Gereja yang bersekutu, bersaksi, dan melayani info@gpig.or.id
Dokumen Gerejawi GPIG

Tata Gereja GPIG

Dokumen Tata Gereja Gereja Protestan Indonesia di Gorontalo Tahun 2024, disajikan dalam bagian-bagian yang mudah dibaca di desktop maupun perangkat mobile.

Peraturan

Peraturan 04 — Sinode

Peraturan tentang Sinode.

SINODE

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian

Sinode adalah perwujudan nyata persekutuan dan keesaan seluruh Jemaat GPIG yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan panggilan Gereja untuk bersekutu, bersaksi dan melayani dalam kasih. Sinode dilayani oleh Majelis Sinode.

BAB II

MAJELIS SINODE DAN PERANGKAT PELAYANAN SINODE

Pasal 2

Majelis Sinode

Majelis Sinode adalah wadah berhimpun semua Pelayan Khusus/Presbiter Jemaat-Jemaat GPIG.

Pasal 3

Majelis Sinode dan Perangkat Pelayanan Sinode

Di lingkungan sinode terdiri dari:

1Sidang Sinode.
2Sidang Sinode Istimewa.
3Sidang Tahunan Sinode.
4Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS).
5Majelis Pertimbangan Sinode (MPS).
6 Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode (MP3S)
7Pengurus PELKA BIPRA Sinode.
8Komisi yang dibentuk oleh BPMS.
9Pengurus yayasan yang dibentuk dan ditetapkan oleh BPMS.
10Panitia dan Tim Kerja yang dibentuk oleh BPMS.

BAB III

SIDANG SINODE

Pasal 4

Pengertian

1Sidang Sinode adalah pesta iman bagi GPIG dan sebagai perwujudnyataan keesaan GPIG serta sebagai lembaga pengambilan keputusan dalam ruang lingkup aras Sinode dan bertugas menggumuli, membahas, menetapkan pokok-pokok program GPIG.
2Sidang Sinode membahas dan memutuskan mengenai ajaran Gereja, liturgi dan dokumen-dokumen Gerejawi lainnya.
3Sidang Sinode bertugas untuk memilih BPMS, MPS, dan MP3S GPIG.
4Sidang Sinode dilaksanakan sekali dalam lima Tahun.
5Jika dibutuhkan dapat dilaksanakan pra sidang sebelum pelaksanaan Sidang Sinode yang dihadiri oleh perutusan/perwakilan Jemaat yang diundang oleh BPMS untuk membahas rancangan keputusan Sidang Sinode.

Pasal 5

Peserta Sidang Sinode

Peserta Sidang Sinode terdiri dari :

1Utusan Jemaat.
2Pendeta dan Guru Agama Pekerja Tetap dan Pekerja Tidak Tetap GPIG.
3BPMS, MPS, MP3S.
4Utusan wilayah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara BPMW atau anggota BPMW yang diberi mandat oleh BPMW.
5Ketua, Sekretaris, Bendahara PELKA BIPRA lingkup Sinode.
6Pengurus dan pengawas Yayasan yang dibentuk oleh Sinode GPIG.
7Komisi yang dibentuk oleh Sinode GPIG.
8Vikaris GPIG
9BPMS Am GPI sebagai ex-officio.
10Undangan BPMS.

Penjelasan :

1Utusan Jemaat berdasarkan perbandingan jumlah jiwa anggota Jemaat; yakni < 50 jiwa, 1 utusan. 51 – 200 jiwa, 2 utusan. Di atas 201 jiwa, 3 utusan. Dan punya hak suara memutuskan.

Pasal 6

Hak Suara Memutuskan

1Hak suara memutuskan pada Sidang Sinode adalah utusan Jemaat.
2Peserta pada poin 2 s/d 10 seperti yang dimaksud dalam peraturan ini mempunyai hak untuk berbicara tetapi tidak berhak memutuskan.

Pasal 7

Tugas dan Wewenang Sidang Sinode

1Membahas dan menetapkan pokok-pokok ajaran GPIG, yang di dalamnya adalah tata Gereja dan Tata Cara Ibadah GPIG.
2Membahas dan mensahkan laporan pertanggung-jawaban BPMS.
3Membahas dan mensahkan laporan pertanggung-jawaban dan pokok-pokok pikiran MP3S.
4Membahas dan menggumuli pokok-pokok pikiran MPS.
5Menggumuli, membahas, menyusun dan menetapkan program umum, program anggaran belanja dan pendapatan GPIG untuk kurun waktu lima tahun.
6Menyelesaikan masalah yang timbul di antara dua Sidang Sinode.
7Memilih dan menetapkan BPMS.
8Memilih dan menetapkan MPS.
9Memilih dan menetapkan MP3S.
10Menetapkan tempat pelaksanaan Sidang Sinode berikutnya dan Sidang Tahunan Sinode pertama.

Pasal 8

Pimpinan Sidang Sinode

1Sidang Sinode di buka oleh Ketua BPMS dan ditutup oleh Ketua BPMS terpilih.
2Sekretaris persidangan adalah Sekretaris/Wakil Sekretaris BPMS.
3Sidang Sinode dipimpin oleh majelis pesidangan yang terdiri dari tiga orang yang diusulkan oleh BPMS dari peserta yang berhak suara memutuskan dan ditetapkan dalam Sidang Sinode.
4Majelis persidangan didampingi oleh BPMS.

Pasal 9

Tata Tertib Sidang Sinode

Peserta Sidang Sinode seperti yang dimaksud dalam peraturan ini:

1Utusan Jemaat wajib menunjukkan surat kredensi/rekomendasi/mandat dari BPMJ.
2BPMS, MPS, MP3S, Pendeta dan Vikaris, Ketua, Sekretaris dan Bendahara PELKA lingkup Sinode, Yayasan dan Komisi yang dibentuk oleh GPIG dan utusan wilayah, wajib menghadiri dan mengikuti setiap agenda Sidang Sinode.
3Setiap peserta hanya dapat berbicara setelah diijinkan oleh pimpinan sidang.
4Peserta wajib membatasi diri hanya pada pokok yang sedang dibicarakan dan hanya diperkenankan berbicara sebanyak dua kali untuk satu pokok bahasan.
5Pimpinan sidang berhak menegur dan mengarahkan pembicaraan apabila dipandang menyimpang dari pokok pembicaraan.
6Dalam setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
7Peserta dengan hak suara memutuskan, menggunakan satu suara dalam pengambilan ketetapan dan keputusan serta pemilihan.
8Sidang Sinode dapat dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh setengah ditambah satu jumlah peserta pengambil keputusan.
9Jika kehadiran peserta pengambil keputusan kurang dari jumlah utusan Jemaat, maka sidang ditunda satu hari. Dan sehari kemudian sidang yang ditunda tersebut dapat dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
10Pengambilan keputusan mengenai seseorang dilakukan secara tertulis dan rahasia didasarkan hak suara yang memutuskan.
11Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diatur dalam persidangan ini.

Pasal 10

Bentuk-bentuk Sidang Sinode

1Sidang Paripurna
2Sidang Seksi
3Sidang Panitia Nominasi.

Pasal 11

Penyelenggaraan Sidang Sinode

1Sidang Sinode diselenggarakan sekali dalam lima tahun.
2Sidang Sinode diselenggarakan oleh BPMS, BPMW, seluruh Jemaat se-GPIG dan panitia yang dibentuk oleh BPMS.

BAB IV

SIDANG SINODE ISTIMEWA

Pasal 12

Pengertian

1Sidang Sinode Istimewa adalah wadah pengambilan keputusan yang sama dengan Sidang Sinode yang bertugas untuk memutuskan hal-hal yang bersifat darurat dan mendesak, yang tidak dapat ditangguhkan sampai pada Sidang Sinode berikut.
2Sidang Sinode Istimewa dapat dilakukan berdasarkan usulan dari minimal dua per tiga Jemaat yang tersebar di setengah tambah satu wilayah GPIG melalui Sidang Tahunan Sinode atau Sidang Sinode.
3Prosedur persidangan pada dasarnya sama dengan Sidang Sinode.
4Menyangkut tugas dan wewenang persidangan disesuaikan dengan pokok materi sidang.
5Jika dibutuhkan dapat dilaksanakan pra sidang sebelum pelaksanaan Sidang Sinode Istimewa yang dihadiri oleh perutusan/perwakilan Jemaat yang diundang oleh BPMS untuk membahas rancangan keputusan Sidang Sinode Istimewa

BAB V

SIDANG TAHUNAN SINODE

Pasal 13

Pengertian

1Sidang Tahunan Sinode adalah wadah pengambilan keputusan operasional dalam struktur GPIG dengan tugas untuk mengumuli, membahas dan menetapkan program spesifik dan anggaran tahunan sebagai penjabaran dari keputusan sidang sinode.
2Sidang Tahunan Sinode adalah persidangan yang dilaksanakan setiap tahun.
3Jika dibutuhkan dapat dilaksanakan pra sidang sebelum pelaksanaan Sidang Tahunan Sinode yang dihadiri oleh perutusan/perwakilan Wilayah, PELKA dan Komisi aras Sinode yang diundang oleh BPMS untuk membahas rancangan keputusan Sidang Tahunan Sinode.

Pasal 14

Peserta Sidang Tahunan Sinode

Peserta Sidang Tahunan Sinode terdiri dari :

1BPMS, MPS, MP3S dan PELKA BIPRA lingkup Sinode.
2Utusan wilayah yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara BPMW atau anggota BPMW yang diberi mandat oleh BPMW.
3Komisi dan yayasan yang dibentuk oleh GPIG.
4Pendeta dan Guru Agama Pekerta Tetap & Tidak Tetap
5Vikaris
6Undangan BPMS.

Pasal 15

Tugas dan Wewenang Sidang Tahunan Sinode

1Memahami, menggumuli dan membahas serta menetapkan laporan pertanggung-jawaban BPMS dalam satu tahun.
2Membahas laporan Wilayah-wilayah.
3Menyelesaikan persoalan yang muncul antar waktu Sidang Sinode.
4Mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahunan.
5Membahas dan menetapkan prioritas program anggaran belanja dan pendapatan GPIG untuk tahun berikutnya berdasarkan keputusan Sidang Sinode.
6Melakukan pengisian lowong yang terjadi dalam tubuh BPMS, MPS dan MP3S.
7Mempersiapkan konsep-konsep materi Sidang Sinode.
8Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang Tahunan Sinode berikutnya.

Pasal 16

Hak Suara Memutuskan

Peserta seperti yang dimaksud dalam pasal 14, ayat 1 dan 2 adalah peserta yang memiliki hak suara memutuskan dan peserta dalam ayat 3, 4 dan 5 adalah peserta yang mempunyai hak berbicara tapi tidak berhak suara memutuskan.

Pasal 17

Pimpinan Sidang Tahunan Sinode

1Sidang Tahunan Sinode dibuka dan ditutup oleh Ketua BPMS.
2Sidang Tahunan Sinode dipimpin oleh BPMS.
3Sekretaris persidangan adalah Sekretaris BPMS.
4Pimpinan komisi dan panitia ditetapkan oleh sidang.

Pasal 18

Tata Tertib Sidang Tahunan Sinode

1Dalam setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawara mufakat.
2Sidang Tahunan Sinode dapat dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri oleh setengah ditambah satu jumlah peserta pengambil keputusan.
3Jika kehadiran peserta pengambil keputusan kurang dari pada jumlah peserta, maka Sidang ditunda satu hari. Setelah ditunda, maka sidang dapat dilaksanakan dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
4Pengambilan keputusan mengenai seseorang dilakukan secara tertulis dan rahasia didasarkan hak suara yang memutuskan.
5Setiap peserta hanya dapat berbicara setelah diijinkan oleh pimpinan sidang.
6Pimpinan sidang berhak menegur dan mengarahkan pembicaraan apabila dipandang menyimpang dari pokok pembicaraan.
7Peserta wajib membatasi diri hanya pada pokok yang sedang dibicarakan dan hanya diperkenankan berbicara sebanyak 2 kali untuk satu pokok bahasan.
8Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini dapat diatur dalam persidangan ini.

Pasal 19

Bentuk – Bentuk Sidang Tahunan Sinode

Sidangan Tahunan Sinode dilaksanakan dalam bentuk :

1Sidang Paripurna.
2Sidang Seksi.
3Sidang Panitia.

Penjelasan :

3Sidang Panitia dilaksanakan jika terjadi pengisian lowong dalam BPMS, untuk jabatan selain Ketua BPMS.

Pasal 20

Penyelenggaraan Sidang Tahunan Sinode

Sidang Tahunan Sinode diselenggarakan oleh BPMS, Jemaat, Wilayah dan panitia yang ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS.

BAB VI

BADAN PEKERJA MAJELIS SINODE

Pasal 21

Pengertian

Badan Pekerja Majelis Sinode adalah mandataris Sidang Sinode yang bertugas untuk memimpin pelaksanaan tugas sehari-hari GPIG dan mewakili GPIG di dalam dan di luar lingkungan GPIG.

Pasal 22

Komposisi Badan Pekerja Majelis Sinode

Komposisi Badan Pekerja Majelis Sinode terdiri dari :

1K e t u a
2Wakil Ketua I
3Wakil Ketua II
4Wakil Ketua III
5S e k r e t a r i s
6Wakil Sekretaris
7Bendahara

Pasal 23

Tugas dan Wewenang Badan Pekerja Majelis Sinode

1Mewujudkan Tri tugas panggilan Gereja dengan berpedoman pada Tata Gereja GPIG.
2Membina dan membimbing semua perangkat pelayanan GPIG.
3Melaksanakan dan menjabarkan keputusan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode.
4Mengkoordinir tugas dan pengurusan semua perangkat pelayanan GPIG.
5Membina dan memelihara hubungan yang harmonis dan serasi di semua lingkup pelayanan.
6Menyampaikan semua keputusan Sidang Sinode dan Sidang Tahunan Sinode kepada Jemaat melalui BPMW.
7Meningkatkan ketatalayanan Gereja di dalam kehidupan Jemaat dan Wilayah.
8Mewakili GPIG dalam hubungan permasalahan hukum dengan pihak lain.
9Menyelesaikan semua permasalahan dan perselisihan yang tidak terselesaikan oleh BPMJ dan BPMW.
10Mengangkat, menetapkan, meneguhkan, memutasikan, mempensiunkan, memberikan disiplin Gereja dan memberhentikan, kepada Pelayan Khusus dan Pendeta, Guru Agama Pekerja Tetap serta mempersiapkan calon Pendeta melalui masa Vikariat.
11Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban kerja dan perbendaharaan/keuangan setelah diperiksa oleh MP3S pada setiap Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode.
12Mengurus dan mengawasi segala perbendaharaan GPIG.
13Wajib menindaklanjuti laporan dan hasil temuan MP3S.
14Mengadakan hubungan kerjasama dengan pemerintah, agama-agama lain, Gereja-Gereja, lembaga-lembaga Kristen dan organisasi kemasyarakatan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja dan peraturan-peraturan GPIG.

Pasal 24

Pembagian Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode

1Pembagian tugas BPMS adalah sebagai berikut:

1.1.K e t u a yang adalah seorang Pendeta bertugas :

aPenanggungjawab umum kepemimpinan GPIG.
bMemimpin rapat-rapat BPMS.
cBersama dengan BPMS lainnya mewakili GPIG ke dalam dan ke luar sepanjang hal itu bertalian dengan bidang masing-masing.
dMelaksanakan tugas penggembalaan umum
eBersama-sama dengan Bendahara mengatur keuangan Sinode dan menandatangani surat surat yg menyangkut perbendaharaan 
1 Wakil Ketua I adalah seorang Pendeta yang membidangi persekutuan (Koinonia).

Bertugas menggembalakan, mengendalikan dan mengawasi bidang yang menyangkut ajaran, ibadah dan Tata Gereja, urusan Jemaat, Wilayah dan Pendeta Pekerja Tetap GPIG.

1Wakil Ketua II adalah seorang Pelayan Khusus yang membidangi kesaksian (Marturia).

Bertugas menggembalakan, mengendalikan dan mengawasi bidang yang menyangkut urusan pelayanan PELKA BIPRA, Pekabaran Injil dan Oikumene serta pendidikan.

1Wakil Ketua III adalah seorang Pelayan Khusus membidangi pelayanan (Diakonia).

Bertugas menggembalakan, mengendalikan dan mengawasi bidang yang menyangkut urusan diakonia, kemasyarakatan dan pengelolaan sumber daya dan dana.

1Sekretaris adalah seorang Pendeta bertugas :
aPenanggung-jawab administrasi umum dan program umum.
bMemimpin kesekretariatan pelayanan GPIG.
cBersama Ketua mewakili GPIG ke dalam dan ke luar.

1.6. Wakil Sekretaris adalah seorang Pelayan Khusus bertugas :

aBersama Sekretaris bertanggung jawab atas administrasi umum dan urusan personalia.
bBersama Sekretaris bertanggung-jawab atas penerapan program umum.

1.7.Bendahara adalah seorang Pelayan Khusus bertugas :

aBertanggung jawab menyangkut perbendaharaan dan keuangan GPIG.
bBersama dengan Ketua mewakili GPIG ke dalam dan ke luar dalam hal perbedaharaan dan keuangan.
cBersama-sama dengan Ketua mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan untuk diperiksa oleh MP3S sebelum Sidang Tahunan Sinode
dBersama dengan Wakil Ketua III mengelola sumber daya dan dana serta menangani program-program di bidang sumber daya dan dana.
1Pembagian tugas yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur dalam rapat BPMS.

Pasal 25

Pelaksanaan Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode

Pelaksanaan tugas BPMS :

1Melaksanakan tugas secara kolektif kolegial dan diwujudkan berdasarkan pembagian tugas BPMS.
2Setiap pelaksanaan tugas BPMS, dipertanggung-jawabkan pada Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode.
3Dilaksanakan dalam fungsi gembala, nabi, pengajar dan fungsi organisatoris berdasarkan jabatan struktur yang dipercayakan kepadanya.
4Mengadakan rapat BPMS sebulan sekali atau sesuai kebutuhan.
5Dapat mengadakan rapat jika lebih dari setengah jumlah anggota BPMS.
6Mengadakan rapat bersama dengan Perangkat Pelayanan Sinode secara berkala atau sesuai kebutuhan.

Pasal 26

Periode Pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode

1Satu periode pelayanan Badan Pekerja Majelis Sinode adalah lima Tahun.
2Jika terjadi kelowongan dalam tubuh BPMS maka pengisiannya dilakukan melalui Sidang Tahunan Sinode. Secara khusus bagi:Wakil Ketua I, II, III Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Bendahara. Dan untuk Ketua, melalui Sidang Sinode Istimewa.

Penjelasan :

2Jika kekosongan jabatan BPMS, di tahun terakhir periode pelayanan maka pengisian jabatan dapat ditetapkan dalam Sidang Tahunan Sinode dan atau dalam rapat lengkap BPMS, MPS dan MP3S.

BAB VII

MAJELIS PERTIMBANGAN SINODE

Pasal 27

P e n g e r t i a n

Majelis Pertimbangan Sinode adalah wadah kepemimpinan GPIG yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Sinode dan merupakan lembaga yang independen yang bertugas memberi pertimbangan kepada persekutuan GPIG.

Pasal 28

Komposisi Majelis Pertimbangan Sinode

Majelis Pertimbangan Sinode terdiri dari :

1Ketua merangkap Anggota.
2Sekretaris merangkap Anggota.
3A n g g o t a.

Pasal 29

Kriteria dan Masa Pelayanan Majelis Pertimbangan Sinode

1Kriteria MPS adalah berdasarkan pada Peraturan Tentang Pemilihan.
2Periode pelayanan MPS adalah lima tahun.

Pasal 30

Tugas Majelis Pertimbangan Sinode

Majelis Pertimbangan Sinode memberikan pertimbangan, penggembalaan dan pokok-pokok pikiran secara kritis, konseptual, dan strategis, sehubungan dengan permasalahan dan pengembangan pelayanan GPIG, diminta atau tidak diminta.

BAB VIII

MAJELIS PEMERIKSA DAN PEMBINA PERBENDAHARAAN SINODE

Pasal 31

Pengertian

Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode (MP3S) adalah wadah kepemimpinan GPIG yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Sinode adalah wadah independen yang bertugas untuk membina, memeriksa mengawasi dan menggembalakan dalam rangka menata perbendaharaan GPIG.

Pasal 32

Tugas Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode

Majelis Pemeriksa dan Pembina Perbendaharaan Sinode melakukan tugas sebagai berikut :

1Pembinaan:Memberi petunjuk, bimbingan dan saran agar pengelolaan perbendaraan GPIG di masing-masing lingkungan dapat berlangsung secara tertib, terbuka sehingga berhasil guna dan berdaya guna bagi pengurusan pelayanan.
2Pemeriksaan:Memeriksa keabsaan buku-buku keuangan dan bukti-bukti pendukung realisasi anggaran belanja dan pendapatan, inventaris dan surat-surat berharga lainnya agar sesuai peraturan yang berlaku.
3Pengawasan:Meneliti dan mencegah kemungkinan terjadinya kebijakan dalam pengelolaan yang tidak sesuai dengan Tata Gereja.
4Penggembalaan:Menolong memberikan jalan keluar kepada pengelola perbendaharaan dalam setiap permasalahan yang dapat menghambat pengelolaan perbendaharaan GPIG. Berkaitan dengan masalah etika MP3S memberikan rekomendasi kepada Pelayan Khusus untuk melakukan penggembalaan.

Pasal 33

Ruang Lingkup Kerja MP3S

1Para pengelola perbendaharaan yakni BPMS dan BPMW, PELKA BIPRA, Yayasan dan badan lainnya aras Sinode dan Wilayah ataupun perorangan yang ditunjuk dengan Surat Keputusan BPMS dan BPMW.
2Pengelolaan perbendaharaan yakni cara-cara pengurusan perbendaharaan GPIG yang meliputi:pembukuan, penganggaran tata laksana penyetoran keuangan, penggunaan dan pertanggung-jawaban serta realisasi anggaran.
3Tujuan kerja untuk menciptakan pengelola dan pengelolaan perbendaharaan yang sesuai dan berdasarkan Tata Gereja.
4Untuk mendukung kegiatan dan tugas MP3S, maka dapat diangkat seorang tenaga staf yang melakukan tugas administrasi MP3S.
5MP3S mempertanggung-jawabkan tugasnya kepada Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode pada setiap akhir periode.
6Program kerja dan anggaran belanja MP3S ditetapkan dalam Sidang Tahunan Sinode berdasarkan rencana yang diajukan oleh MP3S melalui BPMS.

Pasal 34

Kewajiban dan Hak MP3S

Kewajiban MP3S adalah :

1Menjadwalkan pelaksanaan tugas sebagai realitas program yang telah ditetapkan dalam Sidang Tahunan Sinode atau Sidang Majelis Wilayah dengan memperhatikan urutan prioritas pada sasaran yang sangat membutuhkan.
2Setiap kali mengadakan pemeriksaan, membuat berita acara pemeriksaan kas dan laporan hasil pemeriksaan disertai catatan pembinaan dan menyampaikannya kepada yang diperiksa dan selanjutnya dilaporkan kepada Sidang Tahuan Sinode atau Sidang Sinode.
3Melakukan tugas setiap akan diselengarakannya Sidang Majelis Wilayah maupun menjelang Sidang Tahunan Sinode dan Sidang Sinode.
4Bertanggung jawab atas laporan-laporan yang dibuatnya sambil memegang rahasia jabatan dari temuannya pada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Hak MP3S adalah :

1Meminta keterangan secara lisan maupun tertulis dari pengelola perbendaharaan atau siapa saja yang terkait dalam rangka tugas penggembalaan dan pengawasan.
2Memeriksa buku-buku keuangan yang ada serta catatan-catatan lain yang bertalian dengan data keuangan.
3Melalui Ketua BPMS dan Ketua BPMW, mengundang anggota BPMS atau BPMW untuk mengadakan rapat bersama sambil membicarakan temuan-temuan yang ada, serta memberikan saran, pendapat dan usul mengenai upaya sebagai tindak lanjut penyelesaian temuan yang dimaksud.
4Mengajukan untuk memperoleh biaya sehubungan dengan tugasnya berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan.

BAB IX

PENATALAYANAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN

Pasal 35

Penatalayanan

Untuk dapat melaksanakan tugas panggilan GPIG, BPMS melaksanakan penatalayanan organisasi, administrasi, personalia dan perbendaharaan di seluruh Wilayah pelayanan, yang ditata secara terpusat di kantor Sinode.

Pasal 36

Pedoman Pelaksanaan

Setiap pelaksanaan tugas perlu ditata secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna melalui rangkaian perencenaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dalam Sidang Sinode, Sidang Sinode Istimewa, Sidang Tahunan Sinode, rapat Perangkat Pelayanan Sinode dan rapat BPMS GPIG.

Pasal 37

Kantor Sinode, Rumah Dinas Sinode dan Tata Usaha

1Demi kelancaran pelayanan BPMS dan perangkat pelayanan sinode GPIG dibangun kantor Sinode GPIG dan fasilitas perkantoran di dalamnya :
aTempat kerja BPMS dan perangkat pelayanan sinode.
bMengurus, menyelesaikan serta menyimpan administrasi pelayanan Jemaat dan Wilayah se GPIG.
cMengurus, menyelesaikan serta menyimpan arsip surat harta milik dan surat-surat berharga Jemaat, wilayah dan sinode.
dMenjadi pusat pelayanan dalam hubungan kerja dengan Jemaat, masyarakat, pemerintah, Gereja mitra dan gerakan Oikumene.

2.Rumah dinas sinode adalah pastori sebagai tempat tinggal para Pendeta yang ditetapkan sebagai BPMS dan BPMS non Pendeta yang ditetapkan dengan keputusan rapat BPMS.

1Dalam rangka kelancaran kerja pelayanan di kantor sinode, di angkat pegawai pekerja tetap sinode dengan Surat Keputusan BPMS. Biaya hidup pegawai pekerja tetap sinode diatur mengikuti aturan tentang Pendeta Pekerja Tetap.

Pasal 38

Harta Milik

1Harta milik GPIG yang bergerak maupun tidak bergerak yang berada di Jemaat, Wilayah dan Sinode harus di daftarkan dalam daftar Inventaris GPIG.
2Keabsahan hak atas harta milik GPIG yang bergerak maupun tidak bergerak, yang berada di Jemaat, Wilayah dan Sinode harus diurus serta ditetapkan berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku dan pelaksanaannya oleh BPMS GPIG.
3Harta milik GPIG yang bergerak maupun tidak bergerak tidak dapat dipinjamkan kepada siapapun.
4Pengalihan hak atas harta milik GPIG, baik bergerak maupun tidak bergerak harus dengan keputusan Sidang Sinode atau Sidang Tahunan Sinode yang pengabsahannya berdasarkan Surat Keputusan BPMS GPIG.
5Pengendalian pengelolaan harta milik GPIG yang berada di Jemaat, Wilayah dan Sinode dilakukan oleh BPMS, dalam pengawasan MP3S.
6Pengurusan harta milik GPIG dapat dilaksanakan oleh Komisi Kerja atau Tim Kerja di lingkup Jemaat, Wilayah dan Sinode yang ditetapkan dengan Surat Keputusan di masing-masing lingkup.
7Segala pengurusan harta milik GPIG dengan pemerintah atau lembaga lainnya di luar GPIG, harus disertai rekomendasi dan atau surat kuasa BPMS.
8Pangaturan selanjutnya tentang harta milik diatur dalam Peraturan Tentang Perbendaharaan.

BAB X

YAYASAN, BADAN USAHA, KOMISI KERJA, PANITIA DAN TIM KERJA

Pasal 39

Yayasan, Badan Usaha dan Komisi Kerja

1Dalam rangka pelaksanaan dan perwujudan dari Tri Tugas Panggilan Gereja, maka BPMS GPIG dapat mendirikan yayasan dan badan usaha untuk melayani Jemaat dan masyarakat.
2Yayasan dan badan usaha yang didirikan harus mengikuti undang-undang yang berlaku.
3Pengurus dan pengawas yayasan dipilih dari antara Pelayan Khusus dan anggota sidi Jemaat, yang memiliki kemampuan untuk mengelola yayasan, ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS GPIG.
4Masa tugas pengurus yayasan disesuaikan dengan periode pelayanan BPMS.

Pasal 40

Komisi Kerja

Untuk kepentingan pelayanan Gereja, dapat dibentuk komisi kerja Sinode GPIG dengan ketentuan sebagai berikut :

1Komisi kerja Sinode adalah badan atau kelompok yang dibentuk Sinode untuk mengatur, melaksanakan dan mengembangkan suatu bidang atau program yang ditetapkan Majelis Sinode.
2Komisi kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS GPIG, yang diangkat dari antara Pelayan Khusus dan atau anggota sidi Jemaat GPIG.
3Program komisi kerja sinode dibahas bersama dengan BPMS .
4Komisi kerja sinode dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
5Komisi kerja mempertanggungjawabkan kerja pelayanannya kepada BPMS.
6Masa tugas komisi kerja sinode sama dengan periode pelayanan BPMS.

Pasal 41

Panitia dan Tim Kerja

Untuk kepentingan pelaksanaan program sinode GPIG, dapat dibentuk panitia dan atau tim kerja dengan ketentuan sebagai berikut :

1Panitia pelaksana Sinode adalah kelompok tugas yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang, dibentuk untuk melaksanakan suatu kegiatan atau acara tertentu di aras Sinode, seperti panitia HUT GPIG Bersinode, panitia pemilihan, dll.
2Tim kerja Sinode adalah kelompok tugas yang terdiri dari Ketua/Koordinator, Sekretaris dan anggota, dibentuk untuk melaksanakan suatu kegiatan atau proyek tertentu di aras Sinode, seperti tim kerja revisi tata Gereja, tim kerja kurikulum, dll.
3Panitia dan atau tim kerja ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMS, yang diangkat dari antara Pelayan Khusus dan anggota sidi Jemaat GPIG.
4Program kerja panitia dan atau tim kerja yang dibentuk, dibahas dan ditetapkan dalam pertemuan dengan BPMS.
5Panitia dan atau tim kerja dilantik dalam suatu ibadah Jemaat.
6Panitia dan atau tim kerja mempertanggung-jawabkan tugas pelayanan kepada BPMS.
7Masa tugas panitia dan tim kerja ditetapkan sesuai Surat Keputusan.
Kembali ke daftar