TENTANG WILAYAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Wilayah adalah perwujudan nyata persekutuan Jemaat-jemaat GPIG yang secara teritorial berada di Wilayah tertentu, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan panggilan Gereja untuk bersekutu, bersaksi dan melayani dalam kasih. Wilayah dilayani oleh Majelis Wilayah.
BAB II
MAJELIS WILAYAH DAN PERANGKAT PELAYANAN WILAYAH
Pasal 2
Majelis Wilayah
Yang dimaksudkan dengan Majelis Wilayah adalah :
1Wadah berhimpun Pelayan Khusus Jemaat yang ada di Wilayah sebagai wujud keesaan GPIG.
2Kelengkapan pelayanan di lingkup wilayah yang melaksanakan kepemimpinan GPIG di Wilayah tersebut.
Pasal 3
Perangkat Pelayanan Wilayah
Perangkat Pelayanan di lingkungan Wilayah terdiri dari:
1Sidang Majelis Wilayah.
2Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW).
3Pengurus PELKA BIPRA Wilayah.
4Komisi yang dibentuk di Wilayah.
5Panitia dan Tim Kerja yang dibentuk di Wilayah.
Pasal 4
Sidang Majelis Wilayah
Sidang Majelis Wilayah adalah wadah pengambilan keputusan di Wilayah dalam pengembangan tugas panggilan Gereja yang dihadiri oleh seluruh perutusan/perwakilan Majelis Jemaat yang berada di Wilayah dan undangan BPMW.
Pasal 5
Tugas Sidang Majelis Wilayah
Tugas Sidang Majelis Wilayah :
1Membahas, menggumuli, menjabarkan keputusan Sidang Sinode dan keputusan Sidang Tahunan Sinode.
2Membahas, menggumuli, menetapkan program dan anggaran secara strategis dan spesifik yang mengacu pada keputusan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode untuk dilaksanakan secara bersama-sama persekutuan Jemaat yang ada di wilayah tersebut termasuk memperhatikan kebutuhan jemaat di wilayah masing-masing.
3Memilih Badan Pekerja Majelis Wilayah, sesuai dengan peraturan tentang pemilihan.
4Membahas dan menggumuli permasalahan yang timbul di antara dua persidangan di dalam Jemaat yang ada di lingkup Wilayah tersebut.
5Membahas dan menetapkan program tahunan pelayanan Jemaat yang disusun oleh BPMW termasuk program pelayanan PELKA dan Komisi aras wilayah yang disusun oleh masing-masing Perangkat Pelayanan.
6Membahas dan mensahkan laporan pertanggungjawaban program kerja dan anggaran tahunan BPMW selama kurun waktu 1 tahun dan 1 Periode.
Pasal 6
Penyelenggaraan Sidang Majelis Wilayah
1Diselenggarakan oleh BPMW dan seluruh Jemaat yang ada di Wilayah.
2Dapat dilaksanakan satu kali dalam setahun atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Wilayah.
3Waktu dan tempat pelaksanaan ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah.
Pasal 7
Peserta Sidang Majelis Wilayah
Peserta Sidang Majelis Wilayah terdiri dari :
1Peserta berhak untuk berbicara dan memutuskan yaitu :
aBadan Pekerja Majelis Jemaat.
bBadan Pekerja Majelis Wilayah.
cKetua PELKA BIPRA Wilayah.
1Peserta berhak untuk berbicara tanpa hak suara memutuskan yaitu :
aSekretaris dan Bendahara Pelayanan Kategorial BIPRA lingkup Wilayah.
bKomisi, Panitia dan Tim Kerja Wilayah.
cBPMS & MP3S sebagai ex-offisio (pendamping karena jabatannya).
dUndangan BPMW.
Pasal 8
Pimpinan Sidang Majelis Wilayah
1Pimpinan Sidang Majelis Wilayah adalah BPMW.
2Sekretaris Sidang Majelis Wilayah adalah Sekretaris/Wakil Sekretaris BPMW.
Pasal 9
Tata Tertib Sidang Majelis Wilayah
1K o r u m :
aSidang Majelis Wilayah dinyatakan sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang berhak memutuskan.
bApabila tidak korum, maka sidang ditunda selambat-lambatnya tujuh hari. Sidang yang ditunda ini dapat mengambil keputusan tanpa memperhatikan jumlah yang hadir.
1Pengambilan keputusan :
aDalam mengambil setiap keputusan senantiasa diupayakan pemahaman bersama melalui musyawarah mufakat.
bPemungutan suara hanya dapat ditempuh dalam keadaan luar biasa dan harus disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir, yang berhak suara memutuskan.
cPemungutuan suara mengenai seseorang harus dilakukan secara tertulis dan rahasia.
1Setiap peserta memberikan suara, pendapat, saran atau usul secara perorangan dengan memperhatikan peraturan tentang hal ini.
2Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diatur melalui keputusan Sidang Majelis Wilayah sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GPIG.
Pasal 10
Masa Pelayanan Majelis Wilayah
1Masa pelayanan Majelis Wilayah adalah lima tahun.
2Pengisian lowong dilakukan berdasarkan Peraturan Tentang Pemilihan.
BAB III
BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH
Pasal 11
Pengertian
Badan Pekerja Majelis Wilayah adalah kepemimpinan kolektif kolegial yang adalah mandataris Majelis Wilayah untuk melaksanaan tugas sehari-hari di wilayah tersebut dan mewakili BPMS di wilayah serta berfungsi sebagai koordinator dan dinamisator bagi Jemaat yang ada di wilayah tersebut.
Penjelasan :
Kolektif Kolegial adalah Kepemimpinan yang dalam pengambilan keputusan secara bersama-sama dan dilakukan secara setara tanpa ada pendapat yang bobotnya lebih tinggi dari yang lain.
Pasal 12
K o m p o s i s i
Komposisi BPMW terdiri dari :
1Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja Tetap yang ditetapkan dan ditempatkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode.
2Wakil Ketua adalah seorang Penatua.
3Sekretaris dan Wakil Sekretaris adalah seorang Penatua.
4Bendahara adalah seorang Diaken atau Penatua.
5Jumlah BPMW minimal tiga orang dan maksimal tujuh orang berdasarkan kebutuhan Wilayah tersebut.
Pasal 13
K r i t e r i a
Kriteria pemilihan BPMW dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pemilihan.
Pasal 14
Tugas Badan Pekerja Majelis Wilayah
1Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Sinode dan keputusan Sidang Tahunan Sinode.
2Melaksanakan keputusan-keputusan Sidang Majelis Wilayah.
3Mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kerja dan keuangan pada Sidang Majelis Wilayah untuk dibahas dan ditetapkan.
4Mempersiapkan dan menyampaikan program kerja dan rencana anggaran belanja dan pendapatan untuk tahun pelayanan mendatang kepada Sidang Majelis Wilayah untuk dibahas dan ditetapkan.
5Membuat laporan keuangan setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan di Sidang Majelis Wilayah atau Rapat Wilayah
6Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan Jemaat dalam Wilayah.
7Menyelenggarakan administrasi pelayanan di Wilayah.
8Bersama BPMS bertanggung jawab atas persekutuan Jemaat di Wilayahnya.
9Mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada MP3S sebelum Sidang Tahunan Sinode.
10Mempersiapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pelayanan, permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan di Wilayahnya, data statistik Jemaat-jemaat dan garis besar program persekutuan, pelayanan dan kesaksian di wilayahnya serta pokok-pokok pikiran dalam rangka menjawab pergumulan GPIG pada Sidang Tahunan Sinode.
11Melaksanakan tugas-tugas khusus berdasarkan penugasan BPMS sambil memelihara dan menjaga rahasia jabatan.
Pasal 15
Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Wilayah
BPMW melaksanakan tugasnya secara kolektif namun untuk efektifitas dan efesiensi pelaksanaannya, perlu adanya pembagian tugas sebagai berikut:
1K e t u a :
aMemimpin pembukaan dan penutupan Sidang Majelis Wilayah, dan memimpin rapat BPMW.
bMelaksanakan tugas penggembalaan untuk hal-hal khusus kemajelisan dan Jemaat.
cMengatur agar semua keputusan dan pelaksanaannya berpedoman pada Tata Gereja yang sesuai dengan penetapan Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode.
dBersama dengan Sekretaris menandatangani surat umum serta mewakili wilayahnya ke dalam dan ke luar.
eBersama dengan bendahara mengatur dan bertanggungjawab keuangan wilayah dan penatalayanan surat-surat yang menyangkut perbendaharaan.
1S e k r e t a r i s :
aBersama dengan Ketua memimpin sekretariat Wilayah .
bMenyelenggarakan buku keputusan, buku notulen, buku statistik.
cMemelihara, mengurus serta mendokumentasikan semua naskah dan dokumen serta surat-surat berharga lainnya.
dBersama dengan Ketua mengkoordinasikan serta menjadwalkan kegiatan pelayanan bagi Jemaat-Jemaat.
eBersama dengan Ketua mewakili GPIG dalam Wilayah pelayanannya.
1B e n d a h a r a :
aBersama dengan Ketua memimpin, mengkoordinasikan dan mengupayakan pengelolaan sumber daya dan dana di lingkungan wilayahnya untuk pelaksanaan panggilan di Jemaat, Wilayah dan Sinode.
bMemelihara, mengurus dan mendokumentasikan semua naskah dan surat-surat berharga di bidang perbendaharaan.
cBertanggung jawab atas penyelenggaraan administrasi keuangan di wilayahnya.
dBersama-sama dengan Ketua mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan untuk diperiksa oleh MP3S sebelum Sidang Tahunan Sinode
eBersama-sama dengan Ketua mempersiapkan laporan pertanggung-jawaban keuangan dan rencana anggaran pendapatan belanja untuk dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah.
1Anggota:
Disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan penetapan Majelis Wilayah.
1Jika untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara dibutuhkan seorang wakil, maka tugas Wakil adalah :
aMembantu tugas dari yang diwakilinya.
bMenggantikan tugas yang diwakilinya, jika berhalangan atau dapat ditambah dengan tugas lain sesuai penetapan Sidang Majelis Wilayah.
Pasal 16
Rapat Badan Pekerja Majelis Wilayah
1Rapat BPMW adalah wujud kepemimpinan secara kolektif kolegial.
2Pelaksanaan rapat BPMW dilaksanakan sekali secara teratur setiap bulan atau berdasarkan kebutuhan.
Pasal 17
Masa Pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah
1Masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Wilayah adalah lima Tahun.
2Pengisian lowong dilakukan berdasarkan Peraturan Tentang Pemilihan.
BAB IV
PENATALAYANAN DAN PEDOMAN PELAYANAN
Pasal 18
Penatalayanan
Untuk dapat melaksanakan tugas panggilan GPIG di wilayah, Badan Pekerja Majelis Wilayah melaksanakan penatalayan organisasi, administrasi, personalia dan perbendaharaan.
Pasal 19
Pedoman Pelayanan
Setiap pelaksanaan tugas perlu ditata secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna melalui rangkaian perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dalam sidang maupun rapat kerja.
Pasal 20
Administrasi Wilayah
Setiap wilayah mempunyai kantor dengan segala perlengkapannya untuk :
1Mengurus, menyelesaikan dan menyimpan administrasi pelayanan Jemaat-Jemaat di semua bidang kegiatan.
2Menata dan menyimpan segala arsip Wilayah.
3Menyimpan semua harta milik yang layak disimpan di kantor Wilayah.
Pasal 21
Harta Milik
1Harta milik GPIG yang bergerak/tidak bergerak yang ada di Jemaat/Wilayah harus didaftarkan dalam daftar inventaris GPIG, tidak dapat dipinjamkan kepada siapapun.
2Pemilikan harta benda GPIG yang tidak bergerak yang ada di Jemaat/Wilayah harus diurus/ditetapkan berdasarkan persyaratan hukum dan pelaksanaannya oleh BPMW bersama dengan BPMJ yang ada di Wilayah tersebut.
3Pengalihan hak atas harta milik, baik bergerak maupun tidak bergerak harus dengan keputusan Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode yang pengabsahannya berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
4Pengendalian pengelolaan harta milik GPIG yang berada di Wilayah dilakukan oleh BPMW berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
BAB V
KOMISI KERJA, PANITIA DAN TIM KERJA
Pasal 22
Komisi Kerja
Untuk kepentingan pelayanan di Wilayah, dapat dibentuk komisi kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1Komisi kerja Wilayah adalah badan atau kelompok tugas yang dibentuk Wilayah untuk mengatur, melaksanakan dan mengembangkan suatu bidang atau program yang ditetapkan di Sidang Majelis Wilayah.
2Komisi kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Wilayah yang diangkat dari para Pelayan Khusus dan sidi Jemaat di Wilayah.
3Rencana pelayanan Komisi kerja yang dibentuk dibahas dan diputuskan dalam pertemuan bersama BPMW.
4Komisi kerja harus dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
5Komisi kerja yang dibentuk oleh BPMW mempertanggung-jawabkan tugas kepada BPMW.
6Masa pelayanan Komisi kerja sama dengan periode pelayanan BPMW.
Pasal 23
Panitia Dan Tim Kerja
Untuk kepentingan program pelayanan di Wilayah, dapat dibentuk panitia pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut :
1Panitia pelaksana Wilayah adalah kelompok tugas yang terdiri dari unsur KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dilengkapi perangkat pelayanan bidang-bidang, dibentuk untuk melaksanakan suatu kegiatan atau acara tertentu di Wilayah, seperti panitia penggalangan dana, panitia perayaan Paskah Wilayah, dll.
2Tim kerja Wilayah adalah kelompok tugas yang terdiri dari Ketua/Koordinator, Sekretaris dan Anggota, di bentuk untuk suatu kegiatan atau proyek di Wilayah, seperti tim kerja musik Gereja, tim kerja rekonsiliasi, dll.
3Panitia pelaksana dan tim kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMW yang diangkat dari para Pelayan Khusus dan sidi Jemaat di Wilayah.
4Rencana kerja panitia pelaksana dan tim kerja yang dibentuk dibahas dan ditetapkan dalam pertemuan dengan BPMW.
5Panitia pelaksana dan tim kerja harus dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
6Panitia pelaksana dan tim kerja yang dibentuk oleh BPMW mempertanggung jawabkan tugas kepada BPMW.
7Masa pelayanan panitia pelaksana dan tim kerja ditetapkan sesuai Surat Keputusan.
BAB VI
PEMBENTUKAN DAN PEMEKARAN WILAYAH
Pasal 24
Pembentukan
Pembentukan satu Wilayah baru bila terjadi pemukiman baru dalam satu Wilayah tertentu, yang memungkinkan untuk dibentuk satu Wilayah, yang minimal terdiri dari tiga Jemaat Mandiri.
Pasal 25
Pemekaran
1Pemekaran wilayah dilakukan demi pengembangan, peningkatan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan, baik di Jemaat maupun di wilayah itu sendiri.
2Pemekaran dapat dilakukan atas usul BPMW atau Badan Pekerja Majelis Sinode yaitu :
aBadan Pekerja Majelis Wilayah setelah mendapat persetujuan Majelis Wilayah, mendatakan semua yang dibutuhkan untuk pemekaran tersebut, menyangkut jumlah Jemaat, jumlah anggota/sidi/kepala keluarga masing-masing Jemaat, kemajelisan dan lingkungan pelayanan.
bMenjelang Sidang Tahunan Sinode, BPMW menyampaikan pengusulan pembentukan wilayah baru tersebut disertai alasan, pertimbangan data statistik serta kelayakan untuk selanjutnya di bahas dalam Sidang Tahunan Sinode dan oleh BPMS diagendakan menjadi pokok bahasan dan ditetapkan dalam Sidang Sinode.
cSementara proses pelembagaan berjalan maka tugas pelaksanaan pelayanan masih tetap di tangani oleh BPMW yang dimekarkan.
dSetelah Wilayah baru mendapat pengesahan Sidang Sinode, BPMS menerbitkan Surat Keputusan dan peresmian berdirinya wilayah tersebut dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat di salah satu Jemaat dalam wilayah yang baru itu.
BAB VII
PERMASALAHAN
Pasal 26
Penyelesaian Permasalahan
Bila terjadi permasalahan di lingkup Wilayah, maka penyelesaiannya dengan memperhatikan Peraturan Tentang Disiplin Gerejawi.
Pasal 27
Cara Penyelesaian Permasalahan
1Apabila upaya penyelesaian permasalahan belum berhasil, maka BPMS setelah menerima masukan dari BPMW dan mendengarkan pertimbangan dan saran Majelis Pertimbangan Sinode, wajib menempuh kebijaksanaan untuk langsung menyelesaikannya dengan memperhatikan upaya-upaya yang telah dilakukan terdahulu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Tentang Disiplin Gerejawi.
2Upaya kebijakan BPMS pada ayat satu di atas dilakukan sebagai hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat BPMS yang diadakan khusus untuk membahas permasalahan itu.
3Tentang penetapan tersebut pada ayat satu yang merupakan penyelesaian akhir, wajib diterima dan ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan, karena itu setelah penyelesaian oleh BPMS maka dianggap semua permasalahan sudah berakhir.