Gereja yang bersekutu, bersaksi, dan melayani info@gpig.or.id
Dokumen Gerejawi GPIG

Tata Gereja GPIG

Dokumen Tata Gereja Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo Tahun 2024, disajikan dalam bagian-bagian yang mudah dibaca di desktop maupun perangkat mobile.

Peraturan

Peraturan 06 — Pemilihan

Peraturan tentang Pemilihan.

PEMILIHAN

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

1Pemilihan adalah wadah pewujudan pemerintahan Allah (Teokrasi) dalam Yesus Kristus yang dijabarkan dalam sistem presbyterial sinodal.
2Pemilihan adalah perwujudan persekutuan dalam menjawab, memenuhi kehendak dan panggilan Yesus Kristus sebagai kepala Gereja untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan GPIG.

Penjelasan :

1Sistem Prebiterial Sinodal adalah sistem di mana Gereja dipimpin oleh para presbiter. Keputusan ada pada persidangan presbiter (Majelis Jemaat/Wilayah/Sinode) dan dipimpin oleh pejabat Gerejawi secara kolektif.

2Markus 3:13-19, Yohanes 15:16, Kisah Para Rasul 6:1-7.

Pasal 2

Jenis-Jenis Pemilihan

Pemilihan yang dimaksud adalah :

aPemilihan Majelis Jemaat.
bPemilihan Pelayanan Kategorial BIPRA Jemaat.
cPemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat.
dPemilihan Majelis Pertimbangan Jemaat.
ePemilihan Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Jemaat.
fPemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah.
gPemilihan PELKA BIPRA aras Wilayah.
hPemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode.
i Pemilihan Majelis Pertimbangan Sinode.
j Pemilihan Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode .
kPemilihan PELKA BIPRA aras Sinode

Pasal 3

Pelaksana Pemilihan

1Di lingkup Jemaat adalah panitia pemilihan yang dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ yang ditunjuk dari antara anggota sidi Jemaat dengan komposisi Ketua, Sekretaris dan maksimal ditambah tiga orang anggota, dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
2Di lingkup Wilayah untuk pemilihan BPMW dan PELKA BIPRA Wilayah adalah panitia nominasi yang ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah dengan komposisi Ketua, Sekretaris dan satu orang anggota.
3Di lingkup sinode untuk pemilihan BPMS, MPS, MPPS adalah panitia nominasi yang ditetapkan dalam Sidang Sinode dengan komposisi Ketua, Sekretaris dan satu orang anggota.
4PELKA BIPRA sinode adalah panitia nominasi yang ditetapkan dalam pertemuan raya PELKA BIPRA yang didampingi oleh BPMS.

BAB II

PEMILIHAN LINGKUP JEMAAT

Pasal 4

Pemilihan Penatua dan Diaken

Pemilihan Penatua dan Diaken dipilih oleh anggota Kolom/Rayon atau PELKA masing-masing dan dapat dilaksanakan di pertemuan sidi-sidi jemaat atau di Kolom/Rayon dan PELKA masing-masing.

Pasal 5

P e m i l i h

Yang berhak memilih adalah anggota Sidi Jemaat yang sudah terdaftar dalam buku keanggotaan Jemaat GPIG.

Pasal 6

Kriteria Calon Penatua dan Diaken

Bakal calon Penatua dan Diaken ialah anggota sidi Jemaat GPIG yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

1Perilakunya sesuai kesaksian Alkitab.
2Bagi yang sudah kawin, sudah nikah Gereja dan dicatat pada catatan sipil.
3Memiliki wawasan ber-Gereja, semangat pengabdian yang tinggi dalam pelayanan serta punya loyalitas kepada GPIG.
4Sehat dan mampu melaksanakan tugas-tugas kemajelisan.
5Berusia minimal dua puluh empat tahun maksimal enam puluh lima tahun pada saat pemilihan, kecuali Penatua PELKA Pemuda minimal usia 18 tahun.
6Bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk dipilih dan melaksanakan tugas sebagai Majelis jika terpilih.
7Tidak sedang dikenakan disiplin Gerejawi.
8Tidak sedang menjalani hukuman pidana.
9Telah terdaftar dan aktif di Jemaat tersebut sekurang-kurangnya dua tahun.
10Tidak mengundurkan diri atau non aktif dari semua pelayanan yang sedang berjalan, tetapi dapat dicalonkan kembali pada periode berikutnya atau jeda satu periode.

Penjelasan

Pasangan suami/istri dari Pendeta Pekerja Tetap dapat dipilih. Jika terjadi mutasi maka dilakukan penggantian antar waktu.

Khusus Penatua Pemuda minimal usia 18 tahun.

Pasal 7

Biaya Pemilihan

Segala konsekuensi pembiayaan yang timbul sebagai akibat proses pemilihan dibebankan pada kas Jemaat.

Pasal 8

Waktu Pemilihan

Pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BPMS.

Pasal 9

Tempat pemilihan

Tempat pemilihan sebaiknya dilakukan di aula atau gedung Gereja atau yang ditentukan oleh panitia dengan persetujuan BPMJ.

Pasal 10

Cara Pemilihan

1Pemilihan diselenggarakan oleh panitia pemilihan sesuai petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh BPMS.
2Untuk menjamin kemurnian pelaksanaan dan hasil pemilihan, maka pemilihan dilakukan dalam pertemuan sidi-sidi Jemaat secara langsung, bebas, rahasia dan tertulis.

Pasal 11

Persiapan Pemilihan

BPMJ menjelang berakhirnya tahun periode pelayanan, dalam Sidang Majelis Jemaat ditetapkan persiapan-persiapan untuk pelaksanaan pemilihan mengenai:

1Menyusun daftar sidi Jemaat menurut urutan KK (Kepala Keluarga).
2Membentuk panitia pemilihan dan mengumumkannya kepada Jemaat.
3Panitia pemilihan ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ dan memulai tugasnya setelah dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
4Melalui materi Khotbah yang dibuat oleh BPMS untuk mengarahkan anggota sidi Jemaat agar dapat memahami dan menghayati tugas panggilannya sebagai pemilih dan sebagai bakal calon terpilih.
5Menetapkan anggota sidi Jemaat yang berhak memilih.
6Penentuan jumlah Majelis Jemaat yang akan dipilih, berlaku ketentuan sebagai berikut:
aBagi Jemaat yang terdiri dari beberapa Kolom atau Rayon, setiap Kolom atau Rayon dilayani sesuai kebutuhan majelis dengan perimbangan jumlah antara Penatua dan Diaken disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setempat.
bBagi Jemaat yang tidak terdiri dari Kolom atau Rayon dilayani oleh Penatua dan Diaken berdasarkan kebutuhan setempat.
cDalam penentuan Penatua dan Diaken dapat menggunakan ukuran perbandingan lima KK dilayani oleh seorang Pelayan Khusus.
dApabila Jemaat memiliki Kolom/Rayon maka jumlah KK setiap Kolom adalah lima belas sampai tiga puluh KK.
ePenetapan jumlah bakal calon hendaknya lebih besar dari jumlah Penatua dan Diaken yang akan dipilih.

Pasal 12

Tugas Panitia Dan Pelaksanaan Pemilihan

Panitia pelaksana pemilihan melaksanakan tugas:

1Sosialisasi proses pemilihan kepada sidi-sidi Jemaat.
2Menjaring bakal calon dari sidi-sidi Jemaat.

Proses penjaringan tersebut adalah :

aDilaksanakan secara tertulis sesuai format yang telah disiapkan.
bMeneliti dan menyeleksi bakal calon sesuai dengan kriteria calon Penatua dan Diaken.
cPenetapan bakal calon majelis Jemaat.
1Nama-nama calon diumumkan kepada Jemaat selama dua kali hari minggu. Kemudian ditetapkan sebagai calon Pelayan Khusus.
2Meneliti keabsahan daftar pemilih yang diterima dari BPMJ.
3Melaksanakan pemilihan dengan proses:
aMempersiapkan semua keperluan untuk penyelenggaraan pemilihan seperti kartu suara, daftar hadir, kotak suara, tempat dan ruangan pemilihan.
bMenyampaikan undangan kepada para pemilih tiga hari sebelum saat pemilihan.
cPada hari/jam pelaksanaan, panitia mengedarkan daftar hadir dan jika kehadiran belum mencapai lebih dari setengah jumlah pemilih yang terdaftar, maka waktu pelaksanaan ditunda 30 menit dan apabila tetap tidak korum maka pemilhan saat itu ditunda tujuh hari kemudian.
dPada pertemuan berikutnya, pemilihan sudah harus dilaksanakan tanpa melihat jumlah kehadiran dan hasil pemilihan dinyatakan sah.
1Pelaksanaan pemilihan didahului dengan ibadah.
2Panitia pemilihan menjelaskan tentang tata cara pemilihan.
3Urutan pemilihan dimulai dengan Pemilihan Penatua, kemudian Diaken.
4Proses pemilihan :
aPanitia pemilihan memanggil para pemilih menurut urutan daftar hadir.
bPemilih menyatakan pilihannya melalui kartu suara dan memasukannya ke dalam kotak suara.
cApabila yang dipilih dalam kartu suara tidak termasuk dalam daftar calon Pelayan Khusus dinyatakan tidak sah.
1Bagi para pemilih yang tidak dapat menyatakan pilihannya secara tertulis, Ketua panitia dapat membantu mereka dengan disaksikan oleh anggota panitia lainnya.
2Setelah semua pemilih memberikan suaranya, panitia membuka kotak dan menghitung jumlah kartu suara sesuai dengan jumlah pemilih yang telah menandatangani daftar hadir.
3Panitia mencatat hasil pemilihan dengan disaksikan oleh para pemilih, kemudian menghitung jumlah suara setiap calon.
4Panitia mengumumkan hasil pemilihan menurut suara terbanyak.
5Hasil pemilihan dituangkan dalam berita acara dan ditanda-tangani oleh panitia pemilihan bersama tiga orang saksi yang mewakili pemilih.
6Berita acara tersebut dibuat rangkap tiga sebagai pertanggung jawaban tugas panitia kepada BPMJ.

Penjelasan :

5.aKertas suara harus ditandai dengan cap panitia atau cap Jemaat.

8Pemilihan Penatua dan Diaken dapat dilaksanakan dalam ibadah Kolom/Rayon dan ataupun di ibadah Jemaat.

Pasal 13

Hasil Pemilihan

1Hasil pemilihan Penatua dan Diaken diumumkan dua kali berturut-turut dalam ibadah minggu, kemudian BPMJ melaporkannya kepada BPMS dengan tembusan BPMW dengan melampirkan berita acara hasil pemilihan.
2Penatua dan Diaken terpilih baik dilaksanakan secara umum di Jemaat ataupun Kolom/Rayon adalah Pelayan Khusus dari Jemaat tersebut.
3Berdasarkan ketentuan, maka anggota sidi Jemaat yang terpilih wajib mengikuti katekisasi persiapan peneguhan Pelayan Khusus.
4Peneguhan Penatua dan Diaken untuk menjadi majelis Jemaat hasil pemilihan ini dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
5Panitia pemilihan wajib merahasiakan pilihan para pemilih.

Penjelasan :

2Untuk Penatua dan Diaken, jika pindah domisili tempat tinggal ke Kolom/Rayon lain dalam Jemaat itu, harus menyelesaikan masa pelayanan di Kolom/Rayon dimana ia terpilih. Jika Penatua dan Diaken pindah domisili ke Jemaat lain dan tidak dapat menjalankan tugasnya di Jemaat ia terpilih 6 (enam) bulan, maka secara otomatis statusnya sebagai Penatua atau Diaken menjadi hilang dan dilakukan penggantian termasuk penggantian status sebagai kepengurusannya di aras wilayah atau sinode. Hal ini juga berlaku bagi Pelayan Khusus dari luar GPIG.

Pasal 14

Pengisian Lowong

1Jika terjadi kelowongan majelis Jemaat maka diadakan pemilihan kembali oleh sidi-sidi Jemaat.
2Pelaksana pemilihan untuk pengisian lowong adalah BPMJ.
3Periode pelayanan untuk pengisian lowong, mengikuti periode yang sementara berjalan.

Penjelasan :

1Pengisian lowong dapat dilakukan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, pindah Jemaat, dan meninggalkan tugas selama 6 (enam) bulan.

BAB III

PEMILIHAN PELAYANAN KATEGORIAL BIPRA JEMAAT

Pasal 15

K r i t e r i a

1Ketua PELKA Pria/Kaum Bapak dan Wanita/Kaum Ibu adalah anggota sidi Jemaat yang sudah menikah minimal usia dua puluh empat tahun.
2Bagi Ketua PELKA Pemuda adalah anggota sidi Jemaat, usia minimal delapan belas tahun dan maksimal usia tiga puluh lima tahun.
3Bagi Ketua PELKA Remaja adalah Pembina atau anggota sidi Jemaat dengan usia minimal delapan belas tahun saat pemilihan serta dinilai mempunyai kemampuan, minat bakat untuk mengajar dan menggembalakan remaja.
4Untuk Ketua PELKA Anak Sekolah Minggu adalah Pembina atau anggota sidi Jemaat, usia minimal dua puluh empat tahun saat pemilihan, sudah mengikuti pelatihan dasar Sekolah Minggu, dinilai mempunyai kemampuan, minat bakat untuk mengajar dan menggembalakan anak-anak sekolah minggu.
5Untuk Ketua PELKA aktif dalam persekutuan Jemaat dan pernah menjadi pengurus PELKA.
6Setiap Penatua yang terpilih sudah mengikuti pelatihan kepemimpinan.

Pasal 16

Cara Pemilihan

1. Pelayanan Kategorial Pria Kaum Bapak, Wanita Kaum Ibu dan Pemuda :

a.Pemilihan dilaksanakan oleh panitia pemilihan dan dilakukan di Pelayanan Kategorial masing-masing oleh anggota sidi Jemaat di Pelayanan Kategorial tersebut.

b.Anggota PELKA mengusulkan calon yang memenuhi kriteria.

c.Berdasarkan penetapan hari, tanggal, jam dan tempat yang disampaikan oleh panitia pemilihan Majelis Jemaat, melalui undangan dan dalam koordinasi BPMJ.

d.Pemilihan dilakukan secara rahasia, langsung, bebas dan tertulis.

e.Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua dan untuk komposisi pengurus lainnya ditetapkan dengan suara terbanyak berdasarkan urutan sesudah Ketua.

f.Hasil pemilihan dilaporkan kepada BPMJ melalui suatu berita acara dalam rangkap tiga untuk diumumkan kepada Jemaat dua kali berturut-turut dalam ibadah minggu.

2.PELKA Remaja.

aPemilihan pengurus PELKA Remaja dilaksanakan oleh panita pemilihan, dipilih oleh sidi-sidi Jemaat yang telah menjadi pembina remaja bersama dengan majelis Jemaat.
bBPMJ dan Pembina Remaja mengusulkan calon yang memenuhi kriteria.
cBerdasarkan penetapan hari, tanggal, jam dan tempat yang disampaikan oleh panitia pemilihan majelis Jemaat, melalui undangan dan dalam koordinasi BPMJ.
dPemilihan dilakukan secara rahasia, langsung, bebas dan tertulis.
eCalon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua dan untuk komposisi pengurus lainnya dipilih berdasarkan urutan sesudah Ketua.
fHasil pemilihan dilaporkan kepada BPMJ melalui suatu berita acara dalam rangkap tiga untuk diumumkan kepada Jemaat dua kali berturut-turut dalam ibadah minggu.

3. PELKA Anak Sekolah Minggu.

aPemilihan pengurus PELKA Anak Sekolah Minggu dilaksanakan panitia pelaksana oleh sidi Jemaat yang telah menjadi pembina anak dan Majelis Jemaat.
bBPMJ dan pembina anak sekolah minggu mengusulkan calon yang memenuhi kriteria.

c. Berdasarkan penetapan hari, tanggal, jam dan tempat yang disampaikan oleh panitia pemilihan Majelis Jemaat, melalui undangan dan dalam koordinasi BPMJ.

d.Pemilihan dilakukan secara rahasia, langsung, bebas dan tertulis.

e.Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan menjadi Ketua dan untuk komposisi pengurus lainnya dipilih secara berurut sesudah Ketua.

f.Hasil pemilihan dilaporkan kepada BPMJ melalui suatu berita acara dalam rangkap tiga untuk diumumkan kepada Jemaat dua kali berturut-turut dalam ibadah minggu.

g. Jika Jemaat belum memungkinkan adanya pengurus PELKA Anak-Anak Sekolah Minggu, maka pelayanannya ditangani langsung oleh Majelis Jemaat.

h. Pengurus PELKA Anak Sekolah Minggu yang melalui proses pemilihan harus mengikuti pelatihan dan pembinaan guru sekolah minggu.

Penjelasan :

2Bagi Jemaat yang belum memungkinkan untuk dipisahkan PELKA Pemuda dan Remaja, maka pengurus PELKA Pemuda dan Remaja, digabung. Yang dimaksud Pembina Remaja adalah mereka yang ditunjuk oleh BPMJ dengan syarat anggota sidi Jemaat yang memiliki kemampuan untuk membina PELKA Remaja.

3Yang dimaksud Pembina Anak Sekolah Minggu adalah Guru Anak Sekolah Minggu.

1-3Yang telah terpilih sebagai Penatua dan Diaken, tidak dapat dicalonkan sebagai pengurus PELKA.

Pasal 17

Tugas Rangkap

Setiap pengurus PELKA Jemaat tidak dibenarkan untuk memegang tugas rangkap di PELKA lainnya, di aras Jemaat.

Pasal 18

Peneguhan dan Pelantikan

1Peneguhan Ketua pengurus PELKA dilakukan secara bersama-sama dengan peneguhan Penatua dan Diaken terpilih, sesudah mengikuti katekisasi pra peneguhan, dengan Surat Keputusan BPMS.
2Pelantikan pengurus PELKA dilakukan secara bersama-sama dalam suatu ibadah Jemaat dengan Surat Keputusan BPMJ.
3Setelah ibadah pelantikan, dilanjutkan dengan acara serah terima dan melampirkan :

a.Daftar dokumen-dokumen PELKA.

b.Saldo Kas dan perincian mata uang serta fisik menurut mata uang.

c.Daftar inventaris dan bukti fisik.

Pasal 19

Pengisian Lowong Dan Pergantian Antar Waktu

1Pengisian lowong pengurus PELKA dilakukan berdasarkan ketentuan.
2Periode pelayanan karena pengisian lowong mengikuti periode pelayanan yang sedang berjalan.
3Penatua atau Diaken yang berpindah tempat tugas di luar Jemaat secara tetap dan tidak bisa menjalankan tugas akan digantikan.

BAB IV

KOORDINATOR KOLOM ATAU RAYON

Pasal 20

1.Pemilihan koordinator Kolom atau Rayon dilaksanakan oleh panitia pemilihan sesudah peneguhan majelis jamaat, oleh anggota sidi Jemaat dan dari antara majelis Jemaat di Kolom atau Rayon yang bersangkutan, dengan suara terbanyak.

2. Koordinator Kolom atau Rayon dipilih dari antara Penatua yang terpilih.

3. Sekretaris dan bendahara Kolom atau Rayon dipilih dari majelis Jemaat dalam Kolom atau Rayon yang bersangkutan.

4. Hasil pemilihan dibuat dalam rangkap tiga, dilaporkan kepada BPMJ.

5. Pelantikan pengurus Kolom atau Rayon dilaksanakan dalam suatu ibadah Jemaat, yang ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ.

Penjelasan :

1Koordinator Kolom/Rayon bukan Penatua PELKA BIPRA.

BAB V

PEMILIHAN BADAN PEKERJA MAJELIS JEMAAT

Pasal 21

Pelaksanaan

1BPMJ dipilih dalam Sidang Majelis Jemaat.
2Sudah pernah menjadi Majelis Jemaat GPIG pada periode sebelumnya.
3Pemilihan dilaksanakan oleh panitia pemilihan.
4Berita acara pemilihan disampaikan kepada BPMS melalui BPMW untuk ditetapkan.

Pasal 22

K r i t e r i a

1Ketua BPMJ adalah seorang Pendeta Pekerja Tetap yang ditempatkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS, dengan persyaratan sebagai berikut:
aMemiliki wawasan dan kemampuan tentang kepemimpinan Gereja.
bTelah mengikuti kegiatan sinodal.
2Jika tidak ada Pendeta Pekerja Tetap yang ditempatkan, maka dapat dipilih dari antara Penatua dengan persyaratan sebagai berikut :
aApabila dalam pemilihan Penatua – Diaken terpilih semuanya baru, maka yang berhak dipilih menjadi Ketua BPMJ adalah bagi yang sudah berdomisili di Jemaat tersebut minimal tiga tahun.
bMempunyai integritas dan loyalitas terhadap pelayanan.
cMempunyai wawasan tentang GPIG dan kepemimpinan Gereja.
dBukan seorang Ketua PELKA
3Mempunyai integritas terhadap GPIG.
4Wakil Ketua adalah seorang Penatua.
5Sekretaris adalah seorang Penatua.
6Wakil Sekretaris adalah seorang Penatua.
7Bendahara dan Wakil Bendahara adalah seorang Penatua atau Diaken.
8Anggota BPMJ adalah Penatua atau Diaken disesuaikan dengan jumlah komposisi yang dibutuhkan.

Pasal 23

Cara Pemilihan

Pemilihan BPMJ dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1Dilaksanakan sesudah peneguhan Penatua dan Diaken.
2Pemilihan dilakukansecara langsung, bebas dan tertulis.
3Pemilihan dilakukan menurut urutan struktur komposisi BPMJ dan masing-masing menurut suara terbanyak.
4a.Pemilihan BPMJ dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat oleh panitia pemilihan.
aPemilihan BPMJ harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah Majelis Jemaat yang baru diteguhkan.
bJika tidak memenuhi korum, maka pemilihan ditunda tiga hari kemudian dan pada pertemuan berikutnya pemilihan harus dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah.
cPanitia pemilihan memanggil para pemilih menurut daftar hadir.
dPemilih yang tidak menyatakan suaranya dalam kartu suara, maka suaranya dinyatakan batal.
eSetelah para pemilih memasukkan kartu suaranya ke dalam kotak suara, maka panitia menghitung kartu suara sesuai dengan jumlah pemilih yang sesuai denga daftar hadir.
fJika terjadi selisih dalam penghitungan suara, maka pemilihan harus diulang sampai tidak terjadi selisih.
gPenghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan disaksikan oleh para pemilih.
hJika terdapat kesamaan jumlah pada suara terbanyak antara dua atau tiga calon maka diadakan pemilihan ulang dan pemilihan ulang hanya diikuti oleh calon-calon yang memiliki suara terbanyak, jika dalam pemilihan ulang masih terdapat kesamaan jumlah pada suara terbanyak maka panitia dapat mengadakan undian dan hasil undian ini dinyatakan sah.
iSetelah dicapai kepastian kebenaran suara, maka panitia mengumumkan nama-nama calon terpilih menurut suara terbanyak.
jHasil pemilihan dinyatakan dalam berita acara yang dibuat rangkap tiga dan ditanda-tangani oleh Ketua dan Sekretaris panitia pemilihan yang selanjutnya disampaikan kepada BPMJ.
k Hasil pemilihan BPMJ dilaporkan kepada BPMS dengan tembusan BPMW.

Pasal 24

Pelantikan dan Serah terima BPMJ

1Pelantikan BPMJ dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
2Pembubaran panitia pemilihan dilakukan bersamaan dengan pelantikan BPMJ.
3Serah terima BPMJ dilakukan bersamaan dengan pelantikan BPMJ yang dinyatakan dalam berita acara dengan lampiran sebagai berikut :
aDaftar inventaris dan buku agenda surat masuk dan surat keluar.
bSaldo kas dan perincian keuangan dengan bukti fisik yang ditanda tangani oleh Ketua, Sekretaris dan bendahara BPMJ yang lama.
cSurat – surat berharga dan daftar dokumen Jemaat.

Pasal 25

Pengisian Lowong

1Jika terjadi kelowongan, maka pengisiannya dilakukan oleh Sidang Majelis Jemaat berdasarkan peraturan tentang pemilihan dan masa pelayanannya mengikuti periode yang sedang berjalan.
2Pengisian lowong dipilih dari Majelis Jemaat yang ada.

Penjelasan :

1Pengisian lowong BPMJ mengikuti proses pengisian lowong Majelis Jemaat.

BAB VI

MAJELIS PERTIMBANGAN JEMAAT

Pasal 26

K r i t e r i a

Yang dapat dipilih menjadi MPJ adalah anggota sidi Jemaat yang bukan Pelayan Khusus, dengan persyaratan sebagai berikut :

1Sudah berdomisili di Jemaat tersebut minimal lima tahun.
2Memiliki wawasan yang luas tentang masyarakat dan Gereja.
3Memiliki kearifan dan dapat diteladani sehingga mampu memberikan pertimbangan dalam hubungan dengan setiap permasalahan yang digumuli oleh Jemaat.
4Pernah menjadi Majelis Jemaat.
5Usia minimal empat puluh tahun.

Pasal 27

Cara Pemilihan

1Pemilihan dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat.
2Nama-nama calon diusulkan oleh BPMJ yang jumlahnya lebih dari jumlah MPJ yang akan dipilih.
3Pemilihan dilaksanakan secara bebas, rahasia dan tertulis.
4Jumlah MPJ yang akan dipilih disesuaikan dengan kebutuhan Jemaat, minimal satu maksimal tiga.

Pasal 28

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan, maka pengisian lowong dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat dan masa pelayanannya mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB VII

MAJELIS PEMERIKSA DAN PEMBINA PERBENDAHARAAN JEMAAT

Pasal 29

K r i t e r i a

Yang dapat dipilih menjadi MP3J adalah anggota sidi Jemaat di Jemaat tersebut yang bukan Pelayan Khusus, dengan persyaratan sebagai berikut :

1Tidak sedang menangani/mengurus perbendaharaan Jemaat.
2Memiliki pengetahuan tentang perbendaharaan.

Pasal 30

Cara Pemilihan

1Pemilihan dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat.
2Nama-nama calon diusulkan oleh BPMJ yang jumlahnya lebih dari jumlah MP3J yang akan dipilih.
3Pemilihan dilaksanakan secara bebas, rahasia dan tertulis.
4Jumlah MP3J yang akan dipilih disesuaikan dengan kebutuhan Jemaat, minimal satu maksimal tiga.

Pasal 31

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan, maka pengisian lowong dilakukan dalam Sidang Majelis Jemaat dan masa pelayanannya mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB VIII

PEMILIHAN BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH

Pasal 32

K r i t e r i a

1Ketua BPMW adalah seorang Pendeta Pekerja Tetap yang ditempatkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
2Wakil Ketua BPMW dipilih dari antara Penatua yang ada di BPMJ dalam Wilayah tersebut.
3Sekretaris dan Wakil Sekretaris BPMW dipilih dari Penatua yang ada di BPMJ dalam Wilayah tersebut.
4Bendahara dan Wakil Bendahara BPMW adalah seorang Diaken atau Penatua yang ada di BPMJ dalam Wilayah tersebut.

Pasal 33

Cara Pemilihan

1Pemilihan dilaksanakan dalam Sidang Majelis Wilayah oleh panitia nominasi atas usul BPMW yang diambil dari peserta bukan Ketua BPMJ.
2Pemilihan dilaksanakan bila dihadiri oleh lebih dari setengah anggota Majelis Wilayah yang berhak suara memutuskan. Dan jika belum korum, maka pemilihan ditunda selama tiga jam dan pemilihan tunda tersebut dapat dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah.

3. Pemilihan dilaksanakan menurut urutan wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan masing-masing menurut suara terbanyak.

4. a.Panitia nominasi memanggil para pemilih menurut daftar hadir.

aPemilih yang tidak menyatakan suaranya dalam kartu suara, maka suaranya dinyatakan batal.
bSetelah para pemilih memasukkan kartu suaranya ke dalam kotak suara, maka panitia menghitung kartu suara sesuai dengan jumlah pemilih yang sesuai dengan daftar hadir.
cJika terjadi selisih dalam penghitungan suara, maka pemilihan harus diulang sampai tidak terjadi selisih.
dPenghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan disaksikan oleh para pemilih.
eJika terdapat kesamaan jumlah pada suara terbanyak antara dua atau tiga calon maka diadakan pemilihan ulang dan pemilihan ulang hanya diikuti oleh calon-calon yang memiliki suara terbanyak, jika dalam pemilihan ulang masih terdapat kesamaan jumlah pada suara terbanyak maka panitia dapat mengadakan undian dan hasil undian ini dinyatakan sah.
fSetelah dicapai kepastian kebenaran suara, maka panitia mengumumkan nama-nama calon terpilih menurut suara terbanyak.

5. Hasil pemilihan dinyatakan dalam berita acara rangkap dua yang ditanda tangani oleh panitia nominasi.

6.Susunan BPMW terpilih dilaporkan kepada BPMS oleh BPMW yang lama.

Pasal 34

Pelantikan dan Serah terima BPMW

1Pelantikan BPMW dilakukan dalam suatu ibadah Jemaat berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
2Serah terima BPMW dilakukan bersamaan dengan pelantikan BPMW yang dinyatakan dalam berita acara dengan lampiran sebagai berikut :
aDaftar inventaris dan buku agenda surat masuk dan surat keluar.
bSaldo kas dan perincian keuangan dengan bukti fisik yang ditanda tangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara BPMW yang lama.
cSurat – surat berharga dan daftar dokumen wilayah.

Pasal 35

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan, maka pengisian lowong dilakukan dalam Sidang Majelis Wilayah oleh BPMW dan masa pelayanannya mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB IX

PEMILIHAN PELAYANAN KATEGORIAL BIPRA WILAYAH

Pasal 36

Pemilihan Pengurus PELKA BIPRA Lingkup Wilayah

Pemilihan Pengurus PELKA BIPRA aras wilayah dilakukan oleh masing-masing kategorial dengan memperhatikan ketentuan seperti yang dimaksud dalam Praturan Tentang Pelayanan Kategorial.

Pasal 37

P e m i l i h

Yang berhak memilih adalah semua Pengurus PELKA BIPRA aras Jemaat yang ada di Wilayah tersebut.

Pasal 38

K r i t e r i a

1Untuk Ketua, dipilih dari antara Ketua PELKA BIPRA aras Jemaat.
2Pengurus lainnya dipilih dari Pengurus PELKA BIPRA aras Jemaat.

Pasal 39

Cara Pemilihan dan Pelantikan PELKA Wilayah

1BPMW menyampaikan undangan kepada Pengurus PELKA BIPRA di Jemaat masing-masing disertai dengan jadwal pelaksanaan pemilihan.
2Pemilihah dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota pemilih dan jika tidak korum maka pemilihan ditunda tiga jam kemudian.
3Pada pertemuan berikutnya pemilihan sudah harus dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan sah.
4Pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan tertulis.
5Pemilihan dilakukan menurut urutan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota menurut suara terbanyak dan jika dibutuhkan wakil diambil dari suara terbanyak kedua.
6Hasil pemilihan dinyatakan dalam berita acara yang dibuat rangkap dua dan ditanda tangani oleh BPMW kemudian menyampaikan hasil pemilihan tersebut ke Jemaat-Jemaat. Setelah dibuatkan surat keputusan oleh BPMW, maka diadakan pelantikan dalam suatu ibadah disalah satu Jemaat dalam wilayah tersebut.
7Setelah Pelantikan langsung diselenggarakan serah terima dengan melampirkan:
aDaftar dokumen-dokumen PELKA.
bSaldo Kas dan perincian mata uang serta fisik menurut mata uang.
cDaftar Inventaris dan bukti fisik.

Pasal 40

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan, maka pengisian lowong dilakukan dalam pertemuan pengurus PELKA BIPRA Wilayah dilakukan oleh BPMW dan masa pelayanannya mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB X

PEMILIHAN BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE

Pasal 41

Pemilihan

Pemilihan Badan Pekerja Majelis Sinode dilakukan dalam Sidang Sinode, sebagai wadah pengambilan keputusan tertinggi dalam struktur GPIG.

Pasal 42

P e m i l i h

Yang berhak memilih adalah utusan Jemaat.

Pasal 43

Kriteria Badan Pekerja Majelis Sinode

Yang dapat dipilih sebagai BPMS GPIG adalah peserta Sidang Sinode dengan kriteria dan ketentuan sebagai berikut :

1. Persyaratan Umum :

aWarga Jemaat GPIG.
bTelah memiliki pengalaman sebagai Pelayan Khusus di GPIG sekurang-kurangnya lima tahun.
cPelayan Khusus dan Pendeta Pekerja Tetap GPIG.
dPendeta yang telah mengikuti Sidang Sinode minimal dua kali dan pernah menjadi Ketua BPMJ dan atau Ketua BPMW satu periode selesai.
eMemiliki wawasan dan kemampuan berteologi, berekklesiologi, beroikumene dan kepemimpinan Gereja.
fBerdomisili tetap di Gorontalo dibuktikan dengan KTP minimal lima tahun.
gTidak sedang dikenakan tindakan disiplin Gerejawi.
hKeanggotaan Badan Pekerja Majelis Sinode hanya dapat dipilih untuk dua periode pelayanan berturut-turut dalam semua jabatan.

2.Persyaratan Khusus :

2.1 Ketua BPMS adalah seorang Pendeta Pekerja Tetap dengan kriteria sebagai berikut:

aBerpendidikan minimal S1 Teologi.
bSudah bertugas di GPIG selama lima tahun.
cMemiliki integritas dan loyalitas terhadap GPIG.

2.2 Wakil Ketua I BPMS adalah seorang Pendeta Pekerja Tetap dengan kriteria sebagai berikut :

aBerpendidikan Teologi minimal S1 Teologi.
bSudah bertugas di GPIG selama lima tahun.
cMemiliki integritas dan loyalitas terhadap GPIG.

2.3 Wakil Ketua II BPMS adalah seorang Penatua yang kriterianya sesuai dalam kriteria umum pasal ini.

2.4 Wakil Ketua III BPMS adalah seorang Diaken yang kriterianya sesuai dalam kriteria persyaratan umum pasal ini

2.5Sekretaris BPMS adalah seorang Pendeta Pekerja Tetap dengan Kriteria sebagai berikut :

aBerpendidikan Teologi minimal S1 Teologi.
bSudah bertugas di GPIG selama lima tahun.
aMemiliki kemampuan dan menguasai penataan administrasi Gereja dan kesekretariatan.
bMemiliki integritas dan loyalitas terhadap GPIG.

2.6Wakil Sekretaris BPMS adalah seorang Pelayan Khusus yang memiliki wawasan dan pengetahuan tentang administrasi Gereja dan kesekretariatan serta sesuai dengan kriteria persyaratan umum.

2.7Bendahara BPMS adalah seorang Pelayan Khusus yang memiliki kemampuan dalam penataan harta milik Gereja dan sesuai dengan kriteria persyaratan umum.

Penjelasan

1. h Masa jabatan dapat diusulkan/dipilih lagi setelah jeda satu periode.

2. 6-7Wakil Sekretaris dan Bendahara bisa dari Pendeta, Penatua, Diaken dan Guru Agama Tetapi memenuhi kriteria umum dan khusus

Pasal 44

Cara Pemilihan

1Pemilihan BPMS dilaksanakan dalam Sidang Sinode.
2Pemilihan BPMS dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan tertulis.
3Penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh Panitia nominasi pada saat Sidang Sinode.
4Panitia nominasi dibentuk pada Sidang Tahunan Sinode yang ke-V dari peserta Sidang Sinode yang tidak berhak memilih, dengan tugas sebagai berikut :
aMelaksanakan pemilihan sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan oleh Sidang Sinode.
bMeneliti daftar peserta persidangan yang berhak memilih dan dipilih berdasarkan hasil kerja sekretariat persidangan.
cBersama-sama dengan Sekretaris dan Wakil Sekretaris BPMS meneliti secara objektif kebenaran biodata dari yang akan dipilih.
dSebelum Sidang Sinode, Panitia nominasi telah melakukan penjaringan bakal calon yang memenuhi syarat, bersedia menjalankan tugas jika terpilih dan dipandang mampu.
eMelaksanakan pemilihan jika sudah dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah pemilih.
1Pelaksanaan pemilihan dilakukan menurut urutan komposisi dan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
2Jika calon sudah dipilih dan mendapat suara lebih dari setengah jumlah pemilih, maka calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih.
3Jika terjadi perimbangan suara yang tidak melebihi setengah dari jumlah pemilih, maka diadakan pemilihan ulang, dari tiga calon yang mendapatkan suara terbanyak.
4Jika hasil pemilihan mendapat suara belum melebihi setengah dari jumlah pemilih, maka diadakan pemilihan ulang dari dua calon yang mendapatkan suara terbanyak.
5Jika dalam pemilihan berikutnya belum mendapatkan suara lebih dari setengah, maka dilaksanakan undian atas dua calon tersebut oleh panitia nominasi.
6Selama pemilihan berlangsung, para pemilih tidak diizinkan keluar ruangan pemilihan, kecuali seizin panitia nominasi.
7Yang bukan pemilih, tidak diizinkan masuk dalam ruangan pemilihan.
8Hasil pemilihan dicantumkan dalam suatu berita acara, rangkap tiga yang ditandatangani oleh panitia nominasi dan dua orang saksi yang mewakili para pemilih.
9Hasil pemilihan seperti yang dinyatakan dalam berita acara, tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan ditetapkan dalam Sidang Sinode dan mutlak menjadi keputusan Sidang Sinode.

Penjelasan

1Tugas Panitia nominasi akan atur di Tata Laksana Pemilihan.

Pasal 45

Pelantikan dan Serah Terima

1Pelantikan BPMS dilaksanakan dalam suatu ibadah Jemaat oleh Badan Pekerja Sinode Am GPI dan atau oleh seorang Pendeta tertua GPIG, yang ditugaskan oleh BPMS GPIG.
2Serah terima jabatan dilaksanakan saat pelantikan, atau selambat-lambatnya dua minggu setelah pelantikan.

Pasal 46

Pengisian Lowong

1Jika terjadi kelowongan jabatan Ketua BPMS, maka pengisian lowong dilakukan dalam Sidang Sinode Istimewa berdasarkan peraturan pemilihan ini dengan masa pelayanan mengikuti periode yang sedang berjalan.
2Jika terjadi kelowongan keanggotaan BPMS lainnya, maka pengisian lowong dilakukan dalam Sidang Tahunan Sinode berdasarkan peraturan pemilihan ini dengan masa pelayanan mengikuti periode yang sedang berjalan.
3Apabila terjadi kelowongan jabatan Ketua BPMS dalam kurun waktu enam bulan sebelum Sidang Sinode, maka Sidang Tahunan Sinode menetapkan Wakil Ketua I sebagai pejabat Ketua sampai mengakhiri periode.

BAB XI

PEMILIHAN MAJELIS PERTIMBANGAN SINODE

Pasal 47

Pemilihan

Pemilihan Majelis Pertimbangan Sinode dilakukan dalam Sidang Sinode.

Pasal 48

Kriteria Pencalonan

Yang dapat dicalonkan sebagai Majelis Pertimbangan Sinode adalah sebagai berikut:

1Berdomisili di Provinsi Gorontalo minimal lima tahun.
2Memiliki wawasan yang luas mengenai Gereja dan masyarakat.
3Memiliki kearifan sehingga mampu memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam setiap permasalahan yang digumuli oleh GPIG.
4Pendeta Pekerja Tetap, Penatua, Diaken GPIG.
5Pendeta emeritus atau anggota sidi Jemaat yang pernah menjadi Pelayan Khusus GPIG.
6Usia minimal lima puluh lima tahun bagi anggota sidi Jemaat.
7Masa pelayanan Majelis Pertimbangan Sinode sama dengan masa pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode.

Penjelasan :

4Tidak sedang memegang struktur Ketua BPMJ atau BPMW.

Pasal 49

Cara Pemilihan

1Pemilihan dilaksanakan oleh panitia nominasi setelah pemilihan BPMS.
2Jumlah Majelis Pertimbangan Sinode yang dipilih adalah tiga orang, suara terbanyak pertama adalah Ketua, suara terbanyak kedua adalah Sekretaris dan suara terbanyak ketiga adalah anggota.
3Hasil pemilihan ditetapkan dalam Sidang Sinode.

Pasal 50

Pelantikan

Majelis Pertimbangan Sinode dilantik dalam suatu ibadah Jemaat bersamaan dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode.

Pasal 51

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan maka pengisian lowong pada Majelis Pertimbangan Sinode dilakukan dalam Sidang Tahunan Sinode dan mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB XII

PEMILIHAN MAJELIS PEMERIKSA DAN PEMBINA PERBENDAHARAAN SINODE

Pasal 52

Pemilihan

Pemilihan Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode dilakukan dalam Sidang Sinode.

Pasal 53

Kriteria Pencalonan

Yang dapat dicalonkan sebagai MP3S adalah sebagai berikut :

1Sudah berdomisili di Provinsi Gorontalo minimal lima tahun
2Tidak menangani atau mengurus perbendaharaan GPIG.
3Memiliki wawasan yang luas tentang Gereja dan masyarakat.
4Memahami wawasan penggembalaan dan perbendaharaan GPIG.
5Pendeta Pekerja Tetap, Penatua, Diaken dan sidi Jemaat GPIG.
6Usia minimal empat puluh tahun.
7Keanggotaan MP3S hanya dapat dipilih dalam dua periode berturut-berturut.

Penjelasan :

5Tidak sedang memegang struktur perbendaharaan di lingkup Jemaat atau wilayah.

Pasal 54

Cara Pemilihan

1Pemilihan dilaksanakan oleh panitia nominasi sesudah pemilihan BPMS dan MPS.
2Jumlah Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode yang dipilih adalah tiga orang, suara terbanyak pertama adalah Ketua, suara terbanyak kedua adalah Sekretaris dan suara terbanyak ketiga adalah anggota.
3Hasil pemilihan ditetapkan dalam Sidang Sinode.

Pasal 55

Pelantikan

Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode dilantik dalam suatu ibadah Jemaat bersamaan dengan pelantikan Badan Pekerja Majelis Sinode dan Majelis Pertimbangan Sinode.

Pasal 56

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan maka pengisian lowong pada Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode dilakukan dalam Sidang Tahunan Sinode dan mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB XIII

PEMILIHAN PELKA BIPRA SINODE

Pasal 57

Pemilihan

Pemilihan pengurus PELKA BIPRA Sinode dilaksanakan dalam pertemuan raya di masing-masing PELKA oleh BPMS.

Pasal 58

K r i t e r i a

1Berdomisili di Gorontalo minimal lima tahun.
2Memiliki wawasan eklesiologi, kepemimpinan Gereja, kesekretariatan dan perbendaharaan Gereja.
3Ketua dipilih dari antara Ketua PELKA Jemaat.
4Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan anggota dipilih dari pengurus PELKA di aras Jemaat.

Pasal 59

Cara Pemilihan

1BPMS menyampaikan undangan kepada pengurus PELKA aras Jemaat dan Wilayah.
2BPMS membentuk panitia nominasi sebagai pelaksana pemilihan pada pertemuan raya di masing-masing PELKA.
3Pemilihan dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh setengah tambah satu dari jumlah anggota pemilih, dan jika tidak korum maka pemilihan ditunda tiga jam, kemudian pemilihan dapat dilaksanakan serta hasilnya dinyatakan sah.
4Yang memberi suara dalam pemilihan adalah Ketua-Ketua PELKA Jemaat.
5Pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan tertulis.
6Pemilihan dilakukan menurut urutan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan anggota menurut suara terbanyak.
7Hasil pemilihan dinyatakan dalam suatu berita acara dibuat rangkap tiga dan ditanda tangani oleh panitia nominasi sebagai pelaksana pemilihan dan dua orang saksi, kemudian melaporkan hasil pemilihan tersebut kepada BPMS.

Pasal 60

Pelantikan dan Serah Terima

1.Pelantikan PELKA BIPRA Sinode masing-masing kategorial dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BPMS dalam suatu ibadah Jemaat.

2. Setelah ibadah pelantikan, diadakan serah terima dengan melampirkan :

a. Daftar dokumen-dokumen PELKA BIPRA Sinode.

b.Saldo Kas dan perincian mata uang serta fisik menurut mata uang.

Pasal 61

Pengisian Lowong

Jika terjadi kelowongan pengurus maka pengisian lowong dilaksanakan dalam pertemuan pengurus PELKA BIPRA Jemaat oleh PELKA BIPRA sinode dan mengikuti periode yang sedang berjalan.

BAB XIV

KONDISI KEDARURATAN (FORCE MAJEURE)

Pasal 62

Pengertian

Kondisi kedaruratan (force majeure) adalah kondisi mendesak yang menyebabkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan, diantaranya karena bencana, pandemi, perang/konflik dan keadaan luar biasa lainnya.

Pasal 63

Status Force Majeure dan Pengaturan Pemilihan

1Status Force Majeure di lingkungan GPIG ditetapkan melalui Keputusan BPMS setelah memperhatikan kondisi yang ada dan pernyataan resmi dari pemerintah.
2Pengaturan pemilihan darurat diatur lebih lanjut melalui Keputusan BPMS setelah mendapat persetujuan dari 50% tambah 1 perwakilan BPMW melalui rapat yang dilaksanakan secara daring atau luring atau kombinasi keduanya.
3Ketentuan dalam ayat 1 & 2 ini berlaku surut sejak ditetapkan.
Kembali ke daftar