan membentuk murid-murid Kristus di setiap jemaat: orang-orang yang mengenal Kristus, bertobat, bertumbuh dalam karakter-Nya, melayani sesama, dan mewariskan iman kepada generasi berikut. (Mat. 28:19-20; Kol. 1:28-29)
Tritugas Gereja Koinonia (bersekutu), Marturia (bersaksi), dan Diakonia (melayani) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Tata Dasar GPIG 2023 menjadi tiga wajah pelayanan yang tidak terpisahkan.
Imamat Am Orang Percaya Sesuai Pasal 12 Tata Dasar, semua anggota sidi GPIG adalah Pelayan Gereja. Renstra ini mendorong partisipasi penuh seluruh jemaat — bukan hanya Pelayan Khusus. (1 Pet. 2:9; Ef. 4:11-12)
Gereja Transformatif GPIG hidup dalam dunia yang terus berubah (Pasal 22 Tata Dasar). Renstra ini merespons perubahan secara kritis dan kontekstual, gereja yang terus diperbaharui dalam terang Firman Allah (Ecclesia Reformata semper reformanda). (Roma 12:2)
Pemeliharaan Ciptaan (Creation Care) GPIG dipanggil memperjuangkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan (Pasal 10 Tata Dasar). Ini bukan program tambahan, melainkan bagian integral dari misi gereja. (Kej. 2:15; Rm. 8:19-23)

1.4. Maksud dan Tujuan

•Memberikan arah Kategori Program strategis pelayanan GPIG selama lima tahun (2027–2031) dan menjadi acuan dalam penyusunan Program & Anggaran GPIG setiap tahun.
•Menjadi dasar pengambilan keputusan dalam pengalokasian sumber daya manusia, dana, dan aset GPIG.
•Menjamin kesinambungan, konsistensi, dan akuntabilitas program pelayanan di seluruh aras (Jemaat, Wilayah, Sinode).
•Menyelaraskan program pelayanan GPIG dengan Tata Gereja 2023 & Kategori Program ekumenis PGI-SAG Suluteng.
•Merespons secara konkret kebutuhan jemaat sebagaimana terungkap dalam Survei Jemaat GPIG Mei–Juli 2026.

1.5. Metodologi Penyusunan Renstra

Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Kurikulum, dan Silabus Pelayanan GPIG dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

1Review Rencana Strategis (Renstra) Periode 2020–2026 sebagai bahan evaluasi terhadap capaian, tantangan, serta pembelajaran selama periode sebelumnya.
2Brainstorming kondisi pelayanan GPIG berdasarkan hasil pembahasan dalam berbagai Sidang Tahunan Sinode serta pengamatan terhadap dinamika pelayanan di lapangan.
3Pelaksanaan survei jemaat melalui Google Forms, dilanjutkan dengan pengolahan dan analisis hasil survei sebagai masukan dalam penyusunan dokumen.
4Pengumpulan dan analisis data sekunder, yang meliputi:
•Hasil-hasil Sidang Tahunan Sinode;
•Data statistik jemaat;
•Data inventarisasi aset GPIG;
•Data pekerja gereja dan sistem penggajian;
•Data kependudukan serta berbagai data eksternal lainnya yang relevan.
5Perumusan Visi, Misi, Landasan Teologis, dan Arah Kebijakan, yang diselaraskan dengan ketentuan dalam Tata Gereja GPIG Tahun 2023.
6Penyusunan Renstra, Kurikulum, dan Silabus Pelayanan GPIG, dengan Silabus disusun sebagai penjabaran Kurikulum dalam bentuk tema-tema pelayanan mingguan untuk periode lima tahun.
7Uji publik terhadap Rancangan Renstra dan Kurikulum, melalui forum pembahasan yang melibatkan:
•Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS);
•Majelis Pertimbangan Sinode (MPS);
•Majelis Pemeriksa & Pembina Perbendaharaan Sinode (MP3S);
•Ketua-ketua Wilayah;
•Pengurus Pelayanan Kategorial (Pelka) dan Komisi aras Sinode;
•Serta diskusi Tim Penyusun Renstra dan Kurikulum dengan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan relevansi terhadap substansi dokumen.
8Penyempurnaan (revisi) Rancangan Renstra dan Kurikulum berdasarkan hasil uji publik, masukan, serta rekomendasi dari para pemangku kepentingan.
9Pembahasan akhir dan penetapan Renstra, Kurikulum, dan Silabus Pelayanan GPIG melalui mekanisme persidangan sesuai dengan Tata Gereja GPIG.

1.6. Sistematika Renstra

Penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) GPIG disusun dengan sistematika sebagai berikut:

BAB I. PENDAHULUAN

Bab ini menguraikan latar belakang pentingnya penyusunan Rencana Strategis GPIG, landasan hukum dan landasan teologis yang menjadi dasar penyusunannya, serta maksud dan tujuan Renstra. Selain itu, dijelaskan pula metodologi penyusunan dan sistematika penulisan dokumen sebagai panduan dalam memahami keseluruhan isi Renstra.

BAB II. KONDISI UMUM DAN ANALISIS LINGKUNGAN

Bab ini menyajikan gambaran umum mengenai GPIG, meliputi sejarah singkat, profil kelembagaan, serta kondisi internal gereja berdasarkan data statistik jemaat, data administrasi, dan hasil Survei Jemaat periode Mei–Juli 2026. Selanjutnya dipaparkan kondisi eksternal yang memengaruhi pelayanan GPIG, khususnya perkembangan sosial, ekonomi, demografi, dan budaya di Provinsi Gorontalo. Bab ini juga mengidentifikasi isu-isu strategis kontemporer serta menyajikan Analisis SWOT sebagai dasar penyusunan strategi pelayanan.

BAB III. VISI, MISI & NILAI-NILAI DASAR

Bab ini merumuskan kembali Visi GPIG sebagai pengembangan dari Visi Renstra periode 2020-2026 dengan tetap mengacu pada Tata Gereja GPIG Tahun 2023. Selain itu dijelaskan Misi GPIG sebagaimana tercantum dalam Tata Gereja, serta nilai-nilai dasar yang menjadi landasan pelayanan.

BAB IV. ISU STRATEGIS & PROGRAM PRIORITAS

Bab ini berisi daftar isu strategis dan program prioritas yang dirumuskan dari hasil analisis kondisi umum dan lingkungan pelayanan, dikelompokkan per Kategori Program.

BAB V. MATRIKS PROGRAM

Bab ini menerjemahkan isu strategis yang dikelompokkan dalam Kategori Program pelayanan ke dalam matriks program, meliputi Kode, Program, Indikator Kinerja, Pelaksana, PJ BPMS, Tahun, dan Keterangan.

BAB VI. PROYEKSI ANGGARAN DAN PEMBIAYAAN

Bab ini memuat proyeksi kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan seluruh program selama periode lima tahun. Selain itu dijelaskan sumber-sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan, strategi pendanaan, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

BAB VII. IMPLEMENTASI: KELEMBAGAAN DAN PERAN PELAKSANA

Bab ini menjelaskan mekanisme implementasi Renstra melalui struktur kelembagaan GPIG. Diuraikan pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing unsur pelaksana, mulai dari Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW), Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ), Pelayanan Kategorial (Pelka), Komisi, hingga Staf Kantor Sinode. Selain itu dijelaskan pula mekanisme koordinasi, komunikasi, dan tata kerja antarunsur pelaksana agar implementasi Renstra berjalan secara terpadu.

BAB VIII. MONITORING DAN EVALUASI

Bab ini menguraikan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan Renstra sebagai bagian dari proses pengendalian dan peningkatan mutu pelayanan. Dijelaskan indikator keberhasilan, metode evaluasi, jadwal pelaksanaan, serta mekanisme tindak lanjut terhadap berbagai kendala, tantangan, maupun peluang perbaikan yang ditemukan selama implementasi Renstra.

BAB IX. PENUTUP

Bab ini berisi kesimpulan mengenai arah strategis pelayanan GPIG selama periode Renstra, harapan terhadap implementasi dokumen ini oleh seluruh unsur pelayanan, serta penegasan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi GPIG melalui pelayanan yang berakar pada Firman Tuhan, relevan dengan perkembangan zaman, dan membawa dampak bagi gereja serta masyarakat.

Kembali ke daftar