Gereja yang bersekutu, bersaksi, dan melayani info@gpig.or.id
Dokumen Gerejawi GPIG

Tata Gereja GPIG

Dokumen Tata Gereja Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo Tahun 2024, disajikan dalam bagian-bagian yang mudah dibaca di desktop maupun perangkat mobile.

Peraturan

Peraturan 10 — Disiplin Gerejawi

Peraturan tentang Disiplin Gerejawi.

DISIPLIN GEREJAWI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

1Disiplin Gerejawi berfungsi untuk memelihara panggilan dan pengakuan serta kehidupan ber-Gereja, agar tetap dalam kesetiaan iman, kekudusan hidup dan ketaatan pada panggilan dan pengakuan Gereja yang berlandaskan kasih dan pelayanan Yesus Kristus
2Disiplin Gerejawi terdiri dari :
aPenggembalaan adalah suatu proses pelayanan GPIG dalam bentuk bimbingan kepada warga Gereja, Pelayan Khusus dan persekutuan Jemaat serta Pekerja GPIG pegawai untuk dapat mengambil keputusan sendiri atas permasalahan yang dihadapi dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman, sehingga dapat melaksanakan pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilannya berdasarkan firman Allah.
bPenilikan adalah suatu proses untuk melakukan pengamatan, penelitian dan pengkajian secara sungguh-sungguh terhadap setiap persoalan untuk mendapatkan hal yang obyektif.
cDisiplin Gereja adalah tindakan Gerejawi terhadap anggota GPIG supaya hidup dalam ketaatan dan kesetiaan pada pengakuan iman, ajaran dan tugas panggilan sebagai perseorangan maupun persekutuan.

Pasal 2

Hakikat

1Disiplin Gerejawi adalah tugas Gereja yang diperintahkan Tuhan dalam rangka pertumbuhan dan pendewasaan iman warga Jemaat GPIG.
2Displin Gerejawi dilakukan berdasarkan pada kasih Allah dalam Yesus Kristus, Kepala Gereja dan Gembala yang baik, untuk kemuliaan nama Tuhan, serta keutuhan persekutuan, kesaksian dan pelayanan Gereja.

BAB II

PENGGEMBALAAN

Pasal 3

Disiplin Gerejawi

1Sasaran disiplin Gerejawi kepada :
aWarga Jemaat, dilakukan oleh Penatua, Diaken dan Pendeta.
bPelayan Khusus (Penatua/Diaken), dilakukan oleh BPMJ, atau Pendeta dan MPJ yang ditugaskan olah BPMJ berdasarkan surat tugas.
cPendeta dilakukan oleh BPMS, MPS atau yang dipercayakan oleh BPMS berdasarkan surat tugas.
dPersekutuan Jemaat, dilakukan oleh BPMS dan atau oleh BPMW, MPS atau yang dipercayakan oleh BPMS melalui surat tugas.
ePegawai Pekerja GPIG dilakukan oleh BPMS/BPMJ atau yang dipercayakan oleh BPMS/BPMJ melalui surat tugas. BPMS atau MPS atau yang dipercayakan oleh BPMS melalui surat tugas
1Bagi mereka yang melakukan penggembalaan harus dapat memegang rahasia jabatan.
2Proses Pengembalaan dilakukan secara berjenjang di Jemaat, Wilayah dan Sinode.
3Jika dalam proses penggembalaan, yang digembalakan belum dapat mengambil keputusan, maka selanjutnya permasalahan tersebut digumuli, dibicarakan dan dibahas dalam rapat BPMJ, BPMW, BPMS dan MPS.
4Jika belum selesai maka dilanjutkan pada Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Wilayah, Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode.

Pasal 4

Bentuk dan Cara Penggembalaan

1Bentuk Pengembalaan
aPerhatian dan kepedulian terhadap kehidupan anggota/Jemaat dan Pelaksanaan Pelayanan Gereja.
bPerhatian dan kepedulian terhadap pertumbuhan hidup anggota/Jemaat selaku tubuh Kristus.
cMenasihati dan memberi saran terhadap segala kesulitan dan masalah yang timbul dalam kehidupan anggota/Jemaat, terutama Majelis Jemaat/Pelayan-Pelayan Khusus Gereja.
1Cara Pengembalaan:
aCara Pengembalaan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.
bSetiap warga Gereja GPIG, pribadi ataupun keluarga berhak mendapatkan pelayanan penggembalaan yang dilaksanakan secara teratur oleh Pelayan Khusus, PELKA, BPMJ, BPMW, dan BPMS.
cMetode Pengembalaan yaitu
1Penggembalaan umum dilaksanakan kepada anggota GPIG sebagai satu persekutuan Jemaat untuk pertumbuhan dan pendewasaan iman serta keutuhan GPIG.
2Penggembalaan khusus dilaksanakan kepada anggota GPIG yang bermasalah, bersifat pribadi dan merahasiakan percakapan yang dilakukan. Penggembalaan khusus dengan persekutuan atau badan dilaksanakan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh mereka yang berkepentingan.

Penjelasan :

Tidak langsung dapat melalui surat, telepon, WA/SMS atau e-mail

BAB III

PENILIKAN

Pasal 5

Sasaran dan Pelaksanaan Penilikan

1Penilikan ditujukan kepada perseorangan atau persekutuan yang setelah percakapan penggembalaan belum membawa hasil yang diharapkan.
2Pelaksana penilikan :
aKepada warga Gereja, dilakukan oleh Penatua, Diaken, Guru Agama, Pendeta dan atau oleh anggota sidi Jemaat yang dipercayakan oleh BPMJ.
bKepada Penatua dan Diaken, dilakukan oleh BPMJ bersama dengan Pendeta dan MPJ.
cKepada Pendeta dan guru agama, dilakukan oleh BPMS dan atau oleh MPS atau oleh mereka yang ditugaskan oleh BPMS melalui surat tugas.
dKepada persekutuan Jemaat, dilakukan oleh BPMW dan BPMS.
eKepada Pekerja GPIG dan lembaga yang dibentuk oleh GPIG, dilakukan oleh BPMS/BPMJ, MPS dan atau mereka yang ditugaskan oleh BPMS/BPMJ melalui surat tugas.

Pasal 6

Proses Penilikan

1Mereka yang ditugaskan melakukan proses penilikan, harus memegang rahasia jabatan.
2Proses penilikan melalui:mengumpulkan data permasalahan, informasi atau keterangan secara obyektif.
3Proses penilikan berlangsung dalam asas praduga tak bersalah.
4Permasalahan diselesaikan secara berjenjang dari aras Jemaat, Wilayah dan Sinode
5Selanjutnya permasalahan itu dibahas dan digumuli dalam rapat BPMJ/ BPMW/ BPMS.
6Jika tidak terselesaikan maka dilanjutkan dalam Sidang Majelis Jemaat, Sidang Majelis Wilayah, Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode.

BAB IV

DISIPLIN GEREJA

1Tindakan disiplin Gereja dikenakan kepada warga GPIG yang mengingkari pengakuan, panggilan dan Tata Gereja GPIG.
2Tindakan disiplin Gerejawi diberlakukan setelah dilaksanakan penggembalaan dan penilikan.

Pasal 7

Bentuk Disiplin Gereja

1Disiplin Gereja dilakukan dalam bentuk teguran dan peringatan.
2Teguran dan peringatan dilakukan sebanyak tiga kali dalam batas waktu yang ditentukan oleh BPMJ, BPMW dan BPMS, yang dilakukan sebagai berikut :
aTeguran dan peringatan pertama dalam waktu selama satu bulan.
bBila tidak menunjukkan pertobatan, maka dilanjutkan dengan teguran dan peringatan ke dua dalam waktu satu bulan.
cBila yang bersangkutan belum juga menunjukan perubahan sikap maka kepada yang bersangkutan diberi peringatan ke tiga dalam waktu satu bulan.

Pasal 8

Bentuk-Bentuk Pelanggaran

1Pengingkaran terhadap pengakuan, ajaran dan panggilan Gereja.
2Tidak mengakui dan melaksanakan Tata Gereja GPIG.
3Melakukan tindak pidana (inkrah).

Pasal 9

Tindakan Disiplin Gereja Kepada Warga Gereja

1Tindakan Disiplin Gereja diberikan kepada warga Gereja apabila yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan sikap setelah dilakukan penggembalaan, penilikan, teguran dan peringatan.
2Yang bersangkutan belum dapat menjadi orang tua baptisan.
3Yang bersangkutan belum dapat diteguhkan sebagai sidi Jemaat.
4Yang bersangkutan belum dapat dipilih menjadi Penatua dan atau Diaken.
5Tindakan Disiplin Gerejawi disampaikan dalam Sidang Majelis Jemaat.

Pasal 10

Tindakan Disiplin Gereja Kepada Penatua dan Diaken

1Tindakan Disiplin Gereja diberikan kepada Penatua atau Diaken apabila yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan sikap setelah dilakukan penggembalaan, penilikan, teguran dan peringatan.
2Yang bersangkutan belum dapat menjadi saksi baptisan kudus.
3Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas kemajelisan.
4Tindakan Disiplin Gerejawi disampaikan dalam Sidang Majelis Jemaat.

Pasal 11

Tindakan Disiplin Gereja Kepada Pendeta dan Guru Agama

1Tindakan Disiplin Gereja diberikan kepada Pendeta atau Guru Agama apabila yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan sikap setelah dilakukan penggembalaan, penilikan, teguran dan peringatan.
2Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan struktural dan fungsional.
3Selama menjalani tindakan Disiplin Gerejawi tidak mendapat tunjangan fungsional dan struktural dan tidak mendapat hak kenaikan berkala, pangkat dan golongan.
4Tindakan Disiplin Gerejawi yang dikenakan kepada Pendeta dan Guru Agama dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BPMS, yang tembusannya disampaikan kepada BPMJ dan BPMW se-GPIG.

Pasal 12

Tindakan Disiplin Gereja Kepada Pekerja GPIG

1Tindakan Disiplin Gereja diberikan kepada yang bersangkutan apabila yang bersangkutan tidak menunjukan perubahan sikap setelah dilakukan penggembalaan, penilikan, teguran dan peringatan.
2Yang bersangkutan belum dapat menjadi orang tua baptisan.
3Yang bersangkutan belum dapat diteguhkan sebagai sidi Jemaat.
4Yang bersangkutan belum dapat dipilih menjadi Penatua dan atau Diaken.
5Yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pekerja Gereja.
6Yang bersangkutan tidak menerima tunjangan fungsional dan hak kenaikan berkala, pangkat dan golongan.
7Tindakan Disiplin Gerejawi yang dikenakan kepada Pekerja GPIG dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BPMJ/BPMW/BPMS.

Pasal 13

Tindakan Disiplin Gereja Kepada Persekutuan Jemaat

Tindakan Disiplin Gereja kepada persekutuan Jemaat yaitu :

1Dalam waktu tertentu tidak dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan persekutuan GPIG.
2Dikeluarkan dalam keanggotaan GPIG.

Pasal 14

Pelaksana Tindakan Disiplin Gerejawi

1Pelaksana tindakan disiplin kepada anggota Jemaat adalalah Sidang Majelis Jemaat dan hasilnya dilaporkan kepada BPMS.
2Pelaksana tindakan terhadap Pelayan Khusus (Penatua, Diaken, Guru Agama dan Pendeta) adalah BPMS.
3Pelaksana tindakan terhadap Pegawai Gereja adalah BPMJ/BPMW/BPMS.
4Pelaksana tindakan terhadap persekutuan Jemaat, BPMW, BPMS, MPS, MP3S adalah Sidang Sinode.

Pasal 15

Waktu Pelaksanaan Tindakan Disiplin Gerejawi

Jangka waktu tindakan Disiplin Gerejawi dilaksanakan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan, yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan BPMS dan khusus bagi persekutuan Jemaat minimal satu tahun.

Pasal 16

Penerimaan Kembali

1Bagi mereka yang dikenakan Disiplin Gerejawi, dapat diterima kembali apabila telah mengakui kesalahannya secara tertulis kepada BPMJ/BPMW/BPMS dan dinilai telah menampakan pertobatan, yang selanjutnya di sampaikan kepada sidang MJ/MW/STS/SS.
2Penerimaan kembali, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan BPMJ/BPMW/BPMS. Dan bagi Pendeta Pekerja Tetap GPIG dilakukan dengan Surat Keputusan BPMS berdasarkan keputusan Sidang Tahunan Sinode atau Sidang Sinode.

BAB V

PEMBERHENTIAN

Pasal 17

Pelaksanaan Pemberhentian

1Bagi warga Gereja yang telah dikenakan Disiplin Gerejawi yang tidak menjalankan dan tidak menunjukkan perobahan dan pertobatan sampai waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar keanggotaan Jemaat GPIG.
2Bagi Penatua dan Diaken yang telah dikenakan Disiplin Gerejawi yang tidak menjalankan dan tidak menunjukkan perobahan dan pertobatan sampai waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural dan jabatan fungsional berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
3Bagi Pendeta, Guru Agama dan Pekerja Gereja yang telah dikenakan Disiplin Gerejawi yang tidak menjalankan dan tidak menunjukkan perobahan dan pertobatan sampai waktu yang ditentukan, maka diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pendeta Pekerja Tetap GPIG dan Pegawai Gereja.
4Bagi persekutuan Jemaat yang setelah dikenakan Disiplin Gerejawi tetapi tidak menunjukan perubahan dan pertobatan sampai waktu yang di tentukan maka persekutuan Jemaat tersebut dikeluarkan dari keanggotaan GPIG berdasarkan keputusan Sidang Sinode dan statusnya dinyatakan telah berakhir sebagai satu Jemaat GPIG.
Kembali ke daftar