KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, oleh kasih dan penyertaan-Nya, Rencana Strategis (Renstra) Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) Tahun 2027–2031 telah disusun, dibahas, dan ditetapkan dalam Sidang Sinode XX GPIG pada tanggal 17 Juli 2026. Renstra ini merupakan amanat Tata Gereja GPIG Tahun 2023, khususnya Tata Dasar Pasal 22 ayat (2), yang menegaskan bahwa transformasi GPIG diatur dalam penatalayanan dan program yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) GPIG. Dengan demikian, Renstra ini menjadi dokumen strategis yang memberikan arah, prioritas, dan kerangka kerja pelayanan GPIG selama lima tahun ke depan.
Penyusunan Renstra ini dilaksanakan melalui proses yang partisipatif, reflektif, dan berbasis data. Salah satu sumber utama penyusunannya adalah Survei Jemaat GPIG yang dilaksanakan pada Mei–Juli 2026, yang berhasil menghimpun aspirasi, harapan, serta kebutuhan warga jemaat dari berbagai jemaat di lingkungan GPIG. Hasil survei menunjukkan bahwa pembinaan iman merupakan kebutuhan yang paling banyak disampaikan oleh responden. Temuan tersebut menjadi landasan empiris yang menegaskan bahwa arah pelayanan GPIG harus berakar pada kebutuhan nyata warga gereja, sehingga setiap program yang dirancang benar-benar menjawab tantangan pelayanan masa kini. Selain memperhatikan hasil survei, penyusunan Renstra ini juga dilakukan melalui evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra GPIG Tahun 2021–2026, analisis terhadap perkembangan konteks sosial, budaya, teknologi, dan kehidupan bergereja, serta senantiasa berpedoman pada Tata Gereja GPIG Tahun 2023 sebagai dasar teologis, eklesiologis, dan organisatoris dalam penyelenggaraan pelayanan gereja.
Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Tim Penyusun Renstra dan Kurikulum GPIG, seluruh Majelis Jemaat, serta seluruh peserta Sidang Sinode XX GPIG yang telah memberikan pemikiran, masukan, dan kontribusi dalam proses pembahasan hingga penetapan dokumen ini. Semangat kebersamaan, doa, dan komitmen seluruh peserta menjadi wujud nyata tanggung jawab bersama dalam membangun masa depan pelayanan GPIG. Kiranya Renstra GPIG Tahun 2027–2031 menjadi pedoman strategis yang mengarahkan seluruh pelaksanaan pelayanan di setiap aras gereja, sehingga GPIG semakin setia melaksanakan misi Allah secara utuh, yaitu memberitakan Injil, membentuk murid-murid Kristus, menghadirkan kasih dan keadilan, memelihara keutuhan ciptaan, serta membangun persekutuan yang inklusif, mandiri, dan bertransformasi demi kemuliaan nama Tuhan.
Gorontalo, 2026
Badan Pekerja Majelis Sinode GPIG
Pdt. Ramzes Ayawaila, M.Th
Ketua BPMS
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) telah berdiri dan bersinode sejak 18 Juli 1965. Dalam perjalanannya selama lebih dari enam dekade, GPIG telah berkembang menjadi salah satu gereja tertua dan terbesar di Provinsi Gorontalo, melaksanakan Tritugas panggilan gereja: bersekutu (koinonia), bersaksi (marturia), dan melayani (diakonia) di tengah masyarakat yang majemuk. Memasuki dekade ketiga abad ke-21, GPIG menghadapi konteks pelayanan yang semakin kompleks. Akselerasi teknologi digital mengubah pola komunikasi, ibadah, dan pembinaan jemaat. Perubahan iklim dan krisis ekologi menjadi ancaman nyata bagi kehidupan masyarakat Gorontalo. Polarisasi sosial-politik, radikalisasi berbasis agama, serta kesenjangan ekonomi tetap menjadi tantangan struktural yang memerlukan respons gereja yang proaktif dan kontekstual.
Lebih dari itu, tantangan terbesar GPIG adalah tantangan rohani dari dalam: stagnasi iman, jemaat yang meninggalkan gereja, gap sosial dalam jemaat, dan lemahnya pembinaan yang terstruktur. Survei Jemaat GPIG Mei–Juli 2026 mengonfirmasi: pembinaan iman disebut oleh banyak responden sebagai kebutuhan paling mendesak dan gap sosial dalam jemaat mendapat skor terendah satu-satunya indikator di bawah 3,00 dari skor total 4.00 berdasarkan 85 pertanyaan survei. Ini adalah sinyal bahwa GPIG perlu berubah dan berbalik kepada Kristus sebagai Kepala Gereja sebelum merancang program-program strategis yang ambisius.
Tata Gereja GPIG yang ditetapkan pada 26 Oktober 2023 menjadi tonggak pembaruan penting yang memperluas visi misi GPIG ke arah yang lebih holistik, ekumenis, dan berpihak pada keutuhan ciptaan. Tata Dasar Pasal 22 secara eksplisit mengamanatkan bahwa transformasi GPIG diatur dalam penatalayanan dan program yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra). Renstra GPIG 2027–2031 ini merupakan kelanjutan dan revisi dari Renstra GPIG 2021–2026, yang disusun dengan mempertimbangkan capaian, hambatan, pelajaran dari periode sebelumnya, serta suara jemaat dari hasil survei.
1.2. Dasar Pelaksanaan
1.3. Landasan Teologis
Renstra GPIG 2027–2031 berakar pada pengakuan iman bahwa GPIG adalah bagian dari Gereja Kristen yang Esa, Kudus, Am, dan Rasuli yang kepalanya adalah Yesus Kristus. Seluruh perencanaan strategis ini adalah respons iman terhadap panggilan Allah, bukan pertama-tama tentang manajemen organisasi, tetapi tentang ketaatan kepada Allah yang memanggil, mengutus, dan memimpin gereja-Nya.
| Fondasi Teologis | Penjabaran dalam Renstra |
|---|---|
| Missio Dei (Misi Allah) | GPIG dipanggil untuk berpartisipasi dalam misi Allah yang holistik, menggenapi kehendak-Nya untuk mendatangkan shalom bagi seluruh ciptaan. Bukan gereja yang membuat program sendiri, melainkan gereja yang merespons misi Allah yang sudah berjalan. (Yoh. 3:16; 2 Kor. 5:19; TG 2023 Pasal 8) |
| Pemuridan (Discipleship) | Renstra ini bertujuan membentuk murid-murid Kristus di setiap jemaat: orang-orang yang mengenal Kristus, bertobat, bertumbuh dalam karakter-Nya, melayani sesama, dan mewariskan iman kepada generasi berikut. (Mat. 28:19-20; Kol. 1:28-29) |
| Tritugas Gereja | Koinonia (bersekutu), Marturia (bersaksi), dan Diakonia (melayani) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Tata Dasar GPIG 2023 menjadi tiga wajah pelayanan yang tidak terpisahkan. |
| Imamat Am Orang Percaya | Sesuai Pasal 12 Tata Dasar, semua anggota sidi GPIG adalah Pelayan Gereja. Renstra ini mendorong partisipasi penuh seluruh jemaat — bukan hanya Pelayan Khusus. (1 Pet. 2:9; Ef. 4:11-12) |
| Gereja Transformatif | GPIG hidup dalam dunia yang terus berubah (Pasal 22 Tata Dasar). Renstra ini merespons perubahan secara kritis dan kontekstual, gereja yang terus diperbaharui dalam terang Firman Allah (Ecclesia Reformata semper reformanda). (Roma 12:2) |
| Pemeliharaan Ciptaan (Creation Care) | GPIG dipanggil memperjuangkan keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan (Pasal 10 Tata Dasar). Ini bukan program tambahan, melainkan bagian integral dari misi gereja. (Kej. 2:15; Rm. 8:19-23) |
1.4. Maksud dan Tujuan
1.5. Metodologi Penyusunan Renstra
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Kurikulum, dan Silabus Pelayanan GPIG dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
1.6. Sistematika Renstra
Penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) GPIG disusun dengan sistematika sebagai berikut: