PERNIKAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1Pernikahan adalah satu lembaga yang ditetapkan Tuhan, Tuhan hendak mempersatukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sepadan untuk saling mengasihi dan saling menolong dalam kehidupan bersama.
2Pernikahan adalah ikatan yang eksklusif antara satu pria dan satu perempuan, yaitu bahwa dalam pernikahan, pasangan hanya memiliki satu suami atau satu istri, dan mereka berkomitmen untuk setia dan saling mengasihi satu sama lain seumur hidup.
3Pernikahan adalah persekutuan hidup antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang meliputi segala bidang dan berlaku seumur hidup atas dasar kasih dan kesetiaan.
Pasal 2
Syarat-syarat Pernikahan
Pernikahan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1Seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa secara lahir dan batin.
2Usia perempuan 19 tahun dan laki-laki 19 tahun, jika salah satu calon mempelai atau keduanya di bawah umur, maka harus berdasarkan penetapan pengadilan.
3Telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan kedua mempelai tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya.
4Telah mendapatkan surat keterangan belum pernah menikah dari Pemerintah domisili tempat tinggal kedua mempelai.
5Membuat surat pernyataan di atas meterai untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pernikahan yang dilakukan.
6Kedua mempelai telah di baptis dan di sidi, dibuktikan dengan adanya surat baptis dan surat sidi.
7Kedua mempelai atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi GPIG yang sedang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
8Apabila salah satu calon mempelai adalah anggota sidi jemaat yang lain maka yang bersangkutan terlebih dahulu meminta surat pengantar dari BPMJ.
9Apabila salah satu calon mempelai adalah anggota sidi Gereja lain yang seazas, maka yang bersangkutan terlebih dahulu meminta surat pengantar dari pimpinan Gerejanya.
10Apabila salah satu calon mempelai berasal dari Gereja yang tidak seazas atau berasal dari agama lain, maka yang bersangkutan terlebih membuat surat pernyataan pindah Gereja dan atau pindah keyakinan ke agama Kristen Protestan, kemudian yang bersangkutan menerima Sakramen Baptisan Dewasa dan mengikuti Katekisasi Sidi.
11Apabila salah satu calon mempelai berstatus “cerai hidup” maka pemberkatan/peneguhan nikah akan dilaksanakan yang bersangkutan harus menyertakan Keputusan Pengadilan Negeri, mengikuti katekisasi Pra Nikah dan dinyatakan selesai maka pemberkatan/peneguhan nikah dapat dilaksanakan.
12Apabila salah satu calon mempelai berstatus “cerai mati” maka pemberkatan/peneguhan nikah akan dilaksanakan yang bersangkutan harus menyertakan akta kematian, mengikuti katekisasi Pra Nikah dan dinyatakan selesai maka pemberkatan/peneguhan nikah dapat dilaksanakan.
13Bagi anggota jemaat yang menjadi anggota TNI-POLRI wajib melampirkan surat izin institusi.
BAB II
PERSIAPAN PENEGUHAN/PEMBERKATAN
Pasal 3
Persiapan
Sebelum peneguhan nikah harus dilakukan persiapan sebagai berikut :
1Mengajukan permohonan pemberkatan dan peneguhan nikah kepada BPMJ minimal satu bulan sebelum tanggal pemberkatan nikah.
2Mengisi formulir dan melengkapi berkas-berkas yang disediakan oleh BPMJ setempat.
3Mengikuti katekisasi pranikah dan dinyatakan selesai, yang pelaksanaannya diatur oleh BPMJ setempat.
4Mengikuti percakapan penggembalaan yang diselenggarakan Pendeta.
5Rencana pemberkatan/peneguhan dan pencatatan nikah diwartakan ke Jemaat melalui warta Jemaat, minimal dua minggu berturut-turut dengan menyebut nama dan alamat orang yang akan menikah.
6Bila ada keberatan dari anggota jemaat maka keberatan itu sah apabila diajukan secara tertulis, disertai nama, tanda tangan atau cap jari, alamat, alasan yang jelas dan masih dalam batas waktu pewartaan.
7Jika ada keberatan sah yang masuk maka BPMJ menyelidiki kebenaran yang diajukan.
8Bila alasan itu dapat diterima, maka pelaksanaan pemberkatan/peneguhan dan pencatatan ditangguhkan sampai persoalannya diselesaikan dan rencana pemberkatan/peneguhan dan pencatatan nikah yang bersangkatan dibatalkan.
9Bila tidak ada surat keberatan sah yang masuk, maka pemberkatan/peneguhan dan pencatatan nikah yang bersangkutan dapat dilakukan dalam ibadah pemberkatan/peneguhan dan pencatatan nikah.
10BPMJ memberikan Surat Nikah Gerejawi bagi pasangan yang bersangkutan.
BAB III
PENEGUHAN/PEMBERKATAN DAN PENCATATAN
Pasal 4
Peneguhan/Pemberkatan
Peneguhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1Peneguhan/pemberkatan nikah dilaksanakan dalam satu ibadah di gedung Gereja dengan menggunakan tata cara ibadah peneguhan/pemberkatan nikah Sinode GPIG.
2Pelayanan peneguhan/pemberkatan nikah dilayani oleh Pendeta GPIG.
Pasal 5
Pencatatan
Setiap pernikahan warga Jemaat GPIG harus dicatat menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
WAKTU DAN TEMPAT PENEGUHAN/PEMBERKATAN NIKAH
Pasal 6
Waktu
Waktu pelaksanaan peneguhan/pemberkatan nikah dilaksanakan sesuai waktu yang disepakati bersama.
Pasal 7
Tempat
Tempat pelaksanaan peneguhan/pemberkatan dan pencatatan nikah diatur sebagai berikut :
1Peneguhan/pemberkatan nikah dilaksanakan di gedung Gereja.
2Dalam situasi tertentu maka peneguhan/pemberkatan nikah dapat dilaksanakan di luar gedung Gereja.
3Pencatatan dilaksanakan di kantor catatan sipil atau di gedung Gereja sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
PERNIKAHAN SEBELUM MENJADI KRISTEN
Pasal 8
Pengertian
1Warga Gereja yang telah menikah sebelum menganut Agama Kristen.
2GPIG mengakui pernikahan dari warga Gereja yang dilangsungkan dengan sah menurut undang-undang negara pada waktu mereka belum menjadi Kristen.
Penjelasan :
1Gereja dapat melaksanakan peneguhan/pemberkatan nikah berdasarkan surat permohonan dari keluarga tersebut.