Gereja yang bersekutu, bersaksi, dan melayani info@gpig.or.id
Dokumen Gerejawi GPIG

Tata Gereja GPIG

Dokumen Tata Gereja Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo Tahun 2024, disajikan dalam bagian-bagian yang mudah dibaca di desktop maupun perangkat mobile.

Peraturan

Peraturan 01 — Tugas Panggilan dan Fungsi Gereja

Peraturan tentang Tugas Panggilan dan Fungsi Gereja.

TUGAS PANGGILAN DAN FUNGSI GEREJA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

1Tugas panggilan GPIG adalah menerima Injil, menghidupi Injil dan memberitakan Injil Yesus Kristus yang bersumber dari Alkitab; Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru kepada segala ciptaan tentang penebusan dan pengudusan Allah serta berperan mewujudkan bentuk-bentuk panggilan GPIG. kasih, kebenaran, keadilan, kerukunan, damai sejahtera dan sukacita dalam kehidupan ber-Gereja dan bermasyarakat.
1Bentuk Panggilan GPIG sebagai berikut:
aGPIG dipanggil untuk bersekutu, bersaksi, dan melayani.
bGPIG terpanggil untuk membangun, mempersatukan dan memelihara keutuhan Gereja dan masyarakat.
cMemberitakan Injil kepada segala ciptaan.
dMemperjuangkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
eMenghapuskan kekerasan di dalam Gereja dan masyarakat.
f Membina warga Gereja.
gMelakukan penatalayanan sumber daya Gereja.
1GPIG terpanggil untuk melaksanakan Tritugas Gereja, yaitu :
aBersekutu (koinonia) yaitu mewujudkan persekutuan baik seluruh anggota GPIG maupun dengan Gereja-gerejadi Indonesia bahkan seluruh dunia atas dasar Yesus Kristus.
bBersaksi (marturia) yaitu memberitakan dan mengajarkan Injil Kerajaan Allah kepada segala ciptaan.
cMelayani (diakonia) yaitu melaksanakan pelayanan kasih kepada semua orang sebagai bentuk ucapan syukur telah menerima berkat dan belas kasihan Allah.

Pasal 2

Fungsi Gereja

Fungsi Gereja sebagai penatalaksanaan tugas panggilan GPIG adalah :

1Melaksanakan Ibadah dan pelayanan firman Tuhan untuk membangun anggota Jemaat agar berakar, bertumbuh dan berbuah sebagai murid Kristus.
2Melaksanakan Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.
3Melaksanakan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah.
4Melaksanakan Pendidikan dan Pembinaan Warga Gereja.
5Melaksanakan Katekisasi bagi anggota Jemaat.
6Melaksanakan Pelayanan penggembalaan.`
7Melaksanakan Pelayanan diakonia.
8Melaksanakan Transformasi Jemaat
9Menjalin hubungan kerjasama dengan pemerintah, Gereja-gerejadan lembaga Kristen serta agama lain.

BAB II

IBADAH

Pasal 3

Ibadah Jemaat

1Ibadah Jemaat dilaksanakan pada :
aHari Minggu
bHari-hari Raya Gerejawi sesuai Tahun Gereja:Masa Advent, Hari Raya Natal, Masa Sengsara, Hari Raya Jumat Agung, Hari Raya Paskah, Hari Kenaikan Tuhan Yesus, Hari Pentakosta, Hari Raya lain yang ditetapkan oleh Sidang baik Sinode maupun Jemaat yang tidak bertentangan dengan pengakuan GPIG.
cIbadah Baptisan Kudus
dIbadah Peneguhan Sidi
eIbadah Perjamuan Kudus
fIbadah Pelantikan
gIbadah Peletakan batu pertama
hIbadah Pentahbisan gedung baru
iIbadah Penempatan Vikaris
jIbadah Peneguhan Pendeta
kIbadah Pengutusan Pelayan Khusus
lIbadah Penerimaan Pelayan Khusus
mIbadah Emeritasi
nIbadah Peneguhan Penatua dan Diaken
oIbadah Pengucapan Syukur
pIbadah Pertunangan
qIbadah Pernikahan
rIbadah Pelepasan dan Pemakaman
sIbadah Keluarga/Kolom/Rayon
tIbadah Pelayanan Kategorial
uIbadah Tanam/Panen
vIbadah Tahun Baru
wIbadah Akhir Tahun/Perjamuan Kasih
xIbadah HUT Kemerdekaan RI
yIbadah HUT GPIG Bersinode, HUT Jemaat, dan HUT Pelka.
zIbadah Penghiburan
aaIbadah lainnya yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat atau Majelis Sinode; penetapan ini tidak bertentangan dengan Pengakuan GPIG.
1Ibadah Jemaat dilaksanakan di gedung Gereja atau di tempat lain yang diatur oleh Majelis Jemaat atau Majelis Sinode, yang tidak bertentangan dengan Pengakuan GPIG.
2Pelaksanaan ibadah mengikuti Buku Tata Cara Ibadah dan atau Tata Cara Ibadah Pelengkap (Tata Cara Ibadah Kreatif) yang ditetapkan di Sidang Sinode, Sidang Sinode Istimewa dan Sidang Tahunan Sinode.
3Waktu pelaksanaan ibadah ditetapkan oleh Majelis Jemaat atau Majelis Sinode.

Pasal 4

Pelayan Ibadah

1Ibadah dilayani oleh Pendeta, Penatua, Diaken, Guru Agama, Vikaris atau anggota Sidi Jemaat/Pelayan lainnya dalam lingkup pelayanan Gereja yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
2Pelayan Ibadah sudah mengikuti pembinaan penyampaian firman Tuhan, tidak sedang menjalankan disiplin gerejawi, tidak sedang dalam permasalahan etika dan tidak sedang bermasalah dengan hukum atas dirinya atau keluarga intinya.
3Ibadah Perjamuan Kudus, Baptisan, Pernikahan, Peneguhan Sidi, Ibadah pemakaman dilayani oleh Pendeta.
4Pelayanan Ibadah di gedung Gereja dilaksanakan oleh Pendeta, Penatua, Diaken, Guru Agama, Vikaris dan pelayan lainnya dalam lingkup pelayanan Gereja seazas yang ditugaskan atau disetujui oleh Majelis Jemaat, Majelis Wilayah dan atau Majelis Sinode.

Pasal 5

Penumpangan tangan dan salam

1Penumpangan tangan dilakukan oleh Pelayan Khusus pada waktu menutup ibadah, sebagai tanda penganugerahan berkat.
2Penumpangan tangan yang khusus dilakukan oleh Pendeta adalah Baptisan, Pemberkatan nikah, Peneguhan Pendeta, Peneguhan Sidi Jemaat, Peneguhan jabatan Gereja dan Pelantikan.
3Penumpangan tangan yang dapat dilakukan oleh Penatua dan Diaken adalah Peneguhan Sidi Jemaat.
4Pada Pembukaan ibadah, Pelayan Khusus mengangkat tangan kanan sebagai tanda salam.
5Pada penutupan ibadah, Pelayan Khusus mengangkat tangan ke depan memberikan berkat, tangan diturunkan sesudah nyanyian Amin.

Pasal 6

Penempatan Vikaris

1Penempatan Vikaris dilaksanakan dalam rangka menetapkan dan memperkokoh keberadaan seseorang sebagai Vikaris.
2Penempatan dan pengutusan Vikaris dilaksanakan oleh Majelis Sinode dalam suatu ibadah Jemaat.
3Hal-hal lain berkaitan tentang Vikariat diatur dalam Peraturan Pelayan Khusus dan Pekerja GPIG.

Pasal 7

Peneguhan Pendeta

1Peneguhan Pendeta dilaksanakan dalam rangka menyalurkan wibawa kerasulan dan penganugerahan Roh Kudus serta penetapan seseorang menjadi Pendeta.
2Peneguhan pendeta dilaksanakan oleh Majelis Sinode dalam suatu Ibadah Jemaat.
3Penumpangan tangan dilakukan oleh para Pendeta.
4Hal-hal lain berkaitan Pendeta diatur dalam peraturan tentang Pelayan Khusus dan Pekerja GPIG.

Pasal 8

Emeritasi

1Emeritasi dilaksanakan dalam rangka menetapkan seorang Pendeta memasuki masa emeritus dan atau masa pensiun sebagai pekerja tetap dan diberikan dana pensiun.
2Emeritasi dilaksanakan oleh Majelis Sinode dalam suatu ibadah Jemaat.
3Hal-hal lain berkaitan tentang emeritasi diatur dalam peraturan tentang Pelayan Khusus dan Pekerja GPIG.

Pasal 9

Pelayanan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah

1Persekutuan hidup antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan (dan sebaliknya) yang meliputi segala bidang dan berlaku seumur hidup atas dasar kasih dan kesetiaan.
2Pasangan nikah wajib mengikuti Katekisasi Pra Nikah sesuai dengan materi buku Katekisasi Pra Nikah yang ditetapkan Majelis Sinode.
3Secara prinsipil GPIG menganut keyakinan dan mempraktekkan pola keluarga monogami dan menolak poligami.
4Pelayanan pemberkatan nikah adalah meterai dari pada perintah Tuhan Yesus: “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat. 19:6b TB 2).
5Pengurusan pernikahan dalam Gereja sebagai institusi menjadi tugas dan tanggung jawab Majelis Jemaat.
6Pelayanan Pemberkatan Nikah dilaksanakan di dalam Gedung Gereja.
7Pelayanan Pemberkatan Nikah dilaksanakan dan dilayankan dengan memperhatikan Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.
8Ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam peraturan tentang Pernikahan.

Pasal 10

Pelayanan Ibadah Pemakaman

1Pelayanan pemakaman dilaksanakan untuk :
aPemberitaan firman Allah.
bMeneguhkan, menguatkan dan menghibur keluarga yang berduka cita.
cMenyatakan kasih dan kuasa Yesus Kristus pada keluarga yang ditinggalkan.
1Ibadah Pemakaman dilaksanakan :
aDi rumah.
bDi gedung Gereja.
1Hanya untuk anggota Jemaat sebagai Pelayan Khusus yang masih aktif dan pernah menjadi Pelayan Khusus.
2Pelayanan firman (khotbah) cukup 1 (satu) kali di rumah atau di gedung Gereja.
aDi Pekuburan
1Ibadah pemakaman dipimpin oleh Pelayan Khusus.
2Pemakaman seorang seorang musafir dilayani oleh GPIG dengan menggunakan Tata Cara Ibadah pemakaman GPIG.

Pasal 11

Ibadah-ibadah lain

1Ibadah-ibadah yang tidak tercantum dalam peraturan ini mengikuti Buku Tata Cara Ibadah yang ditetapkan oleh Majelis Sinode atau diatur oleh Majelis Jemaat, dan atau Majelis Sinode, dengan tidak bertentangan dengan Tata Gereja GPIG.
2Ibadah dalam Pelayanan Kategorial dilaksanakan sesuai ketetapan masing-masing kategorial, dapat menggunakan Tata Cara Ibadah Kreatif dengan memperhatikan elemen ibadah/unsur liturgikal dan tidak bertentangan dengan Tata Gereja GPIG.

BAB III

LITURGI

Pasal 12

Liturgi

Liturgi adalah ungkapan syukur Gereja atas perjumpaan Allah dengan manusia, yang dirayakan dalam persekutuan dengan sesama manusia dan segenap ciptaan Allah.

Pasal 13

Tata Cara Ibadah

1Tata Cara Ibadah dan Tata Cara Ibadah Kreatif disusun dalam buku Tata Cara Ibadah GPIG dan ditetapkan di Sidang Sinode/Sidang Sinode Istimewa/Sidang Tahunan Sinode.
2Tata Cara Ibadah adalah urutan elemen dalam ibadah (liturgical action) yang mengekspresikan empat karakteristik ibadah yang baik, yaitu :
aMenampilkan karakter dan karya Allah Tritunggal,
bMewujudkan natur ibadah yang dialogis antara gerakan dari Tuhan kepada Jemaat dan gerakan dari Jemaat kepada Tuhan,
cMerefleksikan kekayaan bahasa relasi kita dengan Tuhan,
dSeimbang antara keteraturan (esensi) dan kebebasan (ekspresi dan eksekusi).
1Unsur-unsur Liturgikal (elemen) Tata Cara Ibadah Minggu dan hari-hari raya Gerejawi meliputi Lima segmen, yaitu
aPersiapan (saat teduh, panggilan beribadah, votum dan salam, nyanyian jemaat),
bPembaharuan Anugerah (doa pengakuan dosa, berita anugerah Allah, petunjuk hidup baru, nyanyian jemaat),
cPemberitaan firman Tuhan dan Perjamuan Kudus (doa persiapan, pembacaan firman Tuhan, penyampaian firman Tuhan, doa penutup dan perjamuan kudus, nyanyian jemaat),
dPembaharuan Komitmen (pengakuan Iman Rasuli, persembahan syukur, doa syafaat, nyanyian jemaat),
ePengutusan (ayat pengutusan, doxology, doa berkat, nyanyian jemaat).
1Unsur-unsur Liturgikal (elemen) Tata Cara Ibadah kreatif meliputi:saat teduh, doa pembukaan, nyanyian jemaat, pemberitaan firman Tuhan, persembahan syukur, doa syafaat, pengutusan dan doa berkat.
2Ibadah kategorial dan Ibadah rumah tangga Kolom/Rayon menggunakan Buku Tata Cara Ibadah GPIG atau Tata Cara Ibadah kreatif.

Pasal 14

Atribut Gereja

Atribut Gereja adalah tanda kebersamaan dalam persekutuan, kesaksian, pengajaran dan pelayanan.

Pasal 15

Jenis-jenis atribut

1Atribut ibadah adalah perlengkapan yang dipakai pada saat-saat ibadah, yang terdiri dari pakaian (jubah) liturgis bagi Pelayan Khusus, stola Pelayan firman, stola Pelayan Khusus, Tata Cara ibadah, mimbar, alat sakramen, lambang-lambang tahun Gerejawi dan simbol-simbol yang digunakan dalam penataan ruang ibadah.
2Atribut organisasi adalah tanda kehadiran dan keabsahan organisasi GPIG, yang terdiri dari bendera, logo, stempel, papan nama, surat baptis, surat sidi dan surat nikah.
3Atribut-atribut lainnya adalah atribut umum yang dipakai di tempat terbuka dan tidak terbatas pada kegiatan atau tempat tertentu saja. Atribut-atribut yang tidak diatur dalam atribut ibadah dan atribut organisasi yakni pakaian pelayanan lainnya serta logo yang diciptakan untuk suatu kegiatan atau perayaan Gerejawi tertentu.

Pasal 16

Pakaian liturgis, stola dan kain penutup mimbar

1Pakaian liturgis Pendeta adalah toga berwarna hitam, toga berwarna putih dan pakaian sipil resmi memakai colar.
2Pakaian liturgis Penatua dan Diaken adalah toga berwarna ungu.
3Stola dan kain penutup mimbar:
aStola Pelayan Firman dan kain penutup mimbar adalah tanda warna liturgis yang terdiri beberapa warna (putih, merah, hijau, ungu, biru muda dan hitam).
bStola jabatan dipakai oleh Pelayan Khusus pada saat melayani ibadah-ibadah.
cKain penutup mimbar dipasang di depan mimbar.
1Bentuk, warna dan cara penggunaan disesuaikan dengan tahun Gerejawi.
2Bentuk, warna dan penggunaan pakaian liturgis pendeta, stola dan kain penutup mimbar diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana tentang Atribut Gereja.

BAB IV

SAKRAMEN

Pasal 17

Sakramen

1Sakramen adalah tanda dan meterai yang ditetapkan oleh Allah untuk menandai dan memeteraikan janji-janji-Nya melalui kematian dan kebangkitan Yesus Kristus.
2GPIG mengakui dan melaksanakan dua sakramen yaitu sakramen baptisan kudus dan sakramen perjamuan kudus.

Pasal 18

Baptisan Kudus

1Sakramen baptisan kudus adalah tanda dan meterai yang tampak dari anugerah Allah dalam ikatan perjanjian dengan Yesus Kristus dan sekaligus sebagai ekspresi iman dari orang-orang percaya serta tanda kesetiaan kepada Tuhan. Pelayanan sakramen baptisan kudus diberikan kepada anak-anak dan orang dewasa secara percik, dan dilaksanakan hanya satu kali untuk selamanya.
2Pelayanan baptisan kudus diperuntukkan kepada :
aAnak-anak dari keluarga anggota Jemaat yang terdaftar.
bOrang-orang dewasa yang belum dibaptis atau yang baru percaya kepada Yesus Kristus.
1Pelaksanaan baptisan kudus ditetapkan oleh Majelis Jemaat sesuai kebutuhan.
2Pelayanan baptisan kudus dilaksanakan dengan cara memercikan air pada kepala disertai ucapan dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus.
3Baptisan pada dasarnya dilaksanakan di gedung Gereja, dalam situasi darurat baptisan dapat dilaksanakan di luar gedung Gereja.
4Saksi baptisan adalah anggota sidi jemaat GPIG dan atau anggota sidi jemaat dari Gereja seazas maksimal 12 orang.

Pasal 19

Perjamuan Kudus

1Sakramen perjamuan kudus adalah tanda peringatan dan persekutuan dengan tubuh dan darah Kristus. Pelayanan perjamuan kudus dilaksanakan bagi sidi jemaat.
2Sakramen perjamuan kudus dilaksanakan 4 (empat) kali dalam setahun, yaitu:
aJumat Agung.
bHUT GPIG Bersinode.
cHari Perjamuan Kudus sedunia/Hari Pekabaran Injil Indonesia.
dAkhir tahun.
1Perjamuan kudus dilaksanakan dengan memakai roti dan anggur sebagai simbol tubuh dan darah Kristus.
2Kelengkapan perjamuan kudus dilaksanakan sebelum pelaksanaan, kelengkapan berisi pengajaran memahami makna perjamuan kudus.
3Perjamuan kudus dilaksanakan di Gereja atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.

BAB V

PENDIDIKAN DAN PEMBINAAN

Pasal 20

Pengertian dan tujuan

1Pengertian Pendidikan dan Pembinaan:

Pendidikan dan Pembinaan adalah tugas Gereja yang dipercayakan oleh Tuhan Yesus sebagai Kepala Gereja untuk mendidik dan membina anggota jemaat agar berakar, bertumbuh dan berbuah sebagai murid Kristus.

1Tujuan Pelayanan Pendidikan dan Pembinaan:

Pendidikan dan Pembinaan bertujuan untuk memperlengkapi orang-orang Kudus bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan Tubuh Kristus (band. Efesus 4:12 TB 2), agar menjadi saksi-saksi Kristus dalam pembangunan manusia dan segala ciptaan.

Pasal 21

Wujud

1Pelayanan Pendidikan dan Pembinaan dilaksanakan dalam wujud :
aPembinaan warga Gereja dan Pelayan Khusus melalui seminar, lokakarya, kemah kerja, kelompok pendalaman Alkitab dan konsultasi.
bPengajaran agama di sekolah-sekolah/Perguruan Tinggi berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait.
cPengajaran katekisasi.
dKurikulum dan pedoman pelayanan kategorial (BIPRA), mimbar Gereja (roti hidup, dll).
ePendidikan dan pelatihan, yayasan pendidikan gereja.
f Pendidikan umum dan Perguruan tinggi dalam koordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 22

Pengajaran Agama di Sekolah-sekolah/Perguruan Tinggi

1Pengajaran agama di sekolah-sekolah/Perguruan Tinggi adalah Pelayanan Gereja untuk lebih meningkatkan dan memantapkan pengetahuan peserta didik tentang firman Allah dan kebenaran-Nya.
2Pengajaran Agama di sekolah-sekolah/Perguruan Tinggi adalah wujud nyata daripada tanggung jawab Gereja terhadap bangsa, negara dan masyarakat untuk membangun manusia seutuhnya, melalui kehidupan peserta didik.
3Mempersiapkan peserta didik di sekolah/Perguruan Tinggi agar mereka mampu menjadi saksi-saksi Kristus di tengah-tengah pengalaman hidupnya sehari-hari.

Pasal 23

Katekisasi

1Katekisasi adalah pemberitaan Injil oleh Gereja kepada anggotanya dalam bentuk pengajaran untuk mendidik dan membina anggota Jemaat agar bertumbuh dalam iman dan tanggung jawabnya menuju kedewasaan penuh sebagai anggota Gereja.
2Katekisasi dilaksanakan untuk :
aBaptisan
bPeneguhan Sidi.
cNikah
dPeneguhan Pendeta, Penatua dan Diaken
ePelantikan jabatan dalam Pelayanan (Majelis, Pengurus Komisi/Kategorial).
1Katekisasi sidi dan katekisasi pra nikah menggunakan Buku Katekisasi yang diterbitkan Sinode GPIG.

Pasal 24

Pembinaan Warga Gereja

1Pembinaan dan Pelatihan dilaksanakan dengan tujuan untuk memperlengkapi dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga Gereja dan pelayan Gereja.
2Pembinaan dan Pelatihan dilaksanakan dalam lingkungan Jemaat, Wilayah, Sinode, Nasional dan Internasional.
3Pembinaan dan Pelatihan diadakan dan dilaksanakan menurut kebutuhan Jemaat, Wilayah dan Sinode.
4Peserta Pembinaan dan Pelatihan diadakan dan ditetapkan oleh:Majelis Jemaat, Majelis Wilayah, Majelis Sinode serta Pelayanan Kategorial.

Pasal 25

Penggembalaan

1Pelaksanaan penggembalaan.`
aPenggembalaan Gerejawi dilaksanakan atas dasar perintah dan teladan Yesus Kristus sebagai Gembala yang baik.
bPenggembalaan Gerejawi dilaksanakan oleh dan untuk semua warga Gereja, khususnya dilaksanakan oleh pelayan-Pelayan Khusus.
cPenggembalaan Gerejawi dilaksanakan dalam kasih persaudaraan.
dPenggembalaan dilakukan baik lisan maupun tulisan melalui pelayanan ibadah, perkunjungan, percakapan khusus, dll.
1Metode Pengembalaan yaitu
aPenggembalaan umum dilaksanakan kepada anggota GPIG sebagai satu persekutuan Jemaat untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman serta keutuhan GPIG.
bPenggembalaan khusus dilaksanakan kepada anggota GPIG yang bermasalah, bersifat pribadi dan merahasiakan percakapan yang dilakukan. Penggembalaan khusus dengan persekutuan atau badan dilaksanakan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh mereka yang berkepentingan.

Pasal 26

Pelayanan Diakonia

1Pelayanan diakonia adalah upaya-upaya Gereja membantu warga Gereja dan masyarakat secara holistik baik spiritual, moril dan material dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
2Pelayanan diakonia dilakukan dalam bentuk diakonia karitatif (belas-kasih), transformatif (pemberdayaan), maupun reformatif (pendampingan).
3Pelayanan diakonia dijabarkan dalam bentuk program dan ditetapkan dalam Sidang Tahunan Sinode.

BAB VI

TRANSFORMASI JEMAAT

Pasal 27

1Semua anggota Jemaat, Pelayan Khusus dan Perangkat Pelayanan GPIG di semua aras, hidup dalam dunia yang terus berubah, karena itu, kepekaan terhadap perubahan, membuat GPIG terbuka untuk terus-menerus memperbaharui diri (transformasi) dalam terang firman Allah, mendorong manusia untuk memelihara keutuhan ciptaan Tuhan.
2Transformasi GPIG diatur dalam penatalayanan dan program GPIG yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) GPIG dan kurikulum pelayanan yang berkesinambungan.
3Bentuk-bentuk transformasi Gereja
aDigitalisasi penatalayanan Gereja, seperti:database Gereja, website, multimedia, media sosial, dan kegiatan pelayanan yang dilaksanakan secara daring.
bPelayanan yang relevan dan kontekstual menjawab tantangan zaman dengan tidak bertentangan dengan pengakuan GPIG.

BAB VII

HUBUNGAN KERJASAMA DENGAN PEMERINTAH DAN LEMBAGA LAIN

Pasal 28

1GPIG menjalin kemitraan dengan Yayasan atau Lembaga lain di dalam atau di luar negeri dengan tidak bertentangan pada panggilan dan pengakuan GPIG.
2GPIG melaksanakan panggilan Gereja dengan menjalin hubungan kerjasama dengan penganut dan lembaga agama lain.
3Gereja dipanggil mempersiapkan warganya untuk berperan dalam politik, agar berpikir dan bertindak untuk menyampaikan suara kenabian, serta hadir sebagai garam dan terang; mengkritisi dan memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik.
Kembali ke daftar