PELAYANAN KATEGORIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1Dalam melaksanakan hakikat dan wujud Gereja, seperti yang dimaksud dalam Tata Dasar, maka dibentuk wadah pelayanan kategorial.
2Pelayanan Kategorial adalah perangkat pelayanan menurut ketegori di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode.
Pasal 2
Jenis Pelayanan Kategorial
Pelayanan Kategorial terdiri dari :
1Pria/Kaum Bapak, yaitu warga Jemaat laki-laki yang telah berusia 35 tahun ke atas atau warga Jemaat laki-laki yang telah berkeluarga/sudah menikah disebut PELKA Pria Kaum Bapak.
2Wanita/Kaum Ibu, yaitu warga Jemaat perempuan yang telah berusia 35 tahun ke atas atau warga Jemaat perempuan yang telah berkeluarga/sudah menikah disebut PELKA Wanita Kaum Ibu.
3Pemuda, yaitu warga Jemaat laki-laki dan perempuan yang berusia 18 sampai 35 tahun dan belum berkeluarga/belum menikah disebut PELKA Pemuda
4Remaja, yaitu warga Jemaat laki-laki dan perempuan yang berusia 13 sampai 17 tahun disebut PELKA Remaja
5Anak/Sekolah Minggu, yaitu warga Jemaat anak-anak yang berusia di bawah 13 tahun disebut PELKA Anak Sekolah Minggu.
Penjelasan
1Pelayanan Kategorial di singkat PELKA.
2Jika dibutuhkan dapat dibentuk kelompok pelayanan Usia Lanjut minimal usia 60 tahun di aras Jemaat dibawah koordinasi oleh BPMJ.
BAB II
TUGAS PELAYANAN KATEGORIAL
Pasal 3
Penyelenggaraan Panggilan Pelayanan Kategorial
Panggilan Pelayanan Kategorial adalah :
1Membaharui, membangun dan mempersatukan keutuhan ciptaan.
2Memberitakan Injil kepada semua makhluk.
3Memperlengkapi dan melayani anggota–anggota PELKA berdasarkan kesaksian Alkitab.
Pasal 4
Pengelolaan dan Harta Milik PELKA
Yang dimaksud dengan harta milik PELKA adalah :
1Mengelola segala sumber daya yang adalah anugerah dan kasih karunia Allah.
2Program dan anggaran disampaikan dalam rapat dan pelaksanaannya di masing-masing lingkup PELKA Jemaat, Wilayah dan Sinode.
3Sumber dana PELKA terdiri dari semua persembahan dan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
4Segala harta milik PELKA secara administratif didaftarkan dalam inventaris di Jemaat/Wilayah/Sinode.
BAB III
KURIKULUM PELAYANAN KATEGORIAL
Pasal 5
Pengertian
Kurikulum dan pedoman pelayanan kategorial adalah rencana materi pembinaan terstruktur dan berjenjang yang digunakan oleh PELKA untuk memandu dan mengarahkan pembinaan dan pelayanan anggota PELKA. Kurikulum dan pedoman ini dirancang untuk membantu anggota PELKA bertumbuh dalam iman mereka secara berkelanjutan, memahami ajaran-ajaran Gereja, dan mengembangkan keterampilan serta kepemimpinan dalam pelayanan Gereja
Pasal 6
Penyusunan Kurikulum dan Pedoman Pelayanan Kategorial
1Kurikulum dan pedoman disusun secara berjenjang dan terintegrasi mulai dari pembinaan Sekolah Minggu, Remaja, Pemuda, Pria/Kaum Bapak dan Wanita/Kaum Ibu.
2Kurikulum dan pedoman pelayanan kategorial ini diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana Kurikulum dan Pedoman Pelayanan Kategorial serta ditetapkan melalui Sidang Sinode/Sidang Sinode Istimewa/Sidang Tahunan Sinode.
BAB IV
KEPENGURUSAN PELKA
Pasal 7
K o m p o s i s i
Komposisi kepengurusan PELKA hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan berpedoman minimal tiga orang dan maksimal tujuh orang, terdiri dari :
1K e t u a .
2S e k r e t a r i s.
3B e n d a h a r a.
4Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris.
5Dua orang anggota.
Pasal 8
Peneguhan Dan Pelantikan
Komposisi kepengurusan PELKA, diteguhkan dan dilantik dalam suatu ibadah Jemaat dengan ketentuan sebagai berikut :
1Ketua PELKA diteguhkan sebagai Pelayan Khusus yaitu Penatua.
2Komposisi kepengurusan PELKA dilantik berdasarkan Surat Keputusan di lingkup masing-masing.
Penjelasan
2Peneguhan dan pelantikan dilaksanakan dalam ibadah Jemaat.
Pasal 9
K r i t e r i a
Kriteria kepengurusan PELKA berdasarkan Peraturan Tentang Pemilihan.
BAB V
MASA PELAYANAN
Pasal 10
1Masa pelayanan kepengurusan PELKA lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
2Apabila terjadi kelowongan, maka pengisiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Tentang Pemilihan.
Pasal 11
Tugas Kepengurusan PELKA
1Pengurus PELKA di lingkup masing-masing melaksanakan dengan penuh tanggung jawab semua keputusan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
2Mengembangkan semua potensi yang ada di lingkup masing-masing PELKA.
Pasal 12
Pembagian Tugas Pengurus PELKA
1K e t u a :
aPenanggung-jawab umum pelayanan PELKA.
bMemimpin rapat.
cBersama-sama Sekretaris bertanggung-jawab atas tugas kesekretariatan.
dBersama-sama dengan Bendahara mengatur keuangan PELKA dan menandatangani surat surat yg menyangkut perbendaharaan
eMempertanggung-jawabkan semua tugas pelayanan PELKA di aras masing-masing di Sidang Majelis Jemaat, Majelis Wilayah dan kepada Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode.
1S e k r e t a r i s :
aMemimpin sekretariat PELKA.
bBertanggung-jawab atas administrasi umum.
cBersama Ketua bertanggung jawab ke dalam dan ke luar.
1B e n d a h a r a :
aMengelola serta menyimpan keuangan PELKA berdasarkan Peraturan Tentang Perbendaharaan.
bBersama-sama dengan Ketua mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan. Untuk Pelka aras jemaat diperiksa oleh MP3J setiap 6 (enam) bulan dan untuk Pelka aras Wilayah dan Sinode diperiksa oleh MP3S setiap tahun sebelum Sidang Tahunan Sinode
1Wakil Ketua, wakil Sekretaris dan anggota lainnya menangani bidang khusus berdasarkan keputusan rapat pengurus.
2Jika untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara didampingi oleh seorang Wakil, maka tugas Wakil menggantikan tugas yang diwakilinya jika berhalangan.
3Apabila komposisi pengurus PELKA berjumlah tiga orang, jika ada yang berhalangan maka tugas-tugasnya dilaksanakan oleh pengurus yang lain.
Penjelasan :
1ePelaporan pertanggung jawaban kepada Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode melalui BPMS.
2.a-cUntuk surat menyurat ke dalam memberikan surat tembusan BPMJ/BPMW/BPMS dan untuk surat ke luar ditanda-tangani oleh BPMJ/BPMW/BPMS.
Pasal 13
Pedoman Pelayanan
1Pengurus PELKA mengadakan rapat rutin sekurang-kurangnya sebulan sekali atau sesuai kebutuhan.
2Pengurus dengan seluruh anggota PELKA mengadakan rapat sesuai kebutuhan.
3Rapat pengurus sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah tambah satu jumlah PELKA.
4Apabila jumlah kehadiran tidak memenuhi ketentuan, maka rapat ditunda sekurang-kurangnya satu minggu atau sesuai kesepakatan pengurus.
5Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat.
6Penyetoran persembahan PELKA mengikuti sesuai aturan perbendaharaan.
7Program dan anggaran PELKA masuk dalam program dan anggaran di lingkup Jemaat/Wilayah/Sinode.
8Pengurus bersama-sama dengan anggota PELKA bertanggung-jawab atas semua keputusan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.
9PELKA di lingkup masing-masing dapat melaksanakan hubungan pelayanan keluar berdasarkan :
aAras Jemaat dalam Wilayah dengan rekomendasi Jemaat dengan tembusan Wilayah.
bAras Wilayah dengan rekomendasi Wilayah tembusan Sinode.
cAras Sinode dengan rekomendasi BPMS dengan tembusan Sinode Gereja yang bersangkutan.