P E R B E N D A H A R A A N
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1Berdasarkan tugas panggilan GPIG yang diamanatkan oleh Yesus Kristus kepala Gereja untuk mengelola segala anugerah dan karunia dalam bentuk daya, dana dan waktu supaya menjadi berkat kepada semua makhluk sesuai dengan talenta demi keutuhan ciptaan.
2Yang dimaksud dengan perbendaharaan dalam peraturan ini adalah semua harta milik GPIG baik bergerak maupun tidak bergerak, uang dan surat berharga yang ada baik yang berada di Jemaat, Wilayah maupun Sinode termasuk yayasan yang dibentuk oleh sinode GPIG.
Penjelasan :
1Kejadian 1:28b:12:1-9, Amsal 6:6, Maleakhi 3:10, Matius 25:14-30, Lukas 16:1-9
2Yosua 6:19
BAB II
PEMILIKAN DAN PENATAAN
Pasal 2
P e m i l i k a n
Sumber kepemilikan GPIG terdiri dari :
1Persembahan-persembahan dalam semua bentuk ibadah yang diselenggarakan oleh Jemaat GPIG yaitu :
aPersembahan persepuluhan.
bPersembahan syukur tahunan.
cPersembahan Syukur Bulanan Tetap Keluarga (PSBTK)
dPersembahan mingguan, terdiri atas: Pundi, Kotak untuk Kas Jemaat dan kotak untuk Panitia/Tim Kerja.
ePersembahan ibadah PELKA BIPRA, keluarga/rumah tangga, Kolom atau Rayon.
fPersembahan syukur khusus:kelahiran, HUT kelahiran, perkawinan, HUT perkawinan, HUT GPIG, HUT GPI, HUT PGI, Hari Doa Sedua, Hari Pekabaran Injil Indoesia, HPKD dan hari raya Gerejawi sesuai kalender Gerejawi, HUT proklamasi, Baptisan, Peneguhan Sidi, Perjamuan Kudus.
gPersembahan syukur atas peristiwa-peristiwa khusus yang dialami oleh Jemaat dan keluarga.
hPemberian hibah dan pemberian-pemberian dari siapapun kepada GPIG; baik di Jemaat, Wilayah maupun Sinode, disertai dengan bukti hibah dari pemberi kepada GPIG.
1Hasil usaha yayasan, badan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja baik di Jemaat, Wilayah maupun Sinode.
Penjelasan
d. diatur lebih lanjut oleh Majelis Jemaat masing-masing.
Pasal 3
P e n a t a a n
1Semua harta milik GPIG ditata oleh BPMS.
2BPMS GPIG mempercayakan kepada BPMJ, BPMW, Yayasan dan badan lainnya yang dibentuk oleh GPIG di Jemaat dan Wilayah berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
3Semua harta milik GPIG harus diinventarisir dan didaftarkan dalam buku inventaris dan harus didukung dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum.
4Semua bukti akta pemilikan baik barang bergerak maupun tidak bergerak harus disimpan di kantor Sinode.
5Setiap terjadi penjualan, pertukaran dan peralihan harta milik GPIG yang ada di Jemaat dan Wilayah serta Sinode harus dilakukan berdasarkan keputusan Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode dengan Surat Keputusan BPMS.
6Setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan, maka pada saat serah terima jabatan harus disertai dengan memori serah terima yang berisi tentang:
aDaftar inventaris.
bBuku kas dan buku bank yang berisi perincian mata uang dan bukti fisik mata uang.
cSurat-surat berharga GPIG.
1Ketua dan bendahara BPMS atau yang dikuasakan, mewakili GPIG di dalam dan di luar pengadilan untuk hal-hal yang berhubungan dengan perbendaharaan GPIG.
2Format Administrasi seperti daftar inventaris, buku kas dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana Perbendaharaan dan ditetapkan dalam Sidang Sinode, Sidang Sinode Istimewa atau Sidang Tahunan Sinode
Pasal 4
Sistem Penataan
1Penataan perbendaharaan GPIG diselenggarakan secara seragam dalam sistem sentralisasi dan de-sentaralisasi baik di Jemaat, Wilayah dan Sinode ditetapkan dalam Sidang Sinode, Sinode Sinode Istimewa atau Sidang Tahunan Sinode
2Yang dimaksud dengan sentralisasi adalah pengelolaan keuangan yang disetor secara terpusat dari Jemaat ke wilayah untuk pembiayaan operasional pelayanan di Wilayah dan ke Sinode untuk biaya operasional kantor Sinode, biaya hidup Pekerja Tetap dan program sinodal.
3Yang dimaksud dengan de-sentralisasi adalah pengelolaan keuangan di Jemaat untuk biaya operasional dan program pelayanan di Jemaat.
4Pengelolaan keuangan GPIG menganut sistem sentralisasi dalam bentuk target, yang penghitungannya mengacu pada jumlah sentralisasi per KK perbulan dengan mempertimbangan rencana jumah pengeluaran GPIG dan kondisi ekonomi Jemaat (kategori Jemaat) dan dikoordinasikan masing-masing BPMW.
5Jumlah sentralisasi yang ditetapkan di Sidang Tahunan Sinode disosialiasikan dalam Sidang Majelis Wilayah dan diberlakukan satu bulan setelah ditetapkan di Sidang Tahunan Sinode.
6Penetapan besarnya target dari Jemaat ke Wilayah adalah sebesar 10 % dari target ke Sinode.
7Dana bantuan YPKM disetor tiap bulan ke YPKM melalui Bendahara Sinode dan diatur lebih lanjut oleh BPMW dan BPMJ*
Pasal 5
P e m b u k u a n
1Dalam hubungan dengan penerimaan dan pengeluaran, baik yang dikelola di aras Jemaat, Wilayah, Sinode dan PELKA yang dibentuk oleh GPIG, harus dibukukan dalam kas umum sesuai standar pembukuan yang berlaku di GPIG.
2Untuk pengelolaan keuangan yayasan yang dibentuk oleh GPIG dan yang atau dihibahkan kepada GPIG, pembukuannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yayasan.
3Selain buku kas umum, dapat dipergunakan buku harian untuk mencatat secara khusus pembayaran, antara lain :
aPenyetoran sentralisasi dalam bentuk target.
bPenerimaan dari tiap-tiap PELKA dan Kolom/Rayon.
cPembayaran abonemen dan langganan, alat tulis-menulis dan perawatan inventaris serta biaya-biaya lain yang berhubungan dengan program.
1Dalam hubungan dengan transaksi bank, maka harus dicatat dalam buku bank.
2Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti kas yang jelas dan ditanda-tangani oleh penerima dan bendahara serta diketahui oleh Ketua.
3Setiap penerimaan dan pengeluaran harus diberi nomor masing-masing lalu disimpan dengan rapih.
4Setiap buku kas, buku harian dan buku bank harus ditanda-tangani oleh bendahara dan Ketua.
5Setiap penerimaan dan penyetoran dari PELKA Jemaat dan Wilayah serta Kolom harus menggunakan buku kontrol berupa buku catatan ibadah serta berita acara penghitungan persembahan yang dikeluarkan oleh BPMS.
6Buku kas umum dan buku harian ditutup setiap akhir bulan dan mencantumkan saldo akhir dan selanjutnya ditanda-tangani oleh Ketua dan Bendahara.
7Tahun pembukuan adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
8Format pembukuan diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana Perbendaharaan dan ditetapkan lewat Sidang Sinode, Sidang Sinode Istimewa atau Sidang Tahunan Sinode
Pasal 6
Penganggaran
Pada hakikatnya penganggaran Jemaat, Wilayah, Sinode, PELKA, yayasan, komisi dan badan lain yang dibentuk oleh GPIG adalah:
1Setoran sentralisasi dalam bentuk target ke Sinode digunakan untuk pembiayaan operasional kantor Sinode, biaya hidup Pekerja Tetap GPIG, tunjangan jabatan BPMS, iuran dan program sinodal.
2Setoran sentralisasi ke Wilayah diperuntukkan bagi pembiayaan program, tunjangan jabatan dan biaya perjalanan serta biaya administrasi Wilayah.
3Penganggaran di Jemaat diperuntukkan bagi pembiayaan program Jemaat, tunjangan jabatan BPMJ, Pendeta, Guru Agama, Vikaris, kostor, biaya perjalanan, diakonia, rekening listrik, telepon, air dan alat tulis-menulis.
4Dalam penganggaran tahunan setiap Wilayah menyampaikan laporan statistik terakhir di Jemaat dalam Wilayah tersebut dan laporan keuangan baik belanja maupun pendapatan Jemaat dan wilayah di Sidang Tahunan Sinode guna dijadikan acuan penganggaran sinodal.
5Setiap penganggaran lima tahun yang dilaksanakan dalam Sidang Sinode, mengacu dari hasil setiap Sidang Tahunan Sinode dalam periode berjalan.
6Tahun penganggaran adalah 1 Januari sampai 31 Desember.
Pasal 7
Biaya hidup, Tunjangan Jabatan dan Biaya Perjalanan
1. Penggajian adalah pemberian biaya hidup kepada Pekerja Tetap, Pegawai Gereja berdasarkan anggaran di aras Jemaat, Wilayah dan Sinode. Khusus untuk Pekerja Tetap diatur dalam Peraturan Tentang Pelayan Khusus & Pekerja GPIG.
2.Tunjangan jabatan struktural adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja Tetap karena jabatannya, yaitu :
aTunjangan jabatan struktural BPMJ jumlahnya disesuaikan dengan anggaran masing-masing Jemaat.
bTunjangan jabatan struktural BPMW jumlahnya ditentukan oleh anggaran masing-masing wilayah.
cTunjangan jabatan struktural BPMS GPIG dibayar dengan jumlah yang sesuai dengan keputusan Sidang Tahunan Sinode.
1a. Biaya perjalanan BPMS berdasarkan surat tugas diperhitungkan menurut tarif angkutan yang berlaku ditambah dengan uang harian dan akomodasi.
aBiaya perjalanan BPMJ, BPMW berdasarkan surat tugas diperhitungkan menurut tarif angkutan yang berlaku ditambah dengan uang harian yang jumlahnya diatur oleh masing-masing Jemaat dan Wilayah, termasuk Pekerja Tetap GPIG.
bBiaya perjalanan pekerja tetap GPIG berdasarkan surat tugas BPMS untuk menghadiri berbagai pertemuan di luar daerah, diperhitungkan menurut tarif angkutan yang berlaku ditambah dengan uang harian yang jumlahnya diatur oleh masing-masing Jemaat dan Wilayah.
Pasal 8
Pertanggung Jawaban Keuangan
1Di aras Jemaat :
aSetiap bulan BPMJ menyampaikan Informasi keuangan Jemaat kepada anggota Jemaat melalui warta Jemaat.
bSetiap tahun BPMJ menyampaikan pertanggungjawaban keuangan dan inventaris Jemaat kepada Sidang Majelis Jemaat setelah diperiksa dan digembalakan oleh MP3J.
cSetiap bulan pengurus PELKA menyampaikan informasi keuangan kepada anggota. Dan setiap tahun pengurus PELKA, pengurus komisi, panitia dan tim kerja yang dibentuk oleh Jemaat menyampaikan pertanggungjawaban keuangan kepada Sidang Majelis Jemaat melalui BPMJ.
dPanitia yang dibentuk oleh Jemaat harus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan selambat-lambatnya dua minggu sesudah pelaksanaan kegiatan kepada BPMJ.
1Di aras wilayah :
aSetiap enam bulan BPMW menyampaikan informasi keuangan kepada BPMJ di Wilayahnya.
bSetiap tahun BPMW mempertanggung-jawabkan keuangan dan inventaris kepada Sidang Majelis Wilayah setelah diperiksa dan digembalakan oleh MP3S.
1Di aras sinode :
aSetiap tahun BPMS mempertanggungjawabkan keuangan dan inventaris kepada Sidang Tahunan Sinode setelah selesai diperiksa dan digembalakan oleh MP3S.
bSetiap mengakhiri periode BPMS mempertanggungjawabkan keuangan dan inventaris dalam bentuk rekapitulasi dan sisa tahun anggaran pelayanan kepada Sidang Sinode setelah diperiksa dan digembalakan oleh MP3S.
cSetiap PELKA BIPRA Sinode, komisi, panitia, dan tim kerja yang dibentuk oleh BPMS GPIG melaporkan Pertanggung-jawaban keuangan dan inventaris sebelum Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode kepada BPMS, setelah diperiksa dan di gembalakan oleh MP3S.
2Pengurus Yayasan yang didirikan dan atau yang dihibahkan kepada sinode GPIG melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan inventaris yayasan kepada BPMS (selaku pembina/pendiri) setelah diperiksa/diaudit oleh MP3S, atau konsultan keuangan yang ditunjuk.
BAB III
PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN PERBENDAHARAAN
Pasal 10
Majelis Pemeriksa Dan Pembina Perbendaharaan
1MP3 adalah wadah yang menerima kewenangan untuk melakukan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengawasan dan penggembalaan dalam pengelolaan perbendaharaan GPIG di aras Jemaat dan Sinode.
2MP3J adalah wadah yang menerima kewenangan dari Sidang Majelis Jemaat.
3MP3S adalah adah yang menerima kewenangan dari Sidang Sinode.
4Tugas, ruang lingkup kerja, kewajiban dan hak MP3S didasarkan pada peraturan masing-masing lingkup.
Penjelasan :
4Yang dimaksud dengan peraturan masing-masing lingkup yaitu peraturan tentang Jemaat dan peraturan tentang sinode.