Gereja yang bersekutu, bersaksi, dan melayani info@gpig.or.id
Dokumen Gerejawi GPIG

Tata Gereja GPIG

Dokumen Tata Gereja Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo Tahun 2024, disajikan dalam bagian-bagian yang mudah dibaca di desktop maupun perangkat mobile.

Peraturan

Peraturan 08 — Pelayan Khusus dan Pekerja GPIG

Peraturan tentang Pelayan Khusus dan Pekerja GPIG.

PELAYAN KHUSUS DAN PEKERJA GPIG

BAB I

PELAYAN KHUSUS

Pasal 1

Pengertian

1Pelayan Khusus adalah Anggota Sidi GPIG yang menerima panggilan Yesus Kristus dan terpilih serta memberi diri untuk melaksanakan pelayanan Gereja-Nya.
2Pelayan Khusus adalah jabatan Gerejawi terdiri dari Pendeta, Penatua, Diaken dan Guru Agama.
3Pelayan Khusus berfungsi untuk membina, melengkapi warga Jemaat untuk kuat dalam iman dan setia dalam kehidupan sebagai umat kristiani. Setiap anggota Sidi GPIG adalah pelayan Gereja yang bertanggung jawab penyelenggaraan pelayanan GPIG.
4Penerimaan panggilan menjadi Diaken dan Penatua adalah mereka yang dipilih, ditetapkan, diteguhkan serta pemberian diri dari dan oleh warga sidi Jemaat.

Penjelasan

2. Guru agama yang bukan PNS/P3K

Pasal 2

Tugas dan Fungsi Pelayan Khusus

1Tugas Pendeta
aBertanggungjawab dalam pemberitaan firman Allah dan sakramen.
bMelaksanakan peneguhan sidi.
cMelaksanakan peneguhan dan pemberkatan nikah.
dBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG bertanggung jawab melengkapi anggota Jemaat melalui katekisasi dan kegiatan pembinaan.
eBertanggung jawab melengkapi para Pelayan Khusus GPIG.
fBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG bertangung jawab atas kehadiran dan pelaksanaan semua ibadah dalam Jemaat seperti yang diatur dalam Tata Cara Ibadah GPIG.
gBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG menyelenggarakan pelayanan penggembalaan, penilikan dan disiplin Gereja sambil memelihara rahasia jabatannya.
hBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG meningkatkan hubungan kerja sama dengan Jemaat-Jemaat GPIG, Gereja-Gereja, pemerintah dan agama-agama meliputi semua bidang pelayanan Gereja.
iBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG bertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan dan penggunaan serta pemeliharaan segala sumber daya dan dana yang dianugerahkan Tuhan.
jMendampingi pemerintah dalam upacara pengangkatan dan janji jabatan.
kMelaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan BPMS GPIG.
1Tugas Penatua.
aBersama-sama dengan Pelayan Khusus lainnya bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pelayanan firman dalam persekutuan ibadah-ibadah, katekisasi dan kegiatan-kegiatan pembinaan Jemaat.
bBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG bertangung jawab atas kehadiran dan pelaksanaan semua ibadah dalam Jemaat seperti yang diatur dalam Tata Cara Ibadah GPIG.
cBersama-sama dengan Pelayan Khusus lainnya mengadakan perkunjungan rumah tangga untuk menggembalakan serta menilik mereka sambil memelihara rahasia jabatannya.
dMengupayakan kerja sama di bidang persekutuan dan kesaksian dengan Jemaat-Jemaat GPIG.
1Tugas Diaken.
aBersama-sama dengan Pendeta bertanggung jawab atas pelayanan diakonia dan pemberitaan firman.
bBersama-sama dengan Pelayan Khusus lainnya mengadakan perkunjungan rumah tangga untuk menggembalakan serta menilik mereka sambil memelihara rahasia jabatannya.
cBertanggung jawab atas pengelolaan, penerimaan dan penggunaan serta pemeliharaan segala sumber daya dan dana yang dianugerahkan Tuhan untuk pelaksanaaan tugas-tugas di bidang diakonia sesuai peraturan tentang perbendaharaan.
dMengupayakan kerjasama di bidang pelayanan diakonia dengan Jemaat-Jemaat GPIG.
1Tugas Guru Agama
aMengajar Pendidikan Agama Kristen di Sekolah.
bBertanggungjawab dalam pemberitaan firman Allah.
cBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG bertanggung jawab melengkapi anggota Jemaat melalui katekisasi dan kegiatan pembinaan warga Gereja.
dBersama-sama dengan Pelayan Khusus GPIG menyelenggarakan pelayanan penggembalaan, penilikan dan disiplin Gereja sambil memelihara rahasia jabatannya.
eMelaksanakan tugas lainnya berdasarkan penugasan BPMS.

BAB II

PEKERJA GPIG

Pasal 3

Pekerja GPIG

1Pekerja GPIG adalah seseorang yang menjalankan tugasnya dengan keyakinan bahwa dia dipanggil untuk melaksanakan pekerjaan kesaksian dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
2Pekerja GPIG terdiri atas pekerja tetap dan pekerja tidak tetap.
3Pekerja Tetap adalah Pendeta dan Pegawai yang diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan BPMS. Pekerja Tetap berhak mendapatkan biaya hidup dan lain-lain yang diatur dalam Bab II Pasal 4 ayat 4.
4Pekerja Tidak Tetap adalah Pendeta, Guru Agama dan Pegawai yang ditetapkan melalui Keputusan BPMS untuk jangka waktu tertentu. Pekerja Tidak Tetap berhak mendapatkan tunjangan pelayanan dari Jemaat setempat.

BAB III

KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA GPIG

Pasal 4

Kewajiban dan Hak Pendeta Pekerja Tetap & Tidak Tetap

1Kewajiban Pendeta Pekerja Tetap & Tidak Tetap :
aSetia dan taat pada Tata Gereja GPIG.
bBertanggungjawab melaksanakan semua keputusan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode serta keputusan-keputusan lainnya.
cMenjaga rahasia jabatan.
dMengikuti dan menghadiri kegiatan-kegiatan yang ditentukan oleh BPMS demi peningkatan tugas pelayanannya.
eDalam melaksanakan tugas pelayanan di luar GPIG harus diketahui
dan mendapat persetujuan BPMS.
fMelaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
gWajib menjaga nama baik GPIG.
1Kewajiban Pegawai Pekerja Tidak Tetap
aSetia dan taat pada Tata Gereja GPIG.
bMenjaga rahasia jabatan.
cMelaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
dDalam melaksanakan tugas pelayanan di luar GPIG harus diketahui dan mendapat persetujuan BPMS.
eWajib menjaga nama baik GPIG.
1Kewajiban Pendeta/Guru Agama Pekerja Tidak Tetap
aSetia dan taat pada Tata Gereja GPIG
bBertanggungjawab melaksanakan semua keputusan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode serta keputusan-keputusan lainnya.
cMenjaga rahasia jabatan.
dMelaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
eWajib menjaga nama baik GPIG.
1Hak Pendeta Pekerja Tetap GPIG ialah :
aMendapat biaya hidup, kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat/golongan dari GPIG.
bMendapat tunjangan kesejahteraan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh BPMS melalui Surat Keputusan.
cMendapat tunjangan pelayanan dari Jemaat dan atau dari Wilayah tempat pelayanan.
dMendapat hak cuti.
eMendapat tunjangan jabatan struktural bagi mereka yang memegang jabatan struktural.
fMendapat hak pensiun.
gMendapat pelayanan penggembalaan.
hMenyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
iMendapat bantuan dan perlindungan hukum.
jMendapat pelayanan kesehatan.
1Hak Pegawai Pekerja Tetap GPIG ialah :
aMendapat biaya hidup, kenaikan gaji berkala, kenaikan tingkat/golongan dari GPIG.
bMendapat tunjangan kesejahteraan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh BPMS melalui Surat Keputusan.
cMendapat hak cuti.
dMendapat hak pensiun.
eMendapat pelayanan penggembalaan.
fMendapat bantuan dan perlindungan hukum.
gMendapat pelayanan kesehatan.
1Hak Pendeta Pekerja Tidak Tetap GPIG ialah :
aMendapat tunjangan pelayanan dari jemaat dan atau dari wilayah tempat pelayanan
bMendapat pelayanan penggembalaan.
cMenyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
dMendapat bantuan dan perlindungan hukum.

Penjelasan :

1.cRahasia jabatan artinya pembicaraan dengan seseorang menyangkut sesuatu atau seseorang, harus djaga, dirahasikan.

1 dMengikuti dan menghadiri kegiatan pembinaan, pelatihan dan sebagainya yang ditugaskan oleh BPMS, baik di dalam maupun di luar Gorontalo.

2.aBiaya hidup, kenaikan gaji/tingkat/golongan yang disesuaikan dengan tabel dan persetujuan Sidang.

2 d Cuti yang disesuaikan dalam peraturan ini.

BAB III

PENERIMAAN VIKARIS DAN PENDETA, PEGAWAI PEKERJA TETAP

Pasal 5

Penerimaan Vikaris dan Pengangkatan Pendeta

1Calon Vikaris yang telah memenuhi syarat ditempatkan di salah satu Jemaat oleh BPMS untuk menjalani masa vikariat dengan Surat Penempatan Vikaris disertai standar tunjangan.
2Vikaris yang telah menjalani masa vikariat diteguhkan sebagai Pendeta GPIG.
3Penerimaan Pendeta Pekerja Tetap GPIG dilaksanakan oleh BPMS setelah calon mengikuti seleksi dengan memperhatikan kuota penerimaan Pekerja Tetap GPIG setiap tahunnya berdasarkan kebutuhan.

Pasal 6

Syarat Penerimaan Vikaris GPIG

Yang dapat diterima sebagai vikaris GPIG, dengan syarat :

1Sehat fisik dan mental berdasarkan surat keterangan dokter.
2Memiliki Ijazah S1 Teologi atau S2 Teologi. Memasukkan foto copy dan transkrip nilai yang dilegalisir dan serta skripsi dan tesis.
3Berusia minimal 24 (dua puluh empat) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh Lima) tahun.
4Membuat surat lamaran kerja dan ditandatangani di atas meterai.
5Memasukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
6Memasukkan pas foto warna ukuran 3 x 4 sebanyak lima lembar.
7Memasukkan foto copy KTP dan surat keterangan domisili/penduduk sebanyak dua lembar.
8Terdaftar sebagai anggota jemaat GPIG minimal 1 (satu) tahun. Untuk pindahan dari jemaat luar GPIG disertai surat atestasi.
9Menjalani masa Orientasi Jemaat minimal 1 (satu) tahun sebelum masa vikariat di salah satu Jemaat GPIG dan menyertakan surat pernyataan dari Ketua BPMJ.
10Tidak diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai atau karyawan di suatu instansi.

Penjelasan :

1Berasal dari Sekolah Teologia anggota PERSETIA dan atau yang telah bekerjasama dengan GPIG. S2 Teologi yang dimaksud harus memiliki program matrikulasi untuk mata kuliah S1 Teologi.

Pasal 7

Syarat Penerimaan Pendeta Pekerja Tetap GPIG

Yang dapat diterima sebagai Pendeta Pekerja Tetap GPIG adalah Vikaris GPIG yang telah diteguhkan sebagai Pendeta, dengan syarat :

1Telah diteguhkan sebagai Pendeta setelah menjalani masa vikariat minimal 2 (dua) tahun.
2Lulus ujian dan asesmen yang dilakukan oleh BPMS dan memperhatikan masukan dari Jemaat tempat menjalankan masa vikariat.
3Sesuai rencana alokasi/jumlah penerimaan Pekerja Tetap GPIG berdasarkan kondisi keuangan BPMS untuk pembiayaan biaya hidup Pendeta Pekerja Tetap.
4Membuat Surat Pernyataan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai untuk siap menjalankan tugas di GPIG dengan setia minimal sepuluh tahun sejak ditetapkan sebagai Pendeta Pekerja Tetap GPIG. Jika tidak melaksanakan maka status kependetaan sebagai Pendeta GPIG dicabut.

Pasal 8

Penerimaan Pegawai Tetap

1Mengajukan permohonan kepada BPMS dengan menyertakan berkas sesuai syarat penilaian.
2Wawancara dan penilaian oleh BPMS.

Pasal 9

Syarat Penerimaan Pegawai Pekerja Tetap

Yang dapat diterima sebagai Pegawai Pekerja Tetap, dengan syarat :

1Sehat secara fisik dan mental berdasarkan surat keterangan dokter.
2Membuat surat lamaran kerja dan ditandatangani di atas meterai.
3Memasukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
4Memasukkan pas foto warna ukuran 3x4 sebanyak lima lembar.
5Memasukkan foto copy KTP dan surat keterangan domisili/penduduk sebanyak dua lembar.

BAB IV

PENGANGKATAN PENERIMAAN PEKERJA TIDAK TETAP

Pasal 10

Pendeta/Guru Agama Pekerja Tidak Tetap

Pendeta/Guru Agama Pekerta Tidak Tetap adalah Pendeta yang yang bukan sebagai Pekerja Tetap GPIG, diminta oleh Jemaat atau Wilayah untuk membantu pelayanan dan mendapatkan persetujuan BPMS melalui Surat Penugasan BPMS sebagai Pendeta pelayanan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 11

Syarat Penerimaan Pendeta/Guru Agama Pekerja Tidak Tetap

Yang dapat diterima sebagai Pendeta Pekerja Tidak Tetap, dengan syarat :

1Telah diteguhkan sebagai Pendeta GPIG setelah menjalani masa vikariat minimal 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun.
2Pendeta dari Gereja lain yang seazas dan telah mendapat asesmen oleh BPMS.
3Surat permintaan resmi dari Jemaat atau Wilayah untuk kebutuhan sebagai pendeta pelayanan.

Pasal 12

Pegawai Pekerja Tidak Tetap

Pegawai pekerja tidak tetap adalah pegawai yang bukan sebagai pekerja tetap GPIG yang dibutuhkan untuk administrasi dan operasional pelayanan dan mendapat Surat Penugasan BPMS sebagai Pegawai pekerja tidak tetap dalam jangka waktu tertentu.

BAB V

BIAYA HIDUP PEKERJA TETAP

Pasal 13

P e n g e r t i a n

Biaya hidup adalah biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup Pekerja Tetap GPIG yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan BPMS.

Pasal 14

Penerimaan Biaya Hidup

1Yang menerima biaya hidup adalah Pekerja Tetap GPIG dan keluarganya.
2Untuk anak berumur maksimal dua puluh lima tahun dan belum menikah, belum bekerja. Bagi anak yang sementara studi maksimal berumur dua puluh tujuh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan akademik.
3Jumlah biaya hidup yang diterima Pekerja Tetap GPIG ditentukan oleh golongan dan tabel GPIG, yang didasarkan dengan Surat Keputusan BPMS.

Penjelasan :

1Yang dimaksudkan keluarganya adalah istri/suami dan dua orang anak.

Pasal 15

Golongan dan Masa Kerja

1Penetapan golongan dilakukan pada saat pengangkatan berdasarkan kualifikasi ijazah yang dimiliki oleh calon pekerja tetap, diatur seperti berikut :
aGolongan II A untuk yang memiliki ijasah SLTA dan sederajat.
bGolongan II B untuk yang memiliki ijasah D2.
cGolongan II C untuk yang memiliki ijasah D3 dan Sarjana Muda.
dGolongan III A untuk yang memiliki ijasah S1
eGolongan III B untuk yang memiliki ijazah S2.
fGolongan III C untuk yang memiliki ijasah S3
1Masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan biaya hidup pokok pada awal penetapan yang dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BPMS.

Pasal 16

Kenaikan Berkala, Pindah Ruang dan Golongan

1Perubahan-perubahan atas jumlah biaya hidup pokok dapat terjadi karena kenaikan berkala, pindah ruang dan golongan.
2Kenaikan berkala berlaku setiap dua tahun menurut garis vertikal secara otomatis.
3Pindah ruang dan golongan setingkat lebih tinggi dapat diberikan secara reguler kepada Pekerja Tetap GPIG dengan ketentuan yang bersangkutan telah minimal empat tahun berada dalam ruang sebelumnya.
4Pindah dan kenaikan khusus ruang dan golongan biaya hidup setingkat lebih tinggi diberikan kepada Pekerja Tetap GPIG sebagai penghargaan karena Pekerja Tetap GPIG mendapat tugas dalam jabatan struktural sebagai anggota BPMS, dengan ketentuan yang bersangkutan minimal telah dua tahun pada ruang dan golongan biaya hidup sebelumnya.
5Penyesuaian golongan biaya hidup berdasarkan ijasah dengan ketentuan

sebagai berikut :

aPenyesuaian yang berakibat pindah ruang/golongan biaya hidup berada pada tabel biaya hidup pokok berdasarkan ijasah terakhir dengan klasifikasi sebagai berikut; SMA ke S1 dikurangi empat tahun masa dinas, D3 ke S1 dikurangi dua tahun masa dinas, S1 ke S2 dikurangi dua tahun masa dinas, S2 ke S3 dikurangi empat tahun masa dinas.
bJika yang bersangkutan sudah berada pada golongan yang sama dengan ijasah terakhirnya, maka penyesuaian tidak perlu lagi.
cBatas maksimal kenaikan golongan :
aIjazah SMA/sederajat, berakhir pada golongan III.b
bIjazah Diploma IV/sarjana muda, berakhir pada golongan III.d
cIjazah S.1, berakhir pada golongan IV.b
dIjazah S.2, berakhir pada golongan IV.c
eIjazah S.3, berakhir pada golongan IV.d

Penjelasan :

•Kenaikan berkala dapat ditunda pelaksanaannya, paling lambat 1 tahun, atas penilaian dan pertimbangan BPMS dan pelaksanaannya kemudian tidak berlaku surut.
•Pindah ruang dapat ditunda pelaksanaanya, paling lambat 1 tahun atas penilaian dan pertimbangan BPMS.

5cJika sudah berada pada batas maksimal berlaku kenaikan berkala.

Pasal 17

Tunjangan – Tunjangan

1Tunjangan yang diberikan kepada Pekerja Tetap GPIG adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan fungsional yang diatur oleh BPMS.
2Tunjangan keluarga penetapannya diatur sebagai berikut :
aIstri/suami diberikan tunjangan 50 % (lima puluh persen) dari gaji pokok.
bAnak diberikan tunjangan masing-masing 15 % dari gaji pokok.
1Tunjangan pangan diberikan kepada Pekerja Tetap GPIG dan keluarganya, berdasarkan harga pasar yang ditetapkan oleh pemerintah, dan ditetapkan dalam STS.
2Tunjangan fungsional diberikan kepada Pekerja Tetap GPIG, dengan jumlah 100% gaji pokok.
3Jika suami istri adalah Pekerja Tetap GPIG, maka tunjangan isteri/suami dan anak, diperhitungkan kepada golongannya yang lebih tinggi.
4Pada bulan Desember, Pekerja Tetap GPIG diberikan tunjangan hari raya sebesar 1 bulan gaji bersih.
5Kepada ahli waris dari Pekerja Tetap GPIG yang meninggal dunia diberikan uang duka sebesar tiga bulan gaji bersih.
6Dalam hal Pekerja Tetap GPIG meninggal dunia di luar tempat yang bersangkutan bertugas karena sedang menjalankan tugas lain berdasarkan penugasan BPMS, maka biaya transportasi dan peti jenazah ditanggung 100 % oleh kas umum sinode GPIG.
7Dalam hal Pekerja Tetap GPIG meninggal dunia tidak sedang bertugas, maka biaya transportasi dan peti jenazah ditanggung 50 % dari kas umum sinode GPIG.
8Dalam hal Pekerja Tetap GPIG meninggal dunia di tempat tugasnya, biaya transportasi dan peti jenazah ditambah dengan bantuan diakonia.

Pasal 18

Pengobatan dan Perawatan

1Setiap Pekerja Tetap GPIG dan keluarganya secara vertikal mendapatkan biaya pengobatan berdasarkan ketentuan dan peraturan tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2Untuk iuran BPJS sistem pembayarannya mengikuti peraturan Pemerintah dan ditanggung oleh Kas Jemaat untuk Pekerja Tetap di Jemaat dan Kas Sinode untuk Pekerja tetap di Sinode.
3Pekerja Tetap GPIG berhak mendapatkan bantuan diakonia sakit.

Penjelasan :

1Biaya pengobatan disesuaikan dengan peraturan BPJS.

BAB VI

CUTI DAN IZIN

Pasal 19

P e n g e r t i a n

1Cuti adalah waktu istirahat dari tugas pelayanan yang diberikan kepada Pekerja Tetap GPIG dalam kurun waktu tertentu.
2Setiap Pekerja Tetap GPIG berhak mendapatkan izin dalam kurun waktu tertentu dengan Persetujuan BPMS

Penjelasan :

•Bagi Pekerja Tetap GPIG yang belum memenuhi syarat sesuai ketentuan, cuti dapat diberikan atas pertimbangan BPMS.
•Pekerja Tetap GPIG yang akan melaksanakan cuti diwajibkan untuk menyampaikan permintaan cuti ke BPMS.

Pasal 20

Pelaksanaan Cuti

1Setiap Pekerja Tetap GPIG yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak mendapat cuti selama dua belas hari.
2Setiap Pekerja Tetap GPIG yang telah bekerja minimal lima tahun berhak mendapat cuti selama empat belas hari.
3Pekerja Tetap GPIG yang bekerja minimal enam tahun berhak mendapat satu bulan, tetapi tidak berhak mendapat cuti tahunan dalam tahun tersebut.
4Setiap Pekerja Tetap GPIG yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun berhak mendapat cuti besar selama tiga bulan.
5Jika yang bersangkutan tidak menggunakan hak cutinya, maka cuti tersebut dinyatakan gugur.
6Jika hak cutinya melebihi dari ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 50 persen.
7Setiap Pekerja Tetap GPIG yang mempunyai hak untuk mendapat cuti, pelaksanaanya ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS.
8Jika Pekerja Tetap GPIG sakit (Kronis) yang dibuktikan dengan surat Dokter maka diberikan cuti maksimal 6 bulan.
9Yang berhak mendapat cuti adalah Pekerja Tetap GPIG yang tidak sedang dikenakan disiplin Gerejawi.
10Setiap Pekerja Tetap GPIG yang sementara menjalankan cuti didalam ketentuan yang berlaku maka segala biaya hidupnya dibayarkan secara penuh.
11Sesudah melaksanakan cuti, yang bersangkutan harus melaporkan diri kepada BPMS. Jika tidak melaporkan diri, maka yang bersangkutan dikenakan sangsi berdasarkan peraturan tentang disiplin Gerejawi.
12Apabila ada hal-hal yang sangat penting untuk dilaksanakan oleh Pekerja Tetap GPIG, maka kepada yang bersangkutan diberikan cuti oleh BPMS sesuai kebutuhan.

Pasal 21

Cuti Nikah

Pekerja Tetap GPIG yang akan melangsungkan pernikahan, dapat diberikan cuti nikah selama empat belas hari, yakni tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah pernikahan.

Pasal 22

Cuti Melahirkan

Pekerja Tetap GPIG diberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan, yang didahului dengan permohonan secara tertulis kepada BPMS.

Pasal 23

Pelaksanaan Cuti

1Setiap Pekerja Tetap GPIG yang melaksanakan cuti tidak diperkenankan untuk melaksanakan tugas struktural.
2Kepada yang bersangkutan diberikan jaminan hidup secara penuh berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini.

Penjelasan :

1Pelayanan fungsional tetap dapat dilaksanakan oleh yang bersangkutan, jika dimintakan.

Pasal 24

Pemberhentian Pekerja Tetap

Pemberhentian Pekerja Tetap dapat dilaksanakan dengan :

1Pekerja Tetap yang diberhentikan dengan Hormat:
aAtas permohonan Yang bersangkutan.
bApabila sakit (kronis) lebih dari 6 bulan berturut-turut dan tidak dapat melakukan tugas dan fungsinya.
cYang sudah mencapai umur pensiun.
1Pekerja Tetap yang diberhentikan dengan tidak hormat.
aApabila Pekerja tetap melanggar ketentuan pasal 6.
bApabila Pekerja Tetap melanggar Pengakuan GPIG.
cTerlibat dalam kasus Pidana dengan status hukum tetap dengan hukuman Penjara di atas 5 tahun.

BAB VII

PENSIUN

Pasal 25

P e n g e r t i a n

1Pensiun adalah berakhirnya dan dibebaskan dari tugas organisatoris Pekerja Tetap GPIG melalui Surat Keputusan BPMS.
2Bagi Pendeta yang telah menjalani masa pelayanan dan memenuhi persyaratan maka akan diberi gelar Pendeta emeritus yang dilaksanakan dalam suatu ibadah Jemaat.

Pasal 26

Hak Mendapat Pensiun

1Pekerja Tetap GPIG yang telah mencapai batas usia enam puluh lima tahun, diminta atau tidak diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak pensiun melalui Surat Keputusan BPMS.
2Pekerja Tetap GPIG yang telah mencapai masa kerja minimal tiga puluh tahun dapat mengajukan pensiun dini.
3Pekerja Tetap GPIG yang karena alasan kesehatan/ sakit kronis dan tidak dapat menjalankan tugas minimal 6 bulan berturut-turut diberikan pensiun dengan hormat melalui SK BPMS. Apabila yang bersangkutan kembali sehat sebelum waktu pensiun, maka dapat diaktifkan kembali melalui SK BPMS.
4Pekerja tetap GPIG yang mencapai minimal 60 tahun dan masa dinas 30 tahun dapat mengajukan pensiun dan mendapat hak pensiun 75 persen dari gaji pensiun.
5Pekerja Tetap GPIG yang meninggal dunia dan yang telah bekerja sekurang-kurangnya sepuluh tahun, maka suami atau isterinya, dan anak diberikan hak tunjangan.
6Bagi Pekerja Tetap GPIG yang bekerja belum mencapai masa kerja sekurang-kurangnya sepuluh tahun dan apabila karena alasan kesehatan, maka kepada yang bersangkutan diberikan bantuan diakonia enam bulan gaji bersih dan tidak mendapat pensiun.
7Bagi Pekerja Tetap GPIG yang meninggal di atas sepuluh tahun masa kerja, sebelum usia pensiun, diberikan kepada ahli waris bantuan diakonia tiga bulan gaji bersih dan mendapat pensiun 50 % dari gaji pokok menurut skala gaji terakhir serta tunjangan lainnya.
8Usia pensiun enam puluh lima tahun dan di atas tiga puluh tahun masa kerja mendapat pensiun 75 % dari gaji pokok menurut skala gaji terakhir dan tunjangan lainnya.

Pasal 27

Hak Memberi Pensiun

Yang berhak memberikan pensiun kepada setiap Pekerja Tetap GPIG adalah BPMS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan.

Pasal 28

Hilang Hak Pensiun

Hak pensiun PekerjaTetap GPIG dinyatakan hilang apabila :

1Menjadi Aparatur Sipil Negara dan atau pindah kerja ke instansi lain
2Pekerja Tetap GPIG penerima pensiun dan ahli waris mengingkari pengakuan Gereja atau keluar dari GPIG.
3Janda atau Duda (isteri/suami Pekerja Tetap GPIG) menikah lagi.
4Janda atau Duda (isteri/suami Pekerja Tetap GPIG) meninggal dunia dan tidak ada lagi anak-anak yang berhak menerima bagian pensiun.
5Bagi anak-anak penerima pensiun yang sudah berumur dua puluh lima tahun dan sudah menikah atau sudah bekerja.

Pasal 29

Dana Pensiun

Dana pensiun diadakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1Setiap gaji Pekerja Tetap GPIG dipotong dana pensiun sebesar 15 % dari gaji pokok.
2Dalam pengembangan dana pensiun Pekerja Tetap GPIG, BPMS mengupayakan usaha pengembangan yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja.

BAB VIII

STUDI LANJUT

Pasal 30

Pengertian

Studi lanjut adalah pemberian kesempatan kepada Pekerja Tetap GPIG untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi.

Penjelasan :

Studi lanjut ke perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Sinode GPIG atau yang se-asas.

Pasal 31

Syarat – Syarat Studi Lanjut

Setiap Pekerja Tetap GPIG yaitu Pendeta yang akan melaksanakan studi lanjut, minimal telah melaksanakan tugas di GPIG selama lima tahun.

Pasal 32

Hak dan Kewajiban

1Hak Pekerja Tetap GPIG yang melakukan studi lanjut adalah :
aDiberikan biaya hidup yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan suami/isteri, anak dan tunjangan pangan.
bMendapat beasiswa yang jumlahnya ditentukan oleh BPMS.
cHak Pekerja Tetap GPIG yang melakukan izin belajar tidak menerima Gaji Pokok dan tunjangan lainnya.
dSetiap Pekerja Tetap GPIG yang studi lanjut diberikan waktu studi S2 selama 4 tahun dan S3 selama 6 tahun.
1Kewajiban Pekerja Tetap GPIG yang melakukan studi lanjut adalah :
aBagi Pekerja Tetap GPIG yang melaksanakan studi lanjut, setiap semester harus melaporkan perkembangan dan hasil studinya kepada BPMS lengkap dengan transkrip nilai.
bJika setiap Pekerja Tetap GPIG yang melaksanakan studi lanjut di luar yang diatur oleh BPMS, maka yang bersangkutan melaporkannya kepada BPMS.

Penjelasan :

1.a Bagi Pekerja Tetap GPIG yang telah bertugas selama lima tahun. Bagi Pekerja Tetap GPIG yang ditetapkan untuk tugas belajar.

2.a Studi lanjut yang mendapatkan beasiswa.

BAB IX

PASTORI

Pasal 33

Pengertian Dan Fungsi

1Pastori adalah tempat tinggal dari seorang pastor, dalam hal ini Pendeta yang melaksanakan tugas-tugas pastoral dan seluruh pelayanan Gereja.
2Pastori juga berfungsi sebagai tempat perencanaan program pelayanan Gereja dari Pendeta.
3Pekerja Tetap GPIG yang ditempatkan oleh Surat Keputusan BPMS di Jemaat atau Wilayah, kepada yang bersangkutan disediakan pastori oleh Jemaat atau Wilayah.
4Bagi Pekerja Tetap GPIG yang oleh keputusan sidang sinode ditetapkan sebagai BPMS disiapkan rumah dinas (sebagai pastori).
5Bagi pegawai Kantor Sinode tidak disediakan perumahan dinas kecuali ada pertimbangan-pertimbangan khusus oleh BPMS.

BAB X

TENAGA UTUSAN GEREJAWI

Pasal 34

Pengertian

1Tenaga utusan Gerejawi adalah Pendeta Pekerja Tetap GPIG dari Gereja lain yang melaksanakan tugas dalam hubungan kerja sama dengan GPIG.
2Pendeta Pekerja Tetap GPIG yang melayani di Gereja lain, yang dalam hubungan kerja sama dengan GPIG.

Pasal 35

Ketentuan

Program Tenaga Utusan Gereja diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1Surat Keputusan Tenaga Utusan Gereja yang ditujukan kepada BPMS GPIG, penempatannya diatur dalam Surat Keputusan BPMS.
2Surat Keputusan Tenaga Utusan Gereja dari GPIG ditujukan kepada Gereja tujuan melalui BPMS, penempatan yang bersangkutan diatur oleh pimpinan Sinode Gereja yang dituju.
3Setiap Tenaga Utusan Gereja wajib menaati tata Gereja dan peraturan Gereja setempat.
4Setiap Tenaga Utusan Gereja yang melayani di GPIG menerima jaminan hidup dari Gereja pengutus dan atau berdasarkan perjanjian kerja sama antar Sinode.
5Setiap Tenaga Utusan Gereja dalam hal ini Pendeta dan Tenaga lainnya yang bertugas di GPIG dapat menerima tunjangan fungsional maupun struktural yang diatur di Jemaat atau Wilayah.
6Tenaga Utusan Gereja GPIG atas permintaan sendiri berdasarkan perjanjian kerja sama antar Sinode berlaku ketentuan sebagai berikut: Tidak menerima gaji dan tunjangan, wajib menyetor dana pensiuan dan wajib memperbaharui perjanjian kerja tiap 3 (tiga) tahun.
7Apabila GPIG melaksanakan program Tenaga Utusan Gereja ke luar, maka pelaksanaannya dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antar Sinode

Penjelasan :

5. Tenaga lainnya seperti tenaga profesional guru dan lain-lain.

Kembali ke daftar