PEMBUKAAN
Segala puji dan syukur bagi Allah Trinitas: Bapa, Anak dan Roh Kudus yang adalah pembentuk dan pemilik Gereja. Gereja adalah orang-orang yang dipanggil dari kegelapan kepada terang Yesus Kristus. Allah memanggil dan mengutus Gereja ke dalam dunia untuk mewujudkan misi Allah.
Gereja adalah orang-orang percaya dari segala bangsa dan segala zaman yang dipersatukan dengan Allah melalui iman kepada Yesus Kristus. Gereja dipanggil Allah untuk mengekspresikan persatuan dan persaudaraan di antara manusia melalui iman dan kasih. Gereja dipanggil untuk menjadi persekutuan yang ramah dan terbuka di tengah keanekaragaman agama, denominasi, tradisi, suku, dan budaya.
Gereja yang adalah milik Allah dipanggil dan diutus untuk memberitakan kebaikan Tuhan dengan menyatakan keadilan, kebenaran dan mendukung perdamaian dunia serta berpartisipasi memelihara keutuhan ciptaan Tuhan.
Jejak Injil di tanah Gorontalo diawali dengan kehadiran orang-orang Kristen bangsa Eropa pada tahun 1583. Pada masa penginjilan Nederlands Zendeling Genootschap (NZG) tahun 1861 dilakukan pembaptisan pertama oleh Zendeling J.H Lineman (1861-1882), pada 13 Oktober 1861 ia membaptis 35 orang menjadi anggota Persekutuan Gereja Protestan. Sejak tahun 1937-1964 pelayanan dilakukan oleh GMIM. Tahun 1957 GMIM mengutus Pdt. Markus Sondakh sebagai Ketua Djumat Gorontalo. Dalam Sidang Am GPI pada tanggal 30 April 1964 di Jakarta diusulkan menjadi Gereja Bagian Mandiri dari GPI berdasarkan Staatsblad van Nederlandsch-Indie tahun 1927 Nomor 155 dan Nomor 156. Pada tanggal 18 Desember 1964 diresmikan pendewasaannya dalam Sidang Sinode GMIM di Gereja Sentrum Manado oleh Ba Pe Am GPI. Pada tanggal 18 Juli 1965 dilakukan peresmian di Gorontalo dan tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Ulang Tahun Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo disingkat GPIG Bersinode.
GPIG dalam arak-arakan dengan Gereja-gereja di dunia adalah Gereja yang inklusif yang berperan serta menyatakan misi Allah untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan damai bagi semua ciptaan Tuhan.
GPIG berakar dalam Kristus dan bertumbuh dalam nilai-nilai budaya masyarakat Gorontalo diantaranya huuβyula yang artinya gotong royong. GPIG menjunjung tinggi nilai luhur tersebut, bekerja sama dan saling membantu dalam ber-Gereja dan bermasyarakat.
GPIG peka terhadap tantangan zaman diantaranya perubahan sosial budaya, ideologi, globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan, arus informasi dan komunikasi serta tehnologi sebagai anugerah Allah. GPIG terbuka secara aktif dan kritis melakukan pembaharuan diri dalam terang firman Tuhan.
GPIG membangun relasi dan bersinergi dengan pihak-pihak luar baik itu negara, lembaga Gerejawi, lembaga sosial dan lembaga kemanusiaan. Dalam melaksanakan panggilan ini GPIG mengembangkan sikap saling menerima, saling mendukung, saling menghormati dan bersikap kritis dengan berpegang teguh pada nilai-nilai kebenaran firman Tuhan.
GPIG terbuka terhadap transformasi secara terus menerus dalam terang firman Allah secara kreatif agar misinya relevan menjawab tantangan zaman.
Anggota-anggota GPIG memiliki kedudukan dan peran yang utama, karena itu GPIG mendorong anggota untuk memberdayakan setiap karunia yang Tuhan anugerahkan demi pertumbuhan iman bersama. Di antara mereka Allah memanggil orang-orang tertentu untuk menjadi Pelayan Khusus. Dalam hal ini, relasi yang terbangun antara anggota dan Pelayan Khusus adalah relasi setara dan saling melengkapi.
Penataan GPIG menganut sistem Presbiterial Sinodal. Dalam menata organisasi dan pelayanan Gereja yang tertib dan teratur maka dimuat dalam Tata Dasar GPIG.
BAB I
HAKIKAT, WUJUD DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Hakikat
GPIG adalah persekutuan anggota jemaat sebagai Tubuh Kristus yang dipanggil untuk menyatakan perbuatan-perbuatan Allah di tengah-tengah dunia dan menjadi berkat, secara khusus dalam konteks masyarakat di Provinsi Gorontalo.
Pasal 2
Wujud
1GPIG adalah persekutuan anggota dalam wujud Jemaat yang meliputi wilayah pelayanan Provinsi Gorontalo dan melembaga dalam sistem Presbiterial Sinodal.
2Jemaat adalah persekutuan dari anggota jemaat yang karena tempat dan fungsinya merupakan satu kesatuan pelayanan dalam lingkungan GPIG yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan panggilan Gereja untuk bersekutu, bersaksi dan melayani dalam kasih. Jemaat dilayani oleh Majelis Jemaat.
3Wilayah adalah wujud nyata persekutuan Jemaat-jemaat GPIG yang secara teritorial berada di Wilayah tertentu yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan panggilan Gereja untuk bersekutu, bersaksi dan melayani dalam kasih. Wilayah dilayani oleh Majelis Wilayah.
4Sinode adalah wujud nyata persekutuan dan keesaan seluruh Jemaat GPIG yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan panggilan Gereja untuk bersekutu, bersaksi dan melayani dalam kasih. Sinode dilayani oleh Majelis Sinode.
BAB II
KEDUDUKAN DAN BADAN HUKUM
Pasal 3
Kedudukan
1GPIG berkedudukan di Provinsi Gorontalo.
2Kantor Sinode GPIG berkedudukan di ibukota Provinsi Gorontalo.
Pasal 4
Badan Hukum
Kelembagaan GPIG diakui oleh Negara disamakan sebagai Badan Hukum dan diatur berdasarkan :
1Staadsblad Hindia Belanda S 1927 Nomor 156 Tanggal 29 Juni 1925. Gereja menurut hukum memiliki sifat sebagai Badan Hukum.
2Staatsblad Hindia Belanda S 1927 nomor 155. Diterbitkan 10 Mei 1927 Gereja Protestan di Hindia Belanda beserta Jemaat-jemaat Eropa maupun Bumiputera akan dipandang sebagai Gereja atau bagian yang berdiri sendiri daripadanya.
3GPIG adalah Gereja Bagian Mandiri dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI) sesuai pernyataan BaPeAm GPI No. Bap.8/ Sek/69.
4Surat Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen RI No 28 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Gereja βDe Protestantsche Kerk Nederlandsch-Indieβ menjadi Gereja Protestan di Indonesia yang menjadi bagian dari Badan/Gereja yang berdiri Sendiri (Zeltstandige Onderdelen).
5Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama RI No 108 tahun 1990 tentang pernyataan Gereja Prostestan Indonesia di Gorontalo (GPIG) sebagai lembaga keagamaan yang bersifat Gereja.
BAB III
PENGAKUAN
Pasal 5
Pengakuan GPIG
1GPIG mengaku sebagai bagian dari Gereja Kristen yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli yang Kepalanya adalah Yesus Kristus, Tuhan dan Juruselamat dunia.
2GPIG mengaku dan beriman kepada Allah, yaitu Bapa, Anak dan Roh Kudus yang menjadikan langit dan bumi serta segala isinya.
3GPIG mengaku bahwa Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sebagai satu-satunya sumber kesaksian yang benar yang mengarahkan Gereja kepada pengenalan akan Allah dan kehendak serta kebenaran-Nya.
4GPIG menerima dan mengakui Pengakuan Iman: Pengakuan Nicea-Konstantinopel, Pengakuan Atanasius dan Pengakuan Iman Rasuli.
5GPIG menerima Pemahaman Bersama Iman Keesaan Persekutuan Gereja-gerejadi Indonesia (PBIK-PGI).
6Pengakuan GPIG.
Penjelasan
Diuraikan lebih lanjut pada buku Pengakuan Iman GPIG.
BAB IV
SAKRAMEN
Pasal 6
Sakramen
1Sakramen adalah tanda dan meterai yang ditetapkan oleh Allah untuk menandai dan memeteraikan janji-janjiNya melalui kematian dan kebangkitan Yesus Kristus.
2GPIG mengakui dan melaksanakan dua sakramen yaitu Sakramen Baptisan Kudus dan Sakramen Perjamuan Kudus.
3Sakramen baptisan kudus adalah tanda dan meterai yang tampak dari anugerah Allah dalam ikatan perjanjian dengan Yesus Kristus dan sekaligus sebagai ekspresi iman dari orang-orang percaya serta tanda kesetiaan kepada Tuhan. Pelayanan sakramen baptisan kudus diberikan kepada anak-anak dan orang dewasa secara percik, dan dilaksanakan hanya satu kali untuk selamanya.
4Sakramen perjamuan kudus adalah tanda peringatan dan persekutuan dengan tubuh dan darah Kristus. Pelayanan sakramen perjamuan kudus dilaksanakan bagi Sidi Jemaat.
BAB V
LITURGI
Pasal 7
1Liturgi adalah ungkapan syukur Gereja atas perjumpaan Allah dengan manusia, yang dirayakan dalam persekutuan dengan sesama manusia dan segenap ciptaan Allah.
2Tata Cara Ibadah GPIG adalah bagian dari liturgi dalam pengertian khusus yang bersumber dari Alkitab baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
3Atribut Pelayanan GPIG adalah berupa lambang, stempel, atribut ibadah, papan nama, pakaian liturgis dan lain-lain.
Penjelasan:
1Tata cara Ibadah GPIG disusun dalam Buku Tata Cara Ibadah GPIG.
2Atribut GPIG selengkapnya ditetapkan dalam peraturan GPIG tentang atribut hal. 29.
BAB VI
MISI
Pasal 8
Misi Gereja
βGPIG menyatakan kehadiran Kerajaan Allah dan nilai-nilai-Nya secara inklusif dan mandiri di tengah dunia dalam seluruh aspek kehidupan untuk menggenapi misi Allah yang holistikβ.
Penjabaran Misi :
1Membangun kerohanian dan karakter jemaat dalam segala segi kehidupan untuk bertumbuh di dalam segala hal ke arah Kristus yang adalah Kepala, sehingga mampu hadir dan berkarya sesuai dengan dasar firman Tuhan di tengah pergumulan dunia sesuai dengan konteks zamannya.
2Memberitakan Injil Kerajaan Allah dan nilai-nilainya, melalui pelayanan dan kehadiran Gereja di tengah masyarakat untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan damai bagi semua ciptaan Tuhan secara mandiri dalam berteologi, daya dan dana.
3Menjadi saluran kasih Tuhan bagi jemaat baik di lingkungan GPIG di dalam aspek spiritual, moral dan material maupun bagi masyarakat secara umum dan inklusif untuk menggenapi misi Allah yang holistik.
Pasal 9
Panggilan
Panggilan GPIG adalah menerima Injil, menghidupi Injil dan memberitakan Injil Yesus Kristus yang bersumber dari Alkitab; Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru. GPIG terpanggil untuk mengabarkan suara kenabian yaitu memberitakan Injil kepada segala ciptaan tentang penebusan dan pengudusan Allah serta mewujudkan kasih, kebenaran, keadilan, kerukunan, damai sejahtera dan sukacita dalam kehidupan ber-Gereja dan bermasyarakat.
Pasal 10
Bentuk panggilan GPIG
1GPIG dipanggil untuk bersekutu, bersaksi dan melayani.
2GPIG terpanggil untuk membangun, mempersatukan dan memelihara keutuhan Gereja dan masyarakat.
3Memberitakan Injil kepada segala ciptaan.
4Memperjuangkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan.
5Menghapuskan kekerasan di dalam Gereja dan masyarakat.
6Membina warga Gereja.
7Melakukan penatalayanan sumber daya Gereja.
Pasal 11
Pelayanan Gereja
1Pelayanan Gereja terdiri atas pelayanan pastoral dan pelayanan diakonia, mengikuti teladan pelayanan Yesus Kristus :
aPelayanan pastoral Gereja adalah tindakan-tindakan nyata dalam pikiran, perkataan dan perbuatan untuk membantu warga Jemaat bertumbuh dalam iman dan hidup dalam kekudusan serta setia menjalankan panggilan Gereja.
bPelayanan diakonia adalah upaya-upaya Gereja membantu warga Jemaat dan masyarakat yang mengalami kesusahan atau memerlukan bantuan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pelayanan diakonia dilakukan dalam bentuk diakonia karitatif (belas-kasih), transformatif (pemberdayaan), maupun reformatif (pendampingan).
1GPIG melakukan pelayanan peribadahan sebagai berikut:pelayanan firman Tuhan, pelayanan doa, pelayanan ibadah Minggu, ibadah tahun Gerejawi, ibadah keluarga/kolom, ibadah kategorial BIPRA, ibadah syukur, ibadah pernikahan, ibadah lansia, ibadah peresmian/pentahbisan, ibadah emeritasi, pelayanan sakramen yaitu baptisan kudus dan perjamuan kudus, katekisasi sidi, PWG, KPI, pelayanan pemakaman dan penghiburan serta pelayanan dalam pendampingan pengucapan janji jabatan.
Penjelasan :
aPelayanan pastoral Gereja melalui penggembalaan secara langsung melalui percakapan pribadi, dan di tengah-tengah keluarga Jemaat serta ibadah-ibadah.
bPelayanan diakonia bersifat menolong, menyadarkan akan kemampuan serta mengerakkan warga Gereja untuk berbuat, demi kelangsungan hidup manusia.
1Pelayanan peribadahan lainnya, mengikuti bentuk-bentuk dalam Tata Cara Ibadah GPIG dan sesuai kebutuhan.
Pasal 12
Prinsip Imamat Am
Berdasarkan prinsip Imamat Am orang-orang percaya maka semua anggota sidi GPIG adalah Pelayan Gereja yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan GPIG.
Penjelasan :
Pelayan Gereja yang dimaksud adalah warga Gereja dan atau anggota sidi Jemaat yang peran sertanya sangat penting dalam kegiatan Gereja.
Pasal 13
Dasar Gereja
GPIG berdasar pada Yesus Kristus, sebagaimana firman Allah dalam 1 Kor. 3:11 TB 2, βSebab, tidak ada seorangpun yang dapat meletakkan dasar lain dari pada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristusβ.
Pasal 14
Keesaan Gereja
1GPIG menjalin hubungan ekumenis dengan Gereja-gereja dan lembaga-lembaga Kristen lainnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
2GPIG adalah anggota dari:
aSinode Am Gereja-gerejadi Sulawesi bagian Utara dan Tengah.
bGPI:Gereja Protestan di Indonesia ;
cPGI:Persekutuan Gereja-gerejadi Indonesia:
dWCRC:World Communion of Reform Churches.
Penjelasan :
Hubungan yang dilakukan di dalam persekutuan Jemaat harus melalui dan disetujui oleh BPMS.
Pasal 15
Hubungan Gereja, Negara dan Politik
1GPIG menerima Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat serta mengakui bahwa bangsa Indonesia yang bersatu dalam kemajemukannya adalah karunia Allah.
2GPIG adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, bangsa dan negara, sebab itu GPIG membangun hubungan kerjasama dengan pemerintah pada semua lingkup dan berbagai bidang, untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
3Pemimpin Gereja dan Negara adalah hamba Allah yang harus melaksanakan amanat Allah untuk menghadirkan keadilan, kebenaran, damai dan kesejahteraan bagi dunia.
4Gereja dipanggil mempersiapkan warganya untuk berperan dalam politik, agar berpikir, dan bertindak menyampaikan suara kenabian, serta hadir sebagai garam dan terang, mengkritisi dan memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan politik.
Pasal 16
Hubungan Antar β Agama
1GPIG melaksanakan panggilan Gereja dengan menjalin hubungan kerjasama dengan penganut dan lembaga agama-agama lain.
2GPIG mengembangkan kerukunan dan kebebasan beragama serta terbuka membangun dialog dalam prinsip saling hormat dan saling menghargai serta bertanggungjawab di dalam mewujudkan keadilan, perdamaian, kesejahteraan sosial serta kelestarian ekologis.
Pasal 17
Hubungan Kemitraan Lainnya
GPIG menjalin kemitraan dengan Yayasan atau Lembaga lain di dalam atau di luar negeri, sepanjang tidak bertentangan dengan panggilan dan pengakuan GPIG.
Penjelasan :
Hubungan yang dilakukan harus melalui dan disetujui oleh BPMS.
BAB VII
ANGGOTA
Pasal 18
Anggota
1Anggota GPIG adalah orang percaya yang melaksanakan misi Allah;
2Anggota GPIG adalah seorang yang terdaftar di Jemaat GPIG, dengan ketentuan :
aLahir dari keluarga GPIG ;
bMenerima Baptisan di GPIG ;
cMengaku percaya dan diteguhkan sebagai warga sidi GPIG ;
dDibaptis di Gereja-gereja lain dan mendaftarkan diri menjadi warga GPIG dengan surat atestasi/surat pernyataan; dan atau
eBelum dibaptis dan diteguhkan maka wajib mengikuti katekisasi untuk dibaptis dan diteguhkan sebagai Warga Sidi GPIG.
BAB VIII
PELAYAN KHUSUS
Pasal 19
Pelayan Khusus
1Pelayan Khusus adalah anggota sidi GPIG yang menerima panggilan Yesus Kristus dan terpilih serta memberi diri untuk melaksanakan pelayanan Gereja-Nya.
2Pelayan Khusus adalah jabatan gerejawi yang terdiri dari Pendeta Penatua, Diaken dan Guru Agama.
3Pelayan Khusus berfungsi untuk membina, melengkapi warga Jemaat untuk kuat dalam iman dan setia dalam kehidupan sebagai umat kristiani Setiap anggota sidi GPIG adalah pelayan Gereja yang bertanggungjawab pada penyelenggaraan pelayanan GPIG.
4Penerimaan panggilan menjadi Penatua dan Diaken adalah mereka yang dipilij, ditetapkan, diteguhkan serta pemberian diri dari dan oleh warga sidi Jemaat
Penjelasan
1Guru Agama yang bukan PNS/P3K.
Pasal 20
Pekerja GPIG
1Pekerja GPIG adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa dia dipanggil untuk melaksanakan pekerjaan kesaksian dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
2Pekerja GPIG terdiri atas pekerja tetap dan pekerja tidak tetap.
3Pekerja tetap adalah Pendeta dan Pegawai yang diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan BPMS. Pekerja Tetap berhak mendapatkan biaya hidup, dan lain-lain yang diatur di Bab II Pasal 4 ayat 4.
4Pekerja tidak tetap adalah Pendeta, Guru Agama dan Pegawai yang ditetapkan melalui Keputusan BPMS untuk jangka waktu tertentu. Pekerja tidak tetap berhak mendapatkan biaya hidup, dan lain-lain yang diatur di Bab II Pasal 4 ayat 5.
Penjelasan:
Syarat-syarat dan mekanisme terkait Pekerja GPIG diatur lebih lanjut dalam peraturan tentang Pekerja GPIG.
Pasal 21
Pemilihan
1Pemilihan adalah upaya Gereja mewujudkan pola pelayanan dan pemerintahan Kristus dengan memilih orang-orang tertentu.
2Proses pemilihan dilaksanakan sebagai ibadah yang dilaksanakan di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode.
Penjelasan:
Syarat-syarat dan mekanisme pemilihan diatur lebih lanjut dalam peraturan tentang Pemilihan.
BAB IX
TRANSFORMASI JEMAAT
Pasal 22
Transformasi GPIG
1GPIG hidup dalam dunia yang terus berubah, karena itu kepekaan terhadap perubahan membuat GPIG terbuka untuk terus-menerus memperbaharui diri (transformasi) dalam terang firman Allah mendorong manusia untuk memelihara keutuhan ciptaan Tuhan.
2Transformasi GPIG diatur dalam penatalayanan dan program GPIG yang ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) GPIG dan kurikulum pelayanan yang berkesinambungan.
Penjelasan:
Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Renstra yang ditetapkan di Sidang Sinode atau Sidang Sinode Istimewa, yang dijabarkan dalam program GPIG yang ditetapkan di Sidang Tahunan Sinode.
BAB X
KEPEMIMPINAN
Pasal 23
Struktur GPIG
Struktur GPIG ditata dalam tiga aras yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode
Pasal 24
Jemaat
1Majelis Jemaat
aMajelis Jemaat adalah persekutuan pelayanan yang bertanggungjawab menggembalakan, mengatur dan mengarahkan tugas panggilan dan fungsi Gereja dalam satu Jemaat.
bMajelis Jemaat adalah Pelayan Khusus, Penatua dan Diaken dipilih oleh Sidi-sidi Jemaat dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
cPendeta di tempatkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
dPeriode Majelis Jemaat adalah 5 (lima) tahun.
2Sidang Majelis Jemaat
aSidang Majelis Jemaat adalah wadah pengambilan keputusan Majelis Jemaat. Yang berwenang mengatur dan menetapkan pokok-pokok tugas panggilan dan fungsi Gereja serta program pelayanan dan mengimplementasikan keputusan Sidang Sinode dan Sidang Majelis Wilayah dalam program kerja Jemaat.
bSidang Majelis Jemaat dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun yang dihadiri oleh seluruh Majelis Jemaat dan undangan BPMJ.
3Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ)
aBPMJ adalah pelaksana tugas Majelis Jemaat, ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
bBPMJ merupakan mandataris Sidang Majelis Jemaat dan mengimplementasikan program pelayanan Wilayah dan Sinode.
cBPMJ mewakili Jemaat ke dalam dan ke luar di lingkup Jemaat GPIG dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Jemaat.
dPeriode BPMJ adalah 5 (lima) tahun.
4Majelis Pertimbangan Jemaat (MPJ)
aMPJ adalah anggota Jemaat yang dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat.
bMPJ bertugas memberikan pokok pikiran dan pertimbangan kritis, konseptual, dan strategis baik diminta maupun tidak diminta memberikan pertimbangan terhadap tugas dan fungsi panggilan pelayanan Gereja di Jemaat.
cMPJ di tetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dengan masa periode selama 5 (lima) tahun.
5Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat (MP3J)
aMP3J adalah anggota Jemaat yang dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat.
bMP3J bertugas untuk melakukan penataan (pembinaan dan pemeriksaan), pengawasan serta penggembalaan perbendaharaan Jemaat.
cMP3J di tetapkan melalui Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode dengan masa periode selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan :
Uraian lebih lanjut diatur dalam Peraturan tentang Jemaat di hal.37.
Pasal 25
Wilayah
1Sidang Majelis Wilayah
aSidang Majelis Wilayah adalah wadah pengambilan keputusan di Wilayah yang bertugas untuk membahas, menggumuli, menjabarkan keputusan Sidang Sinode untuk diimplementasikan dalam pengembangan tugas, fungsi dan panggilan Gereja di satu wilayah GPIG.
bSidang Majelis Wilayah dilaksanakan minimal satu tahun sekali dan dihadiri oleh utusan Majelis Jemaat yakni BPMJ (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan undangan BPMW.
2Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW)
aBPMW merupakan mandataris Sidang Majelis Wilayah dan bertugas mengimplementasikan program pelayanan yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah, Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode.
bBPMW mewakili Wilayah ke dalam dan ke luar lingkup Wilayah tertentu di GPIG dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Wilayah.
cBPMW dipilih dalam Sidang Majelis Wilayah dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
dPeriode pelayanan BPMW adalah 5 (lima) tahun.
Penjelasan :
1Uraian lebih lanjut diatur dalam peraturan tentang Wilayah di hal.63.
Pasal 26
Sinode
1Sidang Sinode/Sidang Sinode Istimewa
aSidang Sinode adalah perwujudnyataan keesaan GPIG sebagai lembaga pengambilan keputusan dalam kepemimpinan GPIG dan bertugas menggumuli, membahas, menetapkan pokok-pokok tugas, fungsi dan panggilan pelayanan dalam program GPIG.
bSidang Sinode merupakan wadah pengambilan keputusan yang bertugas membahas dan memutuskan mengenai ajaran Gereja, liturgi serta dokumen-dokumen Gerejawi lainnya.
cSidang Sinode bertugas untuk memilih BPMS, MPS dan MP3S GPIG.
dSidang Sinode dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) Tahun.
eSidang Sinode Istimewa adalah wadah pengambilan keputusan yang sama dengan Sidang Sinode yang bertugas untuk memutuskan hal-hal yang bersifat darurat dan mendesak, yang tidak dapat ditangguhkan sampai pada Sidang Sinode berikutnya.
fSidang Sinode Istimewa dapat dilakukan berdasarkan usulan dari dua per tiga Jemaat melalui Sidang Tahunan Sinode atau Sidang Sinode.
gProsedur persidangan pada dasarnya sama dengan Sidang Sinode, menyangkut tugas dan wewenang persidangan disesuaikan dengan pokok materi sidang.
2Sidang Tahunan Majelis Sinode
aSidang Tahunan Majelis Sinode adalah wadah pengambilan keputusan operasional dalam struktur GPIG dengan tugas untuk mengumuli, membahas dan menetapkan program spesifik dan anggaran tahunan sebagai penjabaran dari keputusan sidang sinode.
bSidang Tahunan Sinode adalah persidangan yang dilaksanakan setiap tahun.
3Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS)
aBPMS adalah mandataris Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode yang bertugas untuk memimpin pelaksanaan tugas GPIG dalam menggembalakan, mengatur dan mengarahkan tugas panggilan dan fungsi Gereja.
bBPMS dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial.
cBPMS mewakili GPIG di dalam dan di luar lingkungan GPIG.
dPeriode pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode adalah 5 (lima) tahun.
4Majelis Pertimbangan Sinode (MPS)
aMPS adalah anggota Jemaat yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Sinode.
bMPS bertugas memberikan pokok pikiran dan pertimbangan kritis, konseptual, dan strategis baik diminta maupun tidak diminta memberikan pertimbangan terhadap tugas dan fungsi panggilan pelayanan Gereja di Sinode.
cMasa periode MPS adalah selama 5 (lima) tahun.
5Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode (MP3S)
aMP3S adalah anggota Jemaat yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Sinode.
bMP3S bertugas untuk melakukan penataan (pembinaan dan pemeriksaan), pengawasan serta penggembalaan perbendaharaan Sinode.
cMasa periode MP3S adalah selama 5 (lima) tahun.
Pasal 27
Perangkat Pelayanan
Perangkat Pelayanan terdiri dari pelayanan kategorial BIPRA (Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja dan Anak), Badan Usaha/Yayasan, Komisi Kerja, Panitia dan Kelompok/Tim Kerja di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode serta Komisi Fungsional Usia Lanjut (khusus aras Jemaat).
BAB XI
DISIPLIN GEREJAWI
Pasal 28
Disiplin Gerejawi
1Disiplin Gerejawi terdiri atas penggembalaan, penilikan dan disiplin GPIG.
2Disiplin Gerejawi berfungsi untuk memelihara panggilan dan pengakuan dalam kehidupan ber-Gereja, agar terwujud kesetiaan iman, kekudusan hidup, ketaatan yang berlandaskan pada kasih dan pelayanan Yesus Kristus.
BAB XII
HARTA MILIK
Pasal 29
1Harta Milik adalah semua harta milik GPIG baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang pada hakekatnya adalah milik Tuhan.
2Harta milik GPIG yang bergerak adalah uang, surat berharga, kendaraan dan barang berharga lainnya. Harta yang tidak bergerak adalah berupa tanah dan bangunan yang dikelola oleh Jemaat, Wilayah dan Sinode untuk memenuhi tugas panggilannya.
3Semua harta milik GPIG adalah milik GPIG dan dicatat dalam buku inventaris perbendaharaan secara tertib.
4Pengelolaan harta milik GPIG meliputi pemilikan, pemanfaatan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pertanggungjawaban.
5Pengawasan harta milik GPIG dilakukan oleh MP3J dan MP3S.
BAB XIII
PERUBAHAN TATA DASAR
Pasal 30
Perubahan
1Perubahan Tata Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan dalam Sidang Sinode dan Sidang Sinode Istimewa.
2Perubahan Tata Dasar dilakukan dalam bentuk amendemen.
Penjelasan :
1Cukup jelas.
2Yang dimaksud dengan amendemen ialah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan GPIG
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam peraturan GPIG, yang merupakan penjabaran yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar ini.
Pasal 32
Pemberlakuan dan Penetapan
Dengan ditetapkannya Tata Dasar ini, maka Tata Gereja GPIG tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Tata Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Kota Gorontalo
Pada tanggal : 26 Oktober 2023