TENTANG JEMAAT
BAB I
PENGERTIAN JEMAAT
Pasal 1
Pengertian Jemaat
Jemaat adalah persekutuan orang-orang percaya karena tempat dan fungsinya merupakan satu kesatuan pelayanan dalam lingkungan GPIG yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan panggilan Gereja untuk bersekutu, bersaksi dan melayani dalam kasih. Jemaat dilayani oleh Majelis Jemaat.
BAB II
PANGGILAN DAN TUGAS PELAYANAN JEMAAT
Pasal 2
Keanggotaan Warga Gereja
1Anggota GPIG adalah orang percaya yang melaksanakan misi Allah;
2Anggota GPIG adalah seorang yang terdaftar di Jemaat GPIG, dengan ketentuan :
aLahir dari keluarga GPIG ;
bMenerima Baptisan di GPIG ;
cMengaku percaya dan diteguhkan sebagai warga sidi GPIG ;
dDibaptis di Gereja-gerejalain dan mendaftarkan diri menjadi warga GPIG dengan surat atestasi/surat pernyataan; dan atau
eBelum dibaptis dan diteguhkan maka wajib mengikuti katekisasi untuk dibaptis dan diteguhkan sebagai Warga Sidi GPIG.
1Keanggotaan berakhir bila:
aMenyatakan diri keluar GPIG.
bMengingkari pengakuan iman Gereja.
cSudah tidak terdaftar dalam data Jemaat GPIG dengan dikeluarkannya atestasi.
dMeninggal dunia
Pasal 3
Hak - Hak Anggota/Warga Gereja
Setiap anggota/warga GPIG berhak untuk:
1Mendapat pelayanan penggembalaan, pelayanan firman, doa dan pelayanan diakonia.
2Menerima pelayanan Sakramen Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
3Mendapatkan pelayanan penggembalaan sebagai orang tua atau wali baptisan dan orang tua baptisan.
4Mendapatkan kelengkapan penggembalaan dalam menerima Sakramen Perjamuan Kudus bagi anggota sidi Jemaat.
5Mendapat pelayanan katekisasi dan semua bentuk pengajaran pembinaan warga Gereja.
6Mendapatkan pelayanan untuk peneguhan dan pemberkatan nikah bagi mereka yang akan menikah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tentang Pernikahan.
Pasal 4
Tanggung jawab Anggota/Warga Gereja
1Setiap anggota/warga GPIG berhak untuk:
2Secara sendiri atau bersama ikut mewujudkan misi Gereja.
3Anggota sidi jemaat berarti bersedia memikul tanggung jawab sebagai anggota jemaat dengan mengikuti dan melakukan kebaktian secara rutin, punya waktu setiap hari untuk berdoa dan membaca firman Tuhan.
4Setia mengikuti sakramen perjamuan kudus, ibadah Minggu dan ibadah lainnya.
5Membawa anaknya untuk menerima Baptisan Kudus Anak dan bersedia mendidik anak-anak dalam iman Kristen.
6Melayani dengan penuh kerelaan dalam jemaat sesuai dengan karunia yang diberikan Tuhan dalam kehidupan kita melakukan pelayanan dengan bersikap sebagai hamba Allah.
7Bertanggung jawab atas kelangsungan hidup jemaat dengan memperhatikan kebutuhan Gereja yakni dengan setia dan penuh kerelaan dan ketulusan hati memberi persembahan ucapan syukur kepada Tuhan memberikan persembahan perpuluhan dengan setia kepada Tuhan
8Memelihara kesatuan dan persatuan jemaat.
9Menjaga nama baik Gereja.
10Mentaati pengakuan dan panggilan GPIG dan melaksanakan Tata Gereja GPIG.
Pasal 5
Panggilan Jemaat
1GPIG dipanggil untuk bersekutu, bersaksi, dan melayani.
2GPIG terpanggil untuk membangun, mempersatukan dan memelihara keutuhan Gereja dan masyarakat.
3Memberitakan Injil kepada segala ciptaan.
4Membina warga Gereja.
5Melakukan penatalayanan sumber daya Gereja.
Pasal 6
Tugas Jemaat
Tugas Jemaat adalah untuk membaharui, membangun dan mempersatukan kehidupan iman Jemaat sampai mereka mencapai kesatuan iman dan pengetahuan yang benar tentang Yesus Kristus, kedewasaan penuh dan tingkat pertumbuhan yang sesuai dengan kepenuhan Kristus, melalui :
1Melaksanakan pelayanan pekabaran Injil ke dalam maupun ke luar.
2Melaksanakan sakramen baptisan kudus dan perjamuan kudus sebagai pewujudnyataan karya penyelamatan Allah dalam Yesus Kristus.
3Melaksanakan semua bentuk ibadah dengan berpedoman pada Tata Cara Ibadah GPIG yang diterbitkan khusus untuk itu.
4Melaksanakan penggembalaan dengan segala bentuknya kepada anggota GPIG.
5Melaksanakan katekisasi bagi anggota GPIG, yaitu :
aKatekisasi kepada anggota Jemaat yang berusia menjelang 17 tahun tetapi peneguhan sidi untuk yang telah berusia 17 tahun ke atas.
bKepada anggota Jemaat GPIG atau dari Gereja se-asas yang akan menjadi orang tua, atau wali, dan orang tua baptis.
cKepada anggota Jemaat yang akan melangsungkan pernikahan.
1Melaksanakan dan membentuk kelompok-kelompok Penelaahan Alkitab dan pelayanan doa.
2Melaksanakan Pendidikan Agama Kristen di sekolah-sekolah.
3Melaksanakan Pembinaan Warga Gereja sebagai wadah pembinaan Jemaat.
4Melaksanakan pelayanan diakonia.
5Melaksanakan hubungan kerjasama dengan pemerintah, agama-agama lain dan Gereja-gerejaserta lembaga-lembaga Kristen yang ada.
BAB III
PERANGKAT PELAYANAN JEMAAT
Pasal 7
Majelis Jemaat
1Majelis Jemaat adalah wadah berhimpun Pelayan Khusus yang terdiri dari Pendeta, Penatua, Diaken, dan Guru Agama.
2Periode Majelis Jemaat adalah lima tahun.
Penjelasan :
1 Majelis Jemaat terdiri dari Diaken dan Penatua yang dipilih dari oleh sidi-sidi Jemaat. Pendeta dan Guru Agama Pekerja Tetap GPIG yang diteguhkan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS GPIG serta ditempatkan pada suatu Jemaat.
2 Organisatoris menyangkut kepemimpinan, penataan, dan keteraturan dalam pelayanan Jemaat.
1Sesudahnya dapat dipilih kembali.
2Pendeta dan Guru Agama yang non ASN/P3K.
Pasal 8
Perangkat Pelayanan Jemaat
Perangkat Pelayanan Jemaat terdiri dari:
1Sidang Majelis Jemaat.
2Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ).
3Majelis Pertimbangan Jemaat (MPJ).
4Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat (MP3J)
5Kelompok Pelayanan Rumah Tangga atau Kolom/Rayon
6Kelompok Pelayanan Usia Lanjut
7Majelis Kolom/Rayon.
8Pengurus Pelayanan Kategorial (PELKA) Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja, Anak (BIPRA) Jemaat.
9Komisi yang dibentuk di Jemaat.
10Panitia dan tim kerja yang dibentuk di Jemaat.
Penjelasan :
6Bersifat situasional, bisa dibentuk di Jemaat jika dibutuhkan.
BAB IV
SIDANG MAJELIS JEMAAT
Pasal 9
1Sidang Majelis Jemaat adalah wadah pengambilan keputusan Majelis Jemaat untuk memutuskan dan menetapkan pokok-pokok tugas panggilan, fungsi Gereja dan program kerja Jemaat berdasarkan kebutuhan Jemaat serta keputusan Sidang Sinode, Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
2Sidang Majelis Jemaat dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun yang dihadiri oleh seluruh Mejelis Jemaat dan undangan BPMJ.
Pasal 10
Tugas Sidang Majelis Jemaat
1Sidang Majelis Jemaat berwenang mengatur dan menetapkan pokok-pokok tugas panggilan dan fungsi Gereja, program pelayanan serta mengimplementasikan keputusan Sidang Sinode dan Sidang Majelis Wilayah dalam program kerja Jemaat.
2Membahas hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan panggilan dan tugas Jemaat sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini.
3Membahas pelaksanaan panggilan dan tugas Pelayan Khusus.
4Membahas dan menetapkan serta memutuskan program dan anggaran Jemaat baik tahunan maupun periodik.
5Membahas, menggumuli, menetapkan keputusan yang bertalian dengan pelaksanaan tugas Jemaat berdasarkan keputusan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode dan keputusan-keputusan lainnya yang diputuskan dalam berbagai keputusan GPIG.
1Membahas dan menetapkan program tahunan pelayanan Jemaat yang disusun oleh BPMJ termasuk program pelayanan MPJ dan MP3J, program pelayanan Pelka dan Komisi aras Jemaat yang disusun oleh masing-masing Perangkat Pelayanan.
2Membahas dan menetapkan serta memutuskan laporan BPMJ, laporan MP3J dan pokok-pokok pikiran MPJ.
3Memilih dan menetapkan BPMJ, MPJ dan MP3J.
4Memberhentikan komisi-komisi, panitia, pegawai Gereja, MPJ dan MP3J atas usul BPMJ.
5Menetapkan rapat sidi-sidi Jemaat dan membahas dan memutuskan pokok-pokok pikiran Jemaat.
Pasal 11
Peserta Sidang Majelis Jemaat
1Peserta Sidang Majelis Jemaat ialah Pelayan Khusus GPIG dengan hak suara memutuskan yaitu :
aPara Diaken
bPara Penatua
cPendeta dan Guru Agama Pekerja Tetap GPIG yang ditempatkan oleh BPMS di Jemaat tersebut.
1Sidang Majelis Jemaat dihadiri oleh undangan yang dapat berbicara tetapi tidak memiliki hak suara memutuskan yaitu :
aSemua anggota MPJ dan MP3J.
bSekretaris dan bendahara pengurus PELKA BIPRA.
cKetua, Sekretaris dan bendahara komisi dan panitia yang dibentuk oleh BPMJ.
dPendeta emiritus
eBPMS dan BPMW sebagai ex-offisio.
f Undangan lainnya.
Pasal 12
Pimpinan Sidang Majelis Jemaat
Sidang Majelis Jemaat dipimpin oleh Ketua BPMJ sebagai pimpinan persidangan dan Sekretaris persidangan adalah Sekretaris atau wakil Sekretaris BPMJ.
Pasal 13
Tata Tertib Sidang Majelis Jemaat
1K o r u m :
aSidang Majelis Jemaat menjadi sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak suara memutuskan.
bApabila tidak korum, maka sidang ditunda selambat-lambatnya tujuh hari. Sidang yang ditunda ini dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
1Dalam mengambil setiap keputusan senantiasa diupayakan pemahaman bersama melalui musyawarah mufakat.
2Setiap peserta memberikan suara, pendapat, saran atau usul secara perorangan dengan memperhatikan tata tertib dalam persidangan.
3Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini diatur dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.
Penjelasan :
2Pemungutan suara hanya dapat ditempuh dalam keadaan yang luar biasa dan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak suara memutuskan yang hadir. Pemungutan suara mengenai seseorang harus dilakukan secara rahasia dan tertulis.
Pasal 14
Pertemuan Sidi – Sidi Jemaat
1Pertemuan sidi-sidi Jemaat berfungsi membicarakan pelaksanaan pelayanan dan tugas panggilan sidi Jemaat sebagai evaluasi dan usulan kepada Majelis Jemaat.
2Pertemuan sidi-sidi Jemaat bersifat konsultatif dan keputusan diambil melalui Sidang Majelis Jemaat.
3Pertemuan sidi-sidi jemaat bisa juga sebagai wadah untuk pemilihan Diaken dan Penatua.
BAB V
BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT
Pasal 15
Badan Pekerja Majelis Jemaat
Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah mandataris Sidang Majelis Jemaat untuk memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari serta mewakili Jemaat ke dalam dan ke luar di lingkup Jemaat GPIG dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Jemaat.
Pasal 16
Komposisi Badan Pekerja Majelis Jemaat
Komposisi BPMJ adalah sebagai berikut :
1Jumlah anggota BPMJ disesuaikan pada kebutuhan Jemaat dengan pedoman minimal 3 orang dan maksimal 11 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
2Komposisi BPMJ terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Bila lebih dari tiga orang dapat ditambahkan dengan Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara dan Anggota.
Pasal 17
K r i t e r i a
Kriteria pemilihan BPMJ dilakukan berdasarkan ketentuan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Tentang Pemilihan.
Pasal 18
Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
1BPMJ merupakan mandataris Sidang Majelis Jemaat dan mengimplementasikan Program pelayanan Wilayah dan Sinode.
2BPMJ mewakili Jemaat ke dalam dan ke luar di lingkup Jemaat GPIG dan bertanggung jawab kepada Sidang Majelis Jemaat.
3Mempersiapkan, menyusun dan memimpin Sidang Majelis Jemaat serta pertemuan Sidi Jemaat.
4Mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kerja dan keuangan pada Sidang Majelis Jemaat untuk dibahas dan ditetapkan.
5Menyampaikan konsep program dan anggaran Jemaat untuk satu tahun pelayanan kepada Sidang Majelis Jemaat.
6Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Majelis Jemaat.
7Mengambil keputusan/kebijakan pada saat-saat mendesak yang belum sempat ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat dan melaporkannya untuk disahkan pada Sidang Majelis Jemaat berikutnya.
8Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas semua bidang pelayanan di Jemaat dan menyelenggarakan administrasi Jemaat.
9Mengangkat dan menetapkan Komisi, Panitia, Tim Kerja, Pegawai Gereja dan Pengurus PELKA BIPRA Jemaat dengan Surat Keputusan.
10Membuat laporan keuangan setiap bulan dan di wartakan kepada jemaat.
11Menjadwalkan pemeriksaan perbendaharaan oleh MP3J kepada BPMJ, Pelka dan Kolom/Rayon setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 19
Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Jemaat
BPMJ melaksanakan tugasnya secara kolektif kolegial, namun untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaannya, perlu adanya pembagian tugas sebagai berikut :
1K e t u a :
aMemimpin pembukaan dan penutupan Sidang Majelis Jemaat dan memimpin rapat BPMJ serta pertemuan sidi-sidi Jemaat.
bBersama-sama dengan BPMJ lainnya menangani masalah kemajelisan dan keJemaatan.
cBertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Jemaat baik program dan anggarannya agar tetap berpedoman pada Tata Gereja yang berlaku dan sesuai dengan penetapan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode.
dBersama-sama dengan Sekretaris melakukan penatalayanan surat umum dan surat keputusan serta mewakili Jemaat ke dalam dan ke luar.
eBersama-sama dengan Bendahara bertanggungjawab mengatur keuangan Jemaat dan penatalayanan surat surat yang menyangkut perbendaharaan Jemaat.
1S e k r e t a r i s :
aMemimpin sekretariat Jemaat .
bMenyelenggarakan buku daftar anggota jemaat, data statistik, buku notulen, buku keputusan, buku agenda, buku inventaris dan peraturan-peraturan Gereja.
cMelakukan pengelolaan database Jemaat.
dMemelihara serta mendokumentasikan semua dokumen serta surat-surat berharga lainnya.
eBersama dengan Ketua mengkoordinasikan serta menjadwalkan kegiatan pelayanan.
fBersama dengan Ketua menandatangani surat umum dan surat keputusan.
1B e n d a h a r a :
aBersama dengan Ketua memimpin dan mengkoordinasikan upaya pengelolaan sumber daya dan dana untuk pelaksanaan tugas Jemaat serta menandatangani surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
bBertanggungjawab atas penyelenggaraan administrasi keuangan, sesuai peraturan tentang perbendaharaan serta mengurus dan mendokumentasikan surat-surat berharga yang bertalian dengan perbendaharaan.
cBertanggung jawab menyimpan dan mengeluarkan keuangan Jemaat sesuai rapat Majelis Jemaat dan rapat BPMJ serta atas sepengetahuan/persetujuan Ketua BPMJ.
dMembuat laporan keuangan setiap bulan dan diwartakan ke Jemaat.
eBersama-sama dengan Ketua mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan untuk diperiksa oleh MP3J setiap 6 (enam) bulan.
fBersama-sama dengan Ketua menyiapkan rencana anggaran pendapatan belanja untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat MMajelis Jemaat.
1A n g g o t a :
Disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan penetapan Sidang Majelis Jemaat.
1Jika posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara didampingi oleh seorang wakil, maka tugas wakil adalah :
aMembantu tugas dari yang diwakilinya.
bMenggantikan tugas yang diwakilinya, jika berhalangan.
cAtau dapat ditambah dengan tugas lain sesuai penetapan Sidang Majelis Jemaat.
Penjelasan :
Kolektif Kolegial adalah kepemimpinan yang dalam pengambilan keputusan secara bersama-sama dan dilakukan secara setara tanpa ada pendapat yang bobotnya lebih tinggi dari yang lain.
Pasal 20
Pelaksanaan Tugas BPMJ
1BPMJ melaksanakan tugas secara bersama-sama sebagai perwujudan kepemimpinan secara kolektif kolegial.
2Mengadakan rapat secara teratur sekali setiap bulan atau sesuai kebutuhan.
Pasal 21
Periode Pelayanan BPMJ
1Periode pelayanan Badan Pekerja Majelis Jemaat adalah lima tahun.
2Pengisian lowong dilakukan berdasarkan peraturan tentang pemilihan.
BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN JEMAAT
Pasal 22
P e n g e r t i a n
Majelis Pertimbangan Jemaat adalah wadah kepemimpinan Jemaat yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat dan merupakan lembaga yang independen.
Pasal 23
Komposisi Majelis Pertimbangan Jemaat
Majelis Pertimbangan Jemaat terdiri dari :
1Ketua merangkap anggota.
2Sekretaris merangkap anggota.
3A n g g o t a .
Pasal 24
Kriteria dan Masa Pelayanan Majelis Pertimbangan Jemaat
1Kriteria MPJ adalah berdasarkan Peraturan tentang Pemilihan.
2Periode pelayanan MPJ adalah lima tahun.
Pasal 25
Tugas Majelis Pertimbangan Jemaat
Majelis Pertimbangan Jemaat melaksanakan tugasnya sebagai berikut :
1Memberikan pertimbangan kritis, konseptual, strategis, sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi oleh Jemaat, diminta atau tidak diminta.
2Memberikan pokok-pokok pikiran sehubungan dengan kehidupan persekutuan Gereja/Jemaat dan pengembangannya pada Sidang Majelis Jemaat.
BAB VII
MAJELIS PEMERIKSA DAN PEMBINA PERBENDAHARAAN JEMAAT
Pasal 26
P e n g e r t i a n
Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat adalah wadah kepemimpinan Jemaat yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat dan merupakan wadah yang independen untuk menata perbendaharaan Jemaat.
Pasal 27
Komposisi
Komposisi Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan sebagai berikut:
1Ketua merangkap anggota.
2Sekretaris merangkap anggota.
3A n g g o t a .
Pasal 28
Kriteria dan Masa Pelayanan
Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat
1Kriteria MP3J adalah berdasarkan Peraturan Tentang Pemilihan MP3J.
2Periode pelayanan MP3J adalah lima tahun.
Pasal 29
Tugas Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat
Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat melakukan tugas sebagai berikut :
1Pembinaan:Memberi petunjuk, bimbingan dan saran agar pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Jemaat dapat berlangsung secara tertib, terbuka sehingga berhasil guna dan berdaya guna bagi pelayanan.
2Pemeriksaan:Meneliti keabsahan buku-buku keuangan dan bukti-bukti pendukung realisasi anggaran belanja dan pendapatan, inventaris dan surat-surat berharga lainnya agar sesuai peraturan yang berlaku.
3Pengawasan:Meneliti dan mencegah kemungkinan terjadinya kebijakan dalam pengelolaan yang tidak sesuai dengan Tata Gereja.
4Penggembalaan:Menolong memberikan jalan keluar kepada pengelola perbendaharaan dalam setiap permasalahan yang berdasarkan temuan yang dapat menghambat pengelolaan perbendaharaan Jemaat. Berkaitan dengan masalah etika, MP3J memberikan rekomendasi kepada Pelayan Khusus untuk melakukan penggembalaan.
Pasal 30
Sasaran dan Tujuan
1Sasaran :
aKepada para pengelola perbendaharaan yakni BPMJ, Kolom/Rayon, Pengurus PELKA BIPRA, Komisi-Komisi, Panitia dan Tim Kerja di lingkup Jemaat yang ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ.
bPengelolaan perbendaharaan, yakni cara-cara pengurusan perbendaharaan Jemaat yang meliputi:pembukuan, penganggaran tata laksana penyetoran keuangan, penggunaan dan pertanggungjawaban serta realisasi anggaran.
1Tujuan :
Untuk menciptakan pengelola dan pengelolaan perbendaharaan yang sesuai dan berdasarkan Tata Gereja.
Pasal 31
Pertanggung Jawaban MP3J
MP3J mempertanggung-jawabkan tugasnya kepada Sidang Majelis Jemaat.
Pasal 32
Kewajiban dan hak MP3J
Kewajiban MP3J adalah :
1Menjadwalkan pelaksanaan tugas sebagai realitas program yang telah ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat dengan memperhatikan urutan prioritas pada sasaran yang sangat membutuhkan.
2Setiap kali mengadakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan kas dan laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan dan menyampaikannya kepada yang diperiksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Sidang Majelis Jemaat.
3Bertanggung-jawab atas laporan-laporan yang dibuatnya sambil memegang rahasia jabatan dari temuannya pada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Hak MP3J adalah :
1Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan atau siapa saja yang terkait dalam rangka tugas penggembalaan dan pengawasan.
2Memeriksa buku-buku keuangan yang ada serta catatan-catatan lain yang bertalian dengan data keuangan.
3Melalui Ketua BPMJ mengundang anggota BPMJ untuk mengadakan rapat bersama sambil membicarakan temuan-temuan yang ada, serta memberikan saran, pendapat dan usul mengenai upaya sebagai tindak lanjut penyelesaian temuan yang dimaksud.
4Program kegiatan MP3J dianggarkan dalam program Jemaat.
BAB VIII
KELOMPOK PELAYANAN JEMAAT
Pasal 33
Pengertian
Kelompok pelayanan Jemaat yang dimaksud dalam bab ini adalah Kolom atau Rayon dan PELKA BIPRA, dengan ketentuan sebagai berikut :
1Kolom adalah pembagian kelompok persekutuan anggota Jemaat dari satu Jemaat dalam satu lingkungan desa/kelurahan, atau beberapa desa/kelurahan dalam satu kecamatan.
2Rayon adalah pembagian kelompok persekutuan anggota Jemaat dari satu Jemaat dalam lingkungan beberapa kecamatan dalam satu kota/kabupaten, atau beberapa kota/kabupaten dalam satu provinsi.
3PELKA BIPRA adalah pembagian pelayanan berdasarkan kelompok kategorial, yang terdiri dari Pelayanan Kategorial Pria/Kaum Bapak, Pelayanan Kategorial Wanita/Kaum Ibu, Pelayanan Kategorial Pemuda, Pelayanan Kategorial Remaja dan Pelayanan Kategorial Anak Sekolah Minggu.
Pasal 34
Syarat-syarat pembentukan Kolom atau Rayon
Pembentukan Kolom atau Rayon dalam Jemaat dapat dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pembentukan Kolom atau Rayon didasari atas jumlah kepala keluarga dan lokasi tempat tinggal anggota Jemaat.
2.Satu Kolom berjumlah minimal 10 KK maksimal 25 KK.
3. Bagi Jemaat yang tempat tinggal anggotanya tersebar luas sehingga sulit memenuhi ketentuan seperti yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 atau pun Jemaat yang belum membutuhkan pelayanan Kolom atau Rayon, tidak diharuskan membentuk Kolom atau Rayon.
BAB IX
KOMISI KERJA, PANITIA DAN TIM KERJA
Pasal 35
Komisi Kerja
Untuk kepentingan pelayanan di Jemaat, dapat dibentuk Komisi Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1Komisi kerja adalah badan atau kelompok yang dibentuk di Jemaat untuk mengatur, melaksanakan, mengembangkan suatu bidang atau program yang ditetapkan di Sidang Majelis Jemaat.
2Komisi Kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ sesuai kebutuhan.
3Keanggotaan Komisi Kerja diangkat dari para anggota Sidi Jemaat di Jemaat tersebut.
4Tugas Komisi Kerja ditetapkan bersama dengan BPMJ.
5Dalam melaksanakan tugas Komisi Kerja mempertanggungjawabkan tugas kepada BPMJ.
6Komisi Kerja yang dibentuk sebelum melaksanakan tugasnya dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
7Masa pelayanan Komisi Kerja sama dengan masa pelayanan BPMJ.
Penjelasan :
2.Yang dimaksud anggota Sidi Jemaat dalam hal ini, termasuk Majelis Jemaat
Pasal 36
Panitia Dan Tim Kerja
Untuk kepentingan pelaksanaan program pelayanan di Jemaat, dapat dibentuk panitia pelaksana dan tim kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
1Panitia pelaksana Jemaat adalah kelompok tugas yang terdiri dari unsur KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dilengkapi perangkat pelayanan bidang-bidang, dibentuk untuk melaksanakan suatu kegiatan atau acara tertentu di Jemaat, seperti panitia perayaan natal, panitia pembangunan, dll.
2Tim kerja Jemaat adalah kelompok tugas yang terdiri dari Ketua/Koordinator, sekretaris dan anggota, dibentuk untuk melaksanakan kegiatan atau proyek tertentu di Jemaat, seperti tim kerja perumusan visi misi Gereja, tim kerja peduli kasih, dll.
3Panitia pelaksana dan tim kerja dibentuk dan ditetapkan dengan dengan Surat Keputusan BPMJ.
2.Keanggotaan panitia pelaksana dan tim kerja diangkat dari Pelayan Khusus dan para anggota Sidi Jemaat di Jemaat tersebut.
3. Tugas panitia pelaksana dan tim kerja ditetapkan oleh BPMJ.
4. Panitia pelaksana dan tim kerja yang dibentuk sebelum melaksanakan tugasnya dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
5. Masa pelayanan panitia pelaksana dan tim kerja ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan BPMJ.
BAB X
PENATALAYANAN
Pasal 37
Pelaksanaan Tugas
Pelaksanaan tugas Jemaat hendaklah ditata secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna melalui rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat, rapat BPMJ atau rapat masing–masing Perangkat pelayanan Jemaat.
Pasal 38
Administrasi Jemaat
Administrasi Jemaat adalah suatu kegiatan yang mengatur tentang administrasi Gereja dan diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana Administrasi Gereja.
Pasal 39
Harta Milik
1Semua harta milik yang bergerak dan tidak bergerak adalah milik GPIG yang pengurusannya dilaksanakan oleh BPMS dan didokumentasikan di kantor Sinode.
2Semua harta milik seperti yang dimaksud pada butir satu di atas didaftarkan dalam buku inventaris GPIG.
3Harta milik GPIG yang tidak bergerak di Jemaat diatur berdasarkan persyaratan hukum.
4Pengalihan hak atas harta benda yang tidak bergerak yang ada di Jemaat harus dengan keputusan Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode dalam keabsahan Surat Keputusan BPMS GPIG.
5Peralihan harta milik yang tidak bergerak sehubungan dengan jual–beli maka harus dibentuk panitia berdasarkan Surat Keputusan BPMS GPIG.
6Pengelolaan harta milik Gereja bergerak dan tidak bergerak yang berada di Jemaat dikelola oleh BPMJ, tidak dapat dipinjamkan kepada siapapun.
7Apabila terjadi pembubaran Jemaat karena kondisional, maka segala harta milik yang bergerak dan tidak bergerak yang ada di Jemaat diambil alih oleh BPMS sebagai mandataris Sidang Sinode.
8Ketentuan lebih lanjut mengenai harta milik bergerak dan tidak bergerak di atur dalam peraturan tentang perbendaharaan.
BAB XI
PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN
DAN BERAKHIR STATUS SATU JEMAAT
Pasal 40
Pembentukan Suatu Jemaat
Pembentukan suatu Jemaat GPIG dilakukan dalam Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode berdasarkan syarat-syarat dan penetapannya melalui Surat Keputusan BPMS.
Pasal 41
Status Jemaat
1Jemaat Mandiri
2Jemaat Persiapan
Penjelasan :
1Jemaat Mandiri adalah Jemaat yang sudah mampu menata pelayanan dan organisasi. Kemandiriannya tidak terlepas dari kebersamaan secara sinodal.
2Jemaat Persiapan adalah Jemaat yang dalam proses menuju Jemaat Mandiri.
Pasal 42
Syarat–Syarat Berdirinya Jemaat
Syarat berdirinya suatu Jemaat adalah :
1Minimal dua belas Kepala Keluarga atau dua puluh empat jiwa.
2Memiliki tempat beribadah.
3Memiliki daftar keanggotaan Jemaat.
4Persiapan ke Jemaat mandiri selama tiga tahun.
Pasal 43
Pembentukan Jemaat Baru
1Pembentukan Jemaat Baru dilakukan karena :
aTerjadinya pemukiman baru.
bPemekaran Jemaat.
cPenggabungan Jemaat.
1Persyaratan :
aLingkungan pelayanannya tidak berada dalam lingkungan dari Jemaat GPIG yang sudah ada.
bJumlah Kepala Keluarga minimal dua belas KK.
cMemenuhi proses tahapan pelembagaan.
dPertimbangan dan penilaian BPMS.
eBukan didasarkan pada masalah atau konflik.
1Berdasarkan pertimbangan BPMS selanjutnya dilaporkan dalam Sidang Tahunan Sinode atau Sidang Sinode untuk pengambilan keputusan.
2Apabila persyaratan tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh salah satu Jemaat, maka ada kebijaksanaan oleh BPMS berdasarkan penugasan Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode.
Pasal 44
Pembentukan Karena Pemukiman Baru
Pelembagaannya dilakukan melalui proses sebagai berikut :
1BPMJ mengumpulkan data mengenai jumlah KK, jumlah anggota, asal usul, kebutuhan dan lain-lain yang dianggap perlu.
2Data tersebut disampaikan oleh BPMJ yang diketahui oleh BPMW kepada BPMS dengan mencantumkan pertimbangan kelayakan atau saran dan usul jika terdapat pertimbangan lain.
3BPMS setelah meneliti secara langsung tentang kemungkinan dibentuknya satu Jemaat, menugaskan BPMW untuk melakukan upaya-upaya persiapan dan selanjutnya melayani Jemaat persiapan tersebut.
4Setelah seluruh persiapan selesai, BPMW melaporkan serta menyampaikan usul tentang pembentukan Jemaat kepada BPMS yang selanjutnya mengagendakannya untuk dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode.
5Penetapan menjadi Jemaat dilakukan dengan Surat Keputusan BPMS dan peresmiannya dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat.
6Jika persyaratan pembentukan Jemaat tidak dipenuhi dan atau terdapat pertimbangan ketidaklayakan maka anggota Jemaat di tempat itu dilayani oleh Majelis Jemaat yang terdekat sebagai Jemaat Persiapan.
Pasal 45
Pembentukan Karena Pemekaran
Pemekaran hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan pada kepentingan peningkatan pelayanan dan proses pelembagaannya dilakukan sebagai berikut :
1Usul pemekaran dilakukan oleh sidi-sidi Jemaat Kepada BPMJ, kemudian di bahas dan diputuskan dalam Sidang Majelis Jemaat dengan mengikutsertakan pertimbangan dan tujuan pemekaran, jumlah KK, daftar anggota dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
2Data tersebut disampaikan oleh BPMJ dan diketahui oleh BPMW kepada BPMS dengan mencantumkan pertimbangan kelayakan atau saran dan usul jika terdapat pertimbangan lain.
3BPMS setelah meneliti secara langsung tentang kemungkinan dibentuknya satu Jemaat, menugaskan BPMW untuk melakukan upaya-upaya persiapan dan selanjutnya melayani Jemaat persiapan tersebut.
4Setelah seluruh persiapan selesai, BPMW melaporkan serta menyampaikan usul tentang pembentukan Jemaat kepada BPMS yang selanjutnya melaporkannya untuk dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode.
5Penetapan menjadi Jemaat dilakukan dengan Surat Keputusan BPMS dan peresmiannya dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat.
Pasal 46
Pembentukan Jemaat di Lingkungan Tertentu
1Jemaat dalam lingkungan tertentu adalah persekutuan orang-orang yang menyatakan diri sebagai anggota GPIG karena diikat oleh kesamaan misi, fungsi dan atau profesi tertentu seperti GPIG Bait’El Kota Gorontalo, GPIG Satya Wacana Liluwo dan lain-lain.
2Pembentukan Jemaat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini diatur dalam Keputusan BPMS tentang Pembentukan Jemaat dalam Lingkungan Tertentu.
Pasal 47
Penggabungan Jemaat
Penggabungan dilakukan jika Jemaat atau Jemaat-jemaat yang bersangkutan tidak lagi dapat melakukan tugas panggilannya. Proses pelembagaan sebagai berikut :
1Usul penggabungan dilakukan oleh Majelis Jemaat yang berkepentingan setelah melalui pembahasan dalam pertemuan sidi-sidi Jemaat masing-masing atau oleh BPMW setelah melalui proses oleh Majelis Jemaat dan pertemuan sidi-sidi Jemaat masing-masing.
2Jika mufakat telah dicapai, usul penggabungan disampaikan kepada BPMS dengan melampirkan berita acara kesepakatan, data statistik selengkapnya baik mengenai keanggotaan, kemajelisan dan harta milik masing-masing Jemaat.
3BPMS setelah meneliti secara langsung tentang kemungkinan penggabungan, menugaskan BPMW untuk melakukan upaya-upaya persiapan penggabungan dengan Jemaat terdekat.
4Jika ada dua penggabungan Jemaat yang sudah tidak dapat melakukan tugas panggilannya, maka BPMS setelah meneliti secara langsung tentang kemungkinan dibentuknya satu Jemaat, menugaskan BPMW untuk melakukan upaya-upaya persiapan dan selanjutnya melayani Jemaat tersebut.
5Setelah seluruh persiapan selesai BPMW melaporkan serta menyampaikan usul tentang pembentukan Jemaat kepada BPMS yang selanjutnya melaporkan untuk dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode.
6Penetapan menjadi satu Jemaat dilakukan dengan Surat Keputusan BPMS dan peresmiannya dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat.
Pasal 48
Berakhirnya Status Satu Jemaat
1Berakhirnya status satu Jemaat terjadi jika :
aTerjadi penggabungan.
bTerjadi perpindahan ke tempat lain sehingga kelayakan sebagai satu Jemaat tidak terpenuhi lagi.
cSetelah diteliti dengan cermat ternyata tidak lagi memenuhi tugas-tugas panggilannya sebagai Jemaat GPIG seperti yang dimaksud dalam Tata Dasar dan dalam peraturan ini, walaupun telah diupayakan penggembalaan dan penilikan seperti yang dimaksud dalam peraturan tentang penggembalaan dan disiplin.
1Berakhirnya status satu Jemaat secara adminitratif diputuskan dalam Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode dengan Surat Keputusan BPMS.
2Semua harta milik GPIG dalam hal pembubaran dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pengaturan ini dan pengurusannya diambil alih oleh BPMS berdasarkan ketentuan seperti yang dimaksud dalam peraturan ini.
BAB XII
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Pasal 49
M o t i v a s i
Bila terjadi permasalahan dalam tubuh Majelis Jemaat ataupun anggota Jemaat, maka semua pihak wajib melaksanakan penyelesaian secara Gerejawi.
Pasal 50
Cara Penyelesaian
1Permasalahan dalam tubuh Majelis Jemaat diselesaikan dengan cara :
aMengadakan penggembalaan kepada yang bersangkutan dan menggumulinya secara bersama dalam Sidang Majelis Jemaat .
bJika cara tersebut pada butir a belum berhasil, maka Sidang Majelis Jemaat menunjuk beberapa anggota Majelis Jemaat menjadi Tim Penggembalaan untuk membatasi berkembangnya masalah tersebut dan memanggil mereka yang bermasalah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk meyelesaikan permasalah tersebut dan hasilnya dilaporkan kepada Sidang Majelis Jemaat dalam suatu berita acara.
cJika penyelesaian pada butir b belum berhasil maka Majelis Jemaat menyerahkan penyelesaiannya kepada BPMW dan jika perlu melanjutkannya kepada BPMS.
dPenyelesaian yang diupayakan oleh BPMS adalah penyelesaian akhir yang wajib ditaati oleh pihak yang bermasalah.
1Permasalahan di antara anggota Jemaat diselesaikan dengan cara :
aOleh Majelis Jemaat yang secepatnya mengatasi permasalahan tersebut dan menempuh upaya-upaya penyelesaiannya.
bJika upaya Majelis Jemaat belum berhasil maka dilanjutkan kepada BPMW dan jika perlu diteruskan untuk diselesaikan oleh BPMS.
cPenyelesaian yang diupayakan oleh BPMS adalah penyelesaian akhir yang wajib ditaati oleh pihak bermasalah.
1Apabila penyelesaian yang dilakukan oleh BPMS tidak ditaati maka dikenakan disiplin Gerejawi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi.